Categories: Tekno

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp

Foto: Unsplash/Christian Wiediger

Sebuah pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan atas dugaan penistaan yang dikirim melalui WhatsApp dan Facebook.

Aneeqa Ateeq, 26, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi pada hari Rabu setelah pengaduan didaftarkan kepadanya di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama Pakistan.

Menurut lembar dakwaan, Ateeq bertemu dengan penuduhnya, sesama warga Pakistan secara online pada 2019 melalui aplikasi game seluler. Pasangan tersebut lalu mulai berkorespondensi melalui WhatsApp.

Dia menuduhnya mengirim karikatur penguhatan dari pada nabi, membuat komentar tentang “tokoh suci” di WhatsApp dan menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain. Dengan melakukan tersebut, ia “dengan sengaja dan sengaja mencermarkan kepribadian saleh yang suci dan menghina keyakinan agama umat Islam,” menurut lembar dakwaan.

Ateeq yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan. Selama persidangan, Ateeq menyatakan kepada pengadilan bahwa dia yakin pelopor sengaja menyeretnya dalam diskusi agama sehingga ia bisa mengumpulkan bukti dan melakukan “balas dendam” setelah ia menolak untuk bersahabat dengannya.

Pengadilan memutuskan dia bersalah, memberinya hukuman 20 tahun dan memerintahkan dia untuk digantung.

Pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab menyatakan, “Saya tidak dapat mengomentasi keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif.”

Pakistan merupakan salah satu negara Islam yang memiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia. Mereka secara teratur menjatuhkan hukuman mati. Dalam prakteknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa menghabiskan hidup mereka di penjara.

Negara tersebut baru-baru ini meminta Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi warganya yang diduga melakukan penistaan sehingga dapat menuntut mereka atau mengejar ekstradisi mereka.

Baca juga: Survei Menyatakan 64 Persen Penggemar Nonton Drakor dari Situs Ilegal

gadgetdiva

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Viral Status Warga Lubuklinggau Berubah Jadi WN Malaysia, Ini Penyebabnya

Jakarta – Seorang pensiunan PNS di Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Marliah statusnya berubah menjadi warga…

1 jam ago

Dermatolog Bagikan Tips Menjaga Kulit ‘Bebas Keriput’ di Tengah Cuaca Panas

Jakarta – Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan cuaca panas yang ekstrem. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah…

1 jam ago

Bocoran iPhone 17: Hadir dalam Versi ‘Slim’, RAM 12GB, Dynamic Island Lebih Kecil

Jakarta, Gizmologi – Menuju gelaran acara peluncuran iPad terbaru yang siap diadakan malam ini (7/5),…

3 jam ago

4 Cara Menghapus Riwayat Video Yang Ditonton di Facebook Pro Sekaligus

4 Cara menghapus Riwayat Video Yang Ditonton di Facebook Pro Sekaligus - KUBIS.online - Facebook…

5 jam ago

Tim SAR Gabungan Bersama Warga Berhasil Temukan Jasad Bocah Tenggelam di Kabupaten Pangkep

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tim SAR Gabungan Bersama Warga…

13 jam ago

Mengaku di Pengadilan, Vaksin Covid AstraZeneca Akui Vaksinnya Menyebabkan Efek Samping

Sah! – Vaksin covid-19 AstraZeneca yang menjadi salah satu vaksin yang digunakan oleh mayoritas masyarakat…

13 jam ago