Categories: Berita

Mengaku di Pengadilan, Vaksin Covid AstraZeneca Akui Vaksinnya Menyebabkan Efek Samping

Sah! – Vaksin covid-19 AstraZeneca yang menjadi salah satu vaksin yang digunakan oleh mayoritas masyarakat di Indonesia menuai polemik di masyarakat. Diketahui bahwa vaksin ini menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi masyarakat. 

Hal ini bermula dari masuknya gugatan class action yang diterima oleh Pengadilan Inggris yang dijatuhkan oleh 51 (lima puluh satu) korban di Inggris.

 

Duduk Perkara Kasus Vaksin Astrazeneca

Kasus pertama muncul pada tahun 2023 oleh Jamie Scott, seorang ayah yang memiliki dua anak tersebut mengalami cedera otak permanen karena adanya pembekuan darah dan pendarahan di otak setelah menerima vaksin pada April 2021 lalu. 

Pada awalnya pihak pembuat vaksin menentang klaim tersebut. Namun dalam  dokumen hukum yang telah diterima oleh Pengadilan Inggris pada Februari lalu perusahaan farmasi tersebut telah mengklaim efek samping tersebut. 

Vaksin astrazeneca dalam dokumen hukumnya mengakui vaksinnya membawa efek samping Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS). Sindrom TTS ini menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta trombosit yang rendah. 

Dari total sebanyak 51 (lima puluh satu) gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Inggris, para korban menuntut ganti rugi dengan nominal sekitar 100.000.000 (Seratus juta) poundsterling atau setara dengan Rp. 2.000.000.000.000 (Dua Trilliun). 

Pengakuan yang diberikan oleh Astrazeneca ini dibuat sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Scott. Perusahaan akan mendapatkan denda apabila vaksinnya telah terbukti membawa efek samping yang mematikan. 

Dalam hal ini pemerintah telah berjanji untuk menanggung tagihan hukum yang dijatuhkan kepada AstraZeneca. 

Namun, pada satu sisi studi independen menunjukkan bahwa vaksin ini sangat efektif dalam menghadapi pandemi covid, terbukti telah menyelamatkan lebih dari 6.000.000.000 (enam juta) nyawa secara masif pada tahun pertama peluncurannya. 

 

Pernyataan World Health Organization (WHO)

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah memberikan konfirmasi bahwa Covishield menimbulkan efek samping yang dapat mengancam keselamatan jiwa. 

WHO mengungkapkan

“Efek samping yang diberikan oleh vaksin tersebut sangat langka, atau yang dikenal dengan Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, yang menyebabkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit yang rendah, telah diterima laporan setelah melakukan vaksinasi dengan vaksin ini.” 

 

Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Polemik vaksin astrazeneca yang membawa efek samping tersebut menuai desas desus di masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan tanggapan. 

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan dengan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak beredar lagi di Indonesia.” 

BPOM memantau vaksin AstraZeneca sebagai bagian dari Post Authorization Safety Study (PASS).

Industri farmasi yang memiliki Emergency Use Authorization (EUA) wajib melakukan Post Authorization Safety Study (PASS) dan menyampaikan laporan kepada BPOM.

Hasil pemantauan BPOM serta Kementerian Kesehatan dan Komnas PP KIPI atas survei aktif serta rutin berkaitan dengan keamanan vaksin covid-19 AstraZeneca menghasilkan 5 (lima) point yang diantaranya : 

  1. Pemberian vaksin Covid-19 lebih banyak membawa manfaat dibandingkan dengan resiko efek samping yang ditimbulkan kepada masyarakat.
  2. Terhitung sampai dengan April 2024 tidak terdapat laporan berkaitan dengan keamanan atau efek samping yang diterima oleh warga indonesia berkaitan dengan sindrom TTS oleh vaksin Covid-19 AstraZeneca.
  3. Kajian penelitian dari WHO menunjukan bahwa sindrom TTS berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca termasuk dalam very rare case (kasus yang sangat jarang terjadi). Yang mana dalam hal ini hanya kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian.
  4. Peristiwa TTS yang sangat langka ini terjadi antara 4 dan 42 hari setelah pemberian  vaksin COVID-19 AstraZeneca. Jika terjadi di luar periode tersebut,  kejadian TTS tidak ada hubungannya dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
  5. Pemantauan keamanan vaksin AstraZeneca Covid-19 akan terus dilakukan dalam bentuk pengawasan berkala selama penggunaan vaksin ini dalam program vaksinasi.

Namun, walaupun WHO, BPOM, serta Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus yang sangat jarang terjadi, namun kita juga harus mengetahui apa yang dapat kita lakukan saat menjadi korban. 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Efek Samping Setelah Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Dalam hal ini pemerintah telah mengatur bentuk pertanggungjawaban negara berupa kompensasi apabila terjadi efek samping yang sangat para kepada masyarakat pasca pelaksanaan vaksinasi. 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019. 

Pada pasal 15B pada pokoknya berbunyi : 

(1) “Dalam hal terdapat kasus kejadian pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 dalam hal ini berdasarkan dengan hasil kajian kausalitas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal diberikan kompensasi oleh pemerintah.”

Kompensasi diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara setelah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terbagi menjadi dua. Tertuang Pasal 15B ayat (2) dan (3) Perpres No 14 Tahun 2021, yang pada pokoknya menegaskan mengenai. 

(2) “Kompensasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi berkaitan dengan besaran bentuk, dan nilai sebagai bentuk kompensasi dimaksudkan pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.”

Namun, jika kamu tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan. Simak penjelasan dibawah ini. 

 

Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Jika Tidak Mendapat Perlindungan Hukum Pasca Efek Samping Vaksinasi Covid Di Indonesia.

Apabila kamu menjadi salah satu korban atau keluarga korban yang mengalami efek samping kecacatan atau kematian pasca pelaksanaan vaksinasi Covid di Indonesia, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan. 

1. Gugatan Perdata Biasa

Gugatan perdata biasa dapat diajukan berdasarkan dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. 

Gugatan hukum yang dijatuhkan secara langsung tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sedangkan gugatan hukum yang dijatuhkan secara tidak langsung tertuang dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

2. Citizen Lawsuit 

Citizen lawsuit sebagai bentuk gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. 

3. Class Action

Gugatan ini tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen dan PERMA No 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). 

Gugatan ini dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

Gugatan ini digunakan dalam perkara sidang AstraZeneca yang diterima oleh pengadilan negeri Inggris, 

 

Dalam dokumen gugatannya pihak AstraZeneca telah mengakui bahwa vaksinasinya membawa efek samping pembekuan darah. Namun demikian Kementerian Kesehatan serta WHO meyakini masyarakat bahwa kasus tersebut sangatlah jarang terjadi. 

Menurut Menteri Kesehatan Indonesia resiko yang ditimbulkan dari vaksinasi Covid-19 relatif sangat kecil, karena dipengaruhi juga oleh faktor genetik para penerima, hal ini dikarenakan bergantung dengan kecocokannya. 

 

Sekian Terima kasih. 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, pendaftaran Sertifikat halal dan usaha lainnya. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Souce 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

 

Jurnal 

Rahmi. A., Velany. K., Hari. S. D., “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia”. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol 8. No 3. Tahun 2021. Hal.  197-203

 

Website 

Ade. I. K., 2024. Kompas TV [Online] 

Available at : 

https://www.kompas.tv/lifestyle/504077/astrazeneca-akhirnya-akui-di-pengadilan-vaksin-covid-19-buatannya-sebabkan-efek-samping 

 

Erika. P. 2021. Hukumonline [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-masyarakat-jika-alami-efek-samping-vaksin-covid-19-lt6123906ba9860/ 

 

Intan. R., 2024. CNBC Indonesia [Online] 

Available at : 

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240503151957-37-535565/astrazeneca-buka-suara-soal-efek-samping-vaksin-covid-mematikan 

 

Muhammad. R. S., Sindonews [Online] 

Available at : 

https://nasional.sindonews.com/read/1371703/15/astrazeneca-tuai-polemik-usai-kasus-pembekuan-darah-bpom-sudah-tak-beredar-di-indonesia-1714957507 

 

Zefanya. A., 2024. CNBC Indonesia [Online] 

Available at : 

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240505112723-33-535829/vaksin-covid-pakai-astrazeneca-who-sebut-dapat-ancam-jiwa 

The post Mengaku di Pengadilan, Vaksin Covid AstraZeneca Akui Vaksinnya Menyebabkan Efek Samping appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Petani Kampung Bedarou Indah Menjerit Meminta Kepada Pemkab Tuba Ambil Sikap Tegas, Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET.

TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala…

31 menit ago

Israel Bombardir Kamp Pengungsian Jabalia, 10 Orang Tewas

.clearfix_portal:before, .clearfix_portal:after { content: ” “; display: table; } .clearfix_portal:after { clear: both; } .video-recomm__button…

3 jam ago

10 Manfaat Kapulaga bagi Tubuh, Salah Satunya Turunkan Tekanan Darah

Daftar Isi Jakarta – Sudah sejak lama kapulaga digunakan sebagai bumbu dapur. Sebab, rempah-rempah tersebut…

3 jam ago

Project Astra, Agen AI Tandingan Google Untuk Melawan OpenAI

Jakarta, Gizmologi – Dalam sebuah acara luring tahunan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam,…

5 jam ago

Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda Solo Raya, LKLK Gelar Festival Dolanan Tradisional

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…

15 jam ago

UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…

15 jam ago