Penerapan Tilang Elektronik di Indonesia Dinilai Belum Cukup Efektif, Karena Hal Ini

Sah! – Sistem penegakan hukum bagi para pengendara di jalanan kini sudah semakin canggih, di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement).

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sistem tilang elektronik menggunakan teknologi untuk membaca plat nomor kendaraan dan bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan pengawasan terhadap keamanan jalan raya.

Sistem tilang elektronik (ETLE) dinilai sebagai solusi alternatif bagi masalah kemacetan dan keamanan jalan raya yang semakin meningkat di beberapa negara. Namun, tidak semua negara menerapkan sistem ETLE.

ETLE adalah sistem yang proses penilangannya bukan dilakukan oleh petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi ETLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Dasar hukum sistem ETLE, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan & Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk mendukung keberlangsungan dari penerapan sistem ETLE Korlantas Polri juga menyiapkan perubahan warna dasar plat nomor dari hitam menjadi putih.

Perubahan warna plat nomor ini mampu meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera ETLE dan akan membantu proses verifikasi dan konfirmasi kepada para pelanggar lalu lintas.

Pro & Kontra Sistem Tilang Elektronik (ETLE) di Indonesia

Penerapan sistem ETLE di Indonesia baru dilaksanakan pada tahun 2021 dan secara bertahap akan mulai merata ke seluruh Indonesia. Meskipun belum merata diterapkan, terdapat pro dan kontra dari penerapan sistem ETLE ini.

Sistem ETLE cukup efektif penerapannya, karena dapat bekerja 24 jam serta menghindari pertemuan antara petugas dan pelanggar, dengan ini maka penyalahgunaan seperti pungutan liar (pungli) dapat dihindari.

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa sistem tilang elektronik ini belum sepenuhnya efektif karena dinilai dapat berpotensi memunculkan masalah jika kendaraan sudah berganti pemilik namun belum menyelesaikan proses balik nama.

Karena dalam sistem ETLE surat pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik resmi yang tercatat di surat kendaraan (STNK/BPKB). Jika kendaraan berganti pemilik dan belum balik nama, surat pelanggaran akan dikirim ke pemilik lama yang tertera dalam surat kendaraan.

Selain itu juga masyarakat beranggapan bahwa tilang manual juga perlu diterapkan kembali karena pelanggaran lalu lintas meningkat terutama di area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas ETLE.

Sistem ETLE juga belum sepenuhnya diterapkan di seluruh Indonesia karena infrastruktur dan teknologi yang ada masih terbatas, sedangkan tingkat kepatuhan lalu lintas masih rendah sehingga sistem ETLE dinilai belum sepenuhnya efektif.

Mekanisme Sistem Tilang Elektronik (ETLE)

Pertama, penggunaan sensor kamera. Penerapan kamera dengan perangkat lunak intelejen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto No. Pol dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

Ketiga, validasi data regident. Pencocokan data fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan Alamat pengiriman pada amplop lalu akan dilakukan pengiriman surat konfirmasi via POS.

Kelima, penyelesaian. Setelah mendapatkan blangko tilang, maka sudah bisa menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayar melalui Bank menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima.

Setiap pelanggaran akan direspons dengan mengirimkan surat konfirmasi berupa surat tilang kepada pelanggar. Penerima surat diberikan waktu 5 hari untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang tercatat.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran akan segera diblokir.

Sistem ETLE menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait denda yang harus dibayarkan diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa para pelanggar yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Sebagai masyarakat Indonesia sebaiknya tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan saling menghargai pengguna jalan lainnya agar dapat menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan.

Seperti itulah penjelasan mengenai efektivitas penerapan sistem tilang elektronik di Indonesia, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya jadi lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source

  • www.kompasiana.com “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Bukan Hanya Penegakan Hukum, Tapi Penyelamat Nyawa” oleh tim kompasiana.
  • www.bbc.com “Tilang Manual Berlaku Lagi, Imbas Penerapan ETLE ‘Kerap Diakali’ Meski Dinilai ‘Bisa Kurangi Pungli’” oleh tim BBC.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

The post Penerapan Tilang Elektronik di Indonesia Dinilai Belum Cukup Efektif, Karena Hal Ini appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Tafsir Konstitusional Terhadap UUD 1945 Terkait Pembatasan HAM …