Pernah Kena Getok Harga, Ini Ketentuan Hukumnya

Sah! – Konsumen pasti merasa kesal ketika penjual mematok harga yang tidak wajar pada produk yang dijualnya. Terlebih lagi, produk yang dijual itu berupa makanan ataupun minuman.

Getok harga merupakan fenomena menaikan harga jual dari produk makanan dan/atau minuman secara tidak wajar. Penyebab utamanya adalah penjual ingin meraih keuntungan sebesar besarnya dan memperluas jangkauan pasar dari usahanya

Biasanya, fenomena ini banyak ditemukan di tempat-tempat tertentu. Misalnya pada rumah makan yang terletak di rest area jalan tol, rumah makan di tempat wisata, dan di tempat-tempat yang banyak disinggahi orang untuk tujuan tertentu.

Adanya fenomena getok harga membuat resah masyarakat khususnya di waktu-waktu penting, yaitu pada mudik, saat rekreasi ke tempat wisata dan lain-lain. Momen indah yang seharusnya dinikmati oleh orang tetapi tidak banyak malah mendapatkan kesialan.

Seperti yang terjadi pada juru bicara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, melalui kicauannya di X pada Sabtu 22 April 2023, dimana ia diduga menjadi korban getok harga.

Ia menuliskan di X, “buat yang sedang istirahat di rest area KM 86A tol Cipali dan ingin ngirit, saya sarankan jangan makan di sini. Dua porsi nasi ayam dan teh dalam kemasan harganya Rp155.000 dan penjualnya ngotot dibayar setelah makan”

Tambahnya pada postingannya “kalau sedang mau beramal, ya boleh silahkan saja. #Mudik2023”. Ada netizen yang membalas postingannya, “apakah tidak menanyakan harga makanannya dulu sebelum menikmatinya”. Ia pun menjawab “Makan dulu saja, bayarnya nanti”

Namun dari pihak rumah makan pun telah melakukan klarifikasi terhadap postingan dari Sigit Widodo, dan akan melakukan perbaikan terhadap sistem pembayaran di rumah makannya

Tidak hanya terjadi di Indonesia, fenomena getok harga juga terjadi di singapura. Masalah ini berfokus pada seorang lelaki bernama Liu berusia 60 tahun yang hendak menikmati segelas es tebu. 

Liu bercerita kepada Shin Min Daily News, saat ia hendak membeli segelas es tebu di Holland Village Food Centre pada 21 Februari 2024

Ia berkata “saya pikir penjualnya bercanda. Saya tidak mengira jika segelas es tebu yang dijual di tempat itu seharga SGD 5 atau sekitar Rp 60.000” lantas ia menanyakan kenapa harga es tebu semahal itu, dan penjualnya menjawab jika seluruh bahan makanan memang mengalami kenaikan harga

Pria itu berkata jika ia memang baru pertama kali beli di tempat tersebut. Selama ini, dia selalu beli es tebu dengan harga yang tidak lebih dari 3 SGD atau Rp 35.000 untuk harga per gelasnya yang memang menjadi favoritnya, yaitu es tebu ukuran medium dengan lemon dan es yang lebih sedikit

Salah satu faktor dari fenomena getok harga ini adalah ketika konsumen atau pembeli tidak mengetahui secara pasti harga produk makanan/minuman yang akan mereka beli. Padahal, daftar menu yang ada harga tiap menunya itu sangat penting bagi konsumen agar mereka dapat mengetahui harga makanan

Hal ini juga berdampak pada tingkat kepuasan dari pelanggan yang mana ketika konsumen membeli makanan/minuman sesuai dengan budget mereka, maka akan memberi kesan positif terhadap penjual atau pelaku usaha

Lantas jika ditinjau hukum di Indonesia, apakah getok harga ini termasuk salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penjual/pedagang terhadap kewajiban yang seharusnya dijalankan? 

Kemudian, apakah sanksi yang dapat diberikan kepada penjual ataupun pedagang jika mereka tidak mencantumkan harga makanan/minuman pada daftar menu?

Yuk simak penjelasan dibawah

Kewajiban dan Larangan Penjual

Penjual dalam artian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, merujuk pada pelaku usaha.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UU 8/1999, pelaku usaha merupakan orang perorangan atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan serta melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

Badan usaha disini dapat berbentuk badan usaha berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum

Sesuai dengan Pasal 7 UU 8/1999, bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan

Jadi informasi yang sebenar-benarnya terhadap barang dan/atau jasa yang dijualnya, wajib diketahui oleh konsumennya dan menjadi hak konsumennya sesuai dengan pasal 4 UU 8/1999.

Selain kewajiban yang harus dipenuhi, juga ada larangan yang wajib ditaati oleh pelaku usaha. Salah satu larangannya diatur pada Pasal 10 UU 8/1999 terkait dengan penawaran, promosi, pengiklanan dan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai “harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”

Jika dikaitkan dengan fenomena getok harga, pelaku usaha ini telah melanggar larangan yang ditentukan pada pasal 10 UU 8/1999, dimana mereka dalam melakukan penawaran, promosi, pengiklanan dan membuat pernyataan, tidak dilakukan dengan benar atau menyesatkan khususnya mengenai harga/tarif

Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang melakukan getok harga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 62 UU 8/1999 karena telah melanggar pengaturan pada Pasal 10 UU 8/1999

Sanksi tersebut berupa pidana dengan pidana penjara paling lama adalah 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain itu, terdapat sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 63 UU 8/1999, yaitu berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, dicabutnya izin usaha, kewajiban penarikan barang dari peredaran, perintah penghentian kegiatan tertentu

Kesimpulan

Fenomena getok harga menjadi polemik di masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Salah satu faktornya adalah ambisi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Dengan melakukan getok harga, pelaku usaha melanggar kewajiban sesuai dengan pasal 7 UU 8/1999 dan melanggar larangan yang diatur Pasal 10 UU 8/1999.

Adapun sanksi yang dapat diberikan yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda serta tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi tambahan jika dirasa perlu

Makan rambutan bersama kekasih

Sekian dan terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Website

R, A. A. D., 2024. food.detik.com. [Online]
Available at: https://food.detik.com/info-kuliner/d-7213903/pria-ini-merasa-kena-getok-harga-beli-es-tebu-rp-60-ribu
[Accessed 1 Maret 2024].

Riani, A., 2023. liputan6.com. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5268884/heboh-pemudik-diduga-kena-getok-harga-di-rest-area-tol-cipali-2-porsi-nasi-ayam-dan-teh-dibanderol-rp155-ribu?page=2
[Accessed 1 Maret 2024].

Tim Hukumonline, 2023. Hukumonline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/kena-getok-harga-saat-makan–begini-hukumnya-lt627c8f56d169e/
[Accessed 1 Maret 2024].

The post Pernah Kena Getok Harga, Ini Ketentuan Hukumnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Pemahaman literasi digital merupakan urgensi yang tinggi pada…