Langkah Hukum Saat Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Secara Tidak Wajar

Sah! – Kejadian dimana pengusaha tidak membayar atau memotong gaji pekerja secara tidak wajar mungkin saja terjadi di lingkungan kerja.

Penyebabnya bisa beragam, bisa jadi karena keadaan perusahaan yang kurang sehat, atau mungkin saja pekerja yang tidak dibayar atau dipotong gajinya merupakan karyawan yang melakukan kesalahan tertentu.

Namun, bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut ? Bagaimana peraturan hukum mengenai kewajiban pengusaha membayar gaji pekerja ? Apa langkah hukum yang harus ditempuh oleh pekerja yang gajinya dipotong secara tidak wajar atau bahkan tidak dibayar sama sekali ?

Kewajiban Pengusaha membayar gaji Pekerja

Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji kepada pekerjanya paling lama satu bulan satu kali, dan pengusaha tidak diperbolehkan membayar gaji kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

  • Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama satu bulan sekali.
  • Pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :

  • Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembayaran upah yang telah ditentukan.
  • Pasal 88 ayat (3) menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan :

  • Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembayaran upah yang telah ditentukan.
  • Pasal 16 ayat (2) menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Hal yang membuat Pengusaha Dapat Memotong Gaji Pekerja

Walaupun pada dasarnya pengusaha wajib membayar gaji pekerja, ada beberapa pengecualian yang membuat pengusaha dapat memotong gaji pekerja, pemotongan gaji pekerja oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran :

  1.   Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2.   Sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau utang/cicilan utang pekerja, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian tertulis; dan/atau
  3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

Jumlah keseluruhan pemotongan upah maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

Jika pemotongan upah di perusahaan dilakukan bukan untuk alasan dan/atau tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemotongan upah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal yang membuat Pengusaha Tidak Wajib Membayar Gaji Pekerja

Ada beberapa kondisi di mana pengusaha tidak wajib membayar gaji pekerja, antara lain :

  1. Masa Percobaan

Pada masa percobaan, pengusaha tidak wajib membayar gaji penuh kepada pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Besaran gaji selama masa percobaan minimal 75% dari gaji yang dijanjikan.

  1.   Pekerja Tidak Masuk Kerja

Pengusaha tidak wajib membayar gaji kepada pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Alasan yang sah dapat berupa:

  Sakit

  Cuti

  Menjalankan ibadah

  Menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga

  Alasan lain yang disepakati antara pengusaha dan pekerja

  1. Pekerja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

Pengusaha tidak wajib membayar gaji kepada pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti:

  Mencuri

  Merusak barang milik Perusahaan

  Melakukan kekerasan terhadap karyawan lain

  1.   Perusahaan Menutup:

Pengusaha tidak wajib membayar gaji kepada pekerja jika perusahaan tutup karena alasan:

  Bangkrut

  Force majeure (bencana alam, perang, dll.)

  Dicabut izin usahanya

  1.   Pekerja Dipecat dengan Alasan yang Sah:

Pengusaha tidak wajib membayar gaji kepada pekerja yang dipecat dengan alasan yang sah, seperti:

  Melakukan pelanggaran disiplin kerja

  Tidak mencapai target kerja

  Berbohong saat melamar kerja

 

Bagi pekerja yang diduga melakukan tindak pidana bukan atas aduan pengusaha, maka pengusaha juga tidak wajib membayar gaji pekerjanya.

Tetapi dalam kasus tersebut, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya, hal ini diatur di Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :

  1. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
  2. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
  3. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah
  4. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Pekerja apabila Gaji Dipotong atau Tidak Dibayar

Apabila gaji seorang pekerja dipotong oleh pengusaha secara tidak wajar atau bahkan tidak dibayar, pekerja dapat menempuh langkah hukum berikut :

  1. Perundingan Bipatrit

Melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha untuk mencapai mufakat. Sebelum melakukan perundingan bipatrit, pekerja dapat memperhatikan hal berikut :

  Pengumpulan bukti-bukti, seperti slip gaji, kontrak kerja dan sebagainya.

  Identifikasi perwakilan, dengan mengajak beberapa rekan kerja yang mengalami masalah serupa untuk bernegosiasi secara kolektif.

  Mempelajari peraturan yang berlaku sehingga pekerja dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

  UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menetapkan batas waktu perundingan bipartit selama 30 hari.

  Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

  1. Mediasi

Mediasi dilakukan oleh mediator yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuknya. Proses mediasi bersifat rahasia dan hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang mengikat kedua belah pihak.

Mediasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak ditunjuknya mediator. Jika dalam waktu 60 hari perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka pekerja dapat menempuh langkah hukum selanjutnya.

  1. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial

Gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum tempat perusahaan berada. Gugatan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi penyelesaian perselisihan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Pada akhirnya, pengadilan hubungan industrial akan memutuskan perkara perselisihan tersebut. Keputusan pengadilan hubungan industrial bersifat final dan mengikat.

 

Itulah pemahasan mengenai Langkah Hukum Saat Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Secara Tidak Wajar. Semoga bermanfaat !

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.

 

Source :

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

hukumonline.com

The post Langkah Hukum Saat Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Secara Tidak Wajar appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Wanprestasi adalah dilaksanakannya kewajiban yang tidak tepat pada…