Heboh! Kasus Beasiswa KIPK dari Pemerintah yang Tidak Tepat Sasaran. Simak Apa Saja Persyaratan Mendaftar KIPK

Sah!- Akses untuk mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap individu yang dijamin oleh negara dan tercantum dalam konstitusi. 

Hak pendidikan yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum  pada Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:

Bahwasanya setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Dengan demikian memberikan fasilitas pendidikan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah demi mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah mempunyai kewajiban dalam meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara yang cerdas dan kompetitif.

Namun demikian, pada prakteknya, masih banyak sekali masyarakat indonesia yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang cukup serta memadai. Beberapa masyarakat harus menempuh waktu yang cukup lama untuk mencapai sekolah karena jaraknya yang terjal dan jauh dari tempat mereka tinggal.

Selain itu juga, kesulitan ekonomi membuat masyarakat sulit melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Padahal semakin tinggi pendidikan maka akan membuka peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera. 

Kompleksitas permasalahan pendidikan yang melibatkan berbagai macam sektor yang berbeda wajib menjadi perhatian yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Apabila masalah ini dapat teratasi dengan baik, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat meningkat.

Pada tahun 2023, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi yang baru mencapai sekitar 31,45% menunjukan adanya kesenjangan yang tinggi dan peluang yang rendah bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.

Faktor yang menyebabkan rendahnya persentase  APK diduga akibat dari tingginya biaya untuk menempuh pendidikan tinggi. Selain itu universitas-universitas masih tersentralisasi pada kota-kota besar yang menyebabkan tambahan biaya hidup bagi mahasiswa rantauan.  

Oleh karena itu berbagai macam program telah dibentuk oleh negara untuk membantu serta menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negaranya, terutama bagi masyarakat yang hidup pada garis kemiskinan.

Beberapa hari belakangan jagat media sosial dihebohkan dengan adanya kasus penyalahgunaan dana beasiswa pendidikan bagi penerimanya. Tak ayal kasus ini menjadi perbicangan yang hangat dibicarakan, banyak masyarakat yang menganggap beasiswa yang dikeluarkan oleh pemerintah kerap kali tidak tepat sasaran.

Isu tidak tepatnya pemberian dana beasiswa merupakan isu yang sudah lama menjadi perbincangan publik. Naiknya, isu KIPK muncul diakibatkan latar belakag dari penerima beasiswa yang merupakan influencer di media sosial Instagram yang sering membagikan momen kesehariannya yang terkesan boros.

Selain itu beberapa diantaranya bahkan memiliki ribuan followers dan menjadikan media sosial sebagai salah satu peluang endorsement sehingga masyarakat menganggap bahwa kehidupan dari penerima beasiswa tersebut dianggap cukup dan tidak kekurangan. 

Akibatnya banyak Netizen yang menguak identitas penerima KIPK lainnya yang dirasa tidak berhak atas bantuan tersebut. salah satu diantaranya bahkan ada yang telah mengundurkan diri yang diakibatkan banyaknya desakan dari berbagai pihak. 

Hal tersebut amat sangat kontras dialami beberapa Mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) yang melakukan aksi di depan rektorat akibat dari tingginya beban pembayaran kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterimanya.

Pada 2 Mei 2024 yang diperingati sebagai hari pendidikan, Muhammad Hafidz Baihaqi sebagai Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNSOED dalam Tempo mengatakan bahwa UKT mahasiswa pada tahun 2024 meningkat dengan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hafidz mencontohkan kasus UKT yang naik terjadi pada Program Studi Keperawatan Kelas Internasional dengan nominal tertinggi sebesar RP. 52.000.000,00  (lima puluh dua juta rupiah) di mana pada tahun 2023 lalu UKT tertinggi pada program tersebut hanya sekitar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Dengan melihat permasalahan tersebut, terlihat jelas bahwa ada suatu hal yang tidak sesuai dengan pemberian beasiswa dari pemerintah. Mahasiswa yang berhak atas bantuan pemerintah justru tidak bisa mendapatkan haknya.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan beasiswa KIPK? Bagaimana kriteria beasiswa KIPK?

KIPK merupakan kepanjangan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang merupakan salah satu bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan juga peluang mendapatkan kesempatam belajar yang diberikan oleh pemerintah bagi mahasiswa. 

Landasan hukum pemberian KIPK ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, di mana ada beberapa kriteria yang berhak menerima KIPK, diantaranya adalah: 

  1. Penyandang disabilitas;
  2. Mahasiswa yang memegang KIP SMA;
  3. Keluarga miskin atau rentan miskin dan atas pertimbangan khusus;
  4. Mahasiswa afirmasi (wilayah papua dan 3T ), dan;
  5. Anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta mahasiswa terkena bencana, Konflik sosial atau kondisi khusus

Lalu apa saja persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima KIPK?

  1. Penerima KIPK Merdeka merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat yang lulus pada tahun yang sedang berjalan ataupun bagi siswa yang telah lulus dari institusi tersebut  maksimal 2 (dua)  tahun.
  2. Peserta telah berhasil lulus dalam mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru baik Perguruan Tinggi Akademik (PTA) atau Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) untuk kampus negeri ataupun swasta yang telah terakreditasi resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik namun mempunyai keterbatasan finansial yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin ataupun dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Dalam rangka membuktikan bahwa peserta berhak menerima KIPK Merdeka, maka peserta harus memiliki salah satu dari dokumen yang ada di bawah ini:

  1. Peserta merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Peserta masuk kedalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang berwenang seperti Program .Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Peserta termasuk kedalam golongan masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  4. Peserta dari panti sosial atau panti asuhan.
  5. Peserta memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Peserta mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimal pada tingkat desa atau kelurahan.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, namun demikian pada prakteknya banyak sekali pemberian beasiswa yang tidak tepat sasaran. 

Perlu adanya evaluasi terhadap proses penyaringan peserta KIPK Merdeka, agar program yang dijalankan pemerintah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan lebih maksimal. 

Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, serta pendaftaran hak cipta. Bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha bisa menghubungi kontak WhatsApp: 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id

Sources:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

https://nasional.tempo.co/read/1862090/bem-unsoed-ukt-mahasiswa-naik-dari-rp-9-juta-jadi-rp-52-juta

 

The post Heboh! Kasus Beasiswa KIPK dari Pemerintah yang Tidak Tepat Sasaran. Simak Apa Saja Persyaratan Mendaftar KIPK appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Investasi menjadi salah satu “cara” agar seseorang dapat…