Gawat! Investasi Bodong Kembali Memakan Korban, Begini Ketentuan Hukum dan Langkah-Langkah Pencegahannya

Sah! – Investasi menjadi salah satu “cara” agar seseorang dapat menambah pundi-pundi kekayaan. Namun, jika investasi yang sedang dijalankan merupakan investasi bodong, maka akan sangat merugikan terutama dari sisi materi.

Seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Selatan, dimana terdapat seorang oknum istri polisi atau bisa dikenal sebagai ibu Bhayangkari berinisial FN yang diduga menjadi pelaku investasi bodong Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar. 

Setidaknya ada 18 orang warga Kalimantan Selatan yang diduga menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh FN ini. Korban telah membuat laporan kepolisian secara bergilir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

Diketahui, atas tindakannya, kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih mencapai Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

Jumlah tersebut dihitung secara keseluruhan. Jadi jika dihitung setiap orangnya,  kerugian yang dialami itu berbeda beda. Ada yang rugi puluhan juta, ratusan juta, bahkan ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya menyatakan “para korban (sipil) ini tertarik dengan  investasi bodong tersebut karena ada penawaran modal dalam usaha BBM”

“Terduga pelaku telah berjanji kepada korban, jika akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total modal investasi dan belakangan ini, keuntungan yang dijanjikan itu, sebesar 5 % tidak segera dibagikan ke para korban” ujar Reza

Setelah dilakukan pengusutan, ternyata korban telah bergabung ke dalam investasi yang dijalankan oleh pelaku sejak tahun 2021 .

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti terhadap kasus investasi bodong itu yang diduga oleh seorang istri polisi berinisial FN. Pihak kepolisian juga menghimbau, jika dirasa menjadi korban investasi bodong tersebut, masyarakat langsung saja melapor ke pihak kepolisian

“Ada kemungkinan jika korban dari investasi bodong FN bertambah lagi. Tetapi kita lagi menunggu kalau-kalau ada korban lain yang ingin membuat laporan dan kita akan membuat cek list” ujar Reza

Lantas, ketentuan hukum mengenai investasi bodong itu seperti apa? Dan bagaimana jerat sanksinya jika ada seseorang yang melakukan investasi bodong?

Demi mencegah masyarakat untuk berinvestasi bodong, bagaimana langkah-langkah yang seharusnya diambil ketika hendak memilih berinvestasi?

Investasi

Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan penanaman modal atau uang kepada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan

Investasi juga dapat diartikan sebagai kegiatan menanamkan modal pada korporasi demi mendapatkan keuntungan dari hasil pembagian keuntungan antar investor

Jadi ada unsur yang harus dipenuhi disini, meliputi

1. Penanaman modal atau uang

Artinya kita menempatkan sebagian uang yang kita miliki sebagai modal usaha perusahaan

2. Perusahaan atau korporasi

Artinya ada subjek hukum yang memiliki tanggung jawab menjalankan bisnis demi memperoleh keuntungan

3. Memperoleh keuntungan

Setiap orang yang telah menanamkan modal, pasti berekspetasi memperoleh keuntungan untuk balik modal

Ketentuan Hukum Investasi Bodong

Investasi dalam lingkup hukum, diartikan sebagai penanaman modal. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

Lingkup dari penanaman modal ini adalah investor yang menanamkan sebagian atau seluruh modalnya untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor usaha yang telah ditentukan

Penanaman modal harus melihat berbagai faktor, yaitu bentuk penanaman modalnya, izin kegiatan usahanya seperti apa dan perizinannya seperti apa

Ketika tidak jelas investasinya seperti apa, untuk kegiatan usahanya seperti apa, maka perlu diwaspadai karena bisa saja merupakan investasi bodong

Tidak hanya itu, investasi dapat dilakukan secara online, yaitu investasi saham atau Trading, dll.

Adapun jenis investasi bodong, yaitu meliputi

  1. Investasi online
  2. Koperasi Bodong
  3. Arisan Bodong

Pelaku investasi Bodong dapat dijerat dengan pasal penipuan, yaitu Pasal 378 KUHP. Pada pasal 378 KUHP ini, pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan pidana Penjara paling lama adalah 4 Tahun.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang dinamakan penipuan, yaitu penipu itu pekerjaannya:

  1. Membujuk orang agar dapat membuat utang, memberikan barang atau menghapuskan piutang
  2. Pembujukan itu hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
  3. Memakai nama palsu atau memakai keadaan palsu karangan perkataan bohong atau akal cerdik (tipu muslihat)

Langkah-langkah Untuk Tidak Terjerat Investasi Bodong

  1. Amati dan Analisis bentuk investasi dan jalannya investasi di perorangan atau perusahaan tersebut terutama di perizinannya. Ketika tidak memiliki izin untuk berinvestasi, maka patut dicurigai apakah legal atau tidak.
  2. Perhatikan track record perusahaan dalam menjalankan bisnis. Apakah pernah terkena kasus atau permasalahan yang berpotensi menghancurkan usahanya.
  3. Perhatikan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai investasi atau penanaman modal.
  4. Lihat daftar investasi resmi melalui web resmi pemerintah seperti lewat web Otoritas Jasa Keuangan

Kesimpulan

Bahwa investasi bodong merupakan tindakan penipuan yang merugikan bagi masyarakat dengan nilai kerugian yang tidaklah sedikit. Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan, investasi bodong BBM yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah

Seseorang yang menjadi pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP yaitu tindakan penipuan dengan jerat penjara paling lama 4 Tahun

Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat guna menghindari investasi ilegal. Misalnya dengan melakukan analisis terhadap izin usaha perorangan atau perusahaan investasi, track record dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergi sendirian tanpa kekasih

Sekian dan Terima kasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Website

Aulia, R. C., 2023. Hukumonline.com. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-lt6571693c4c627/
[Accessed 15 Maret 2024].

Hardiyanto, A. M. h. d. S., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/094718878/tertipu-investasi-bodong-berkedok-jual-beli-solar-18-orang-lapor-ke-polda
[Accessed 15 Maret 2024].

Jayanti, D. D., 2023. Hukumonline.com. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-melawan-investasi-bodong-lt5de0c11642030/
[Accessed 15 Maret 2024].

Kurniawan, M. B., 2024. Detiksulsel. [Online]
Available at: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7240589/oknum-istri-polisi-di-kalsel-diduga-tipu-warga-rp-8-m-modus-investasi-bodong
[Accessed 15 Maret 2024].

Nurmilah, A., 2022. DJKN.Kemenkeu. [Online]
Available at: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15516/CERMAT-SEBELUM-BERINVESTASI-WASPADAI-INVESTASI-BODONG.html
[Accessed 15 Maret 2024].

Sekarani, D. A., 2024. Tribunbanjarbaru. [Online]
Available at: https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/03/11/deretan-fakta-modus-dugaan-investasi-bodong-di-banjarbaru-libatkan-istri-polisi-korban-ratusan
[Accessed 15 Maret 2024].

The post Gawat! Investasi Bodong Kembali Memakan Korban, Begini Ketentuan Hukum dan Langkah-Langkah Pencegahannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Hari Senin 06 Mei 2024, Camat bersama…