Kedudukan Peradilan Pajak di Sistem Peradilan Negara Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Sah! – Peradilan Pajak di Sistem Peradilan Negara Indonesia menjadi hal yang menarik untuk dikaji.

Dilihat dari penerapan sistem peradilan pra dan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak makin yakin bahwa Badan Peradilan Pajak berprinsip kekuasaan kehakiman (dominius litis) dalam penyelesaian sengketa pajak.

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UUD Tahun 1945 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Perbedaannya dari yang aturan sebelumnya ialah Badan Peradilan Pajak dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Pajak juga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak berada di bawah MA.

Akan tetapi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa untuk menangani konflik atau persengketaan di sektor pajak dilaksanakan dengan terbuka.

Terbuka di sini maksudnya ialah bebas untuk melakukan pengajuan upaya dalam rangka meninjau kembali ke MA. Namun, peninjauan tersebut tanpa adanya pengajuan kasasi.

 Hal ini dapat menimbulkan risiko yaitu Pengadilan Pajak berkedudukan sejajar dengan peradilan yang lain yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

 Adapun penyelesaian konflik di sektor pajak yang disebabkan oleh adanya perbedaan antara aparat pajak dan wajib pajak, maka berdasar atas Undang-Undang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak berkedudukan di bawah MA.

Hal ini sesuai dengan keputusan MK mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Hal ini seharusnya Pengadilan Pajak diposisikan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak”.

Bunyi pasal tersebut mengartikan bahwa Pengadilan Pajak berkedudukan sebagai lembaga peradilan sebagai kekuasaan kehakiman.

Pengadilan pajak dalam struktur kehakiman aturannya tidak bisa dipisah dengan Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kedudukan pengadilan pajak secara normatif baik dilihat dari kekuasaan kehakiman juga sistem kesatuan peradilan adalah termasuk menjadi salah satunya lingkungan peradilan yang ada.

Berdasar peraturan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi “ Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”.  Dengan melihat pada aturan tersebut maka lebih tepatnya masuk ke dalam lingkungan PTUN.

Adapun hakim pengadilan pajak tidak mempunyai tugas rangkap yakni sebagai hakim dan bertugas di bidang administrasi negara yang mengerjakan fungsi pemerintahan.

Walaupun diketahui bahwa hakim pengadilan pajak ialah orang yang bekerja di Kemenkeu, tetapi hakim-hakim tersebut dibebastugaskan dari Kemenkeu.

Dengan ini, Pasal 27B Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan mengenai struktur peradilan pajak. Struktur peradilan pajak tersebut terbagi atas:

  1. Pengadilan pajak: pengadilan terkhusus guna menyelesaikan konflik pajak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak.
  2. Pengadilan pajak tingkat banding: pengadilan di mana guna untuk pengajuan banding terkait ketidakpusasan dari pihak atas putusan yang diberikan pengadilan pajak.
  3. Mahkamah Agung: sebagai lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa pajak apabila terdapat suatu pihak yang mengajukan kasasi. MA berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa pajak terkait pasca melewati proses banding.

Perlu diketahui bahwa proses peradilan pajak dalam menyelesikan sengketa mempunyai prosedur khususnya.

Tugas utama peradilan pajak untuk menangani konflik pajak yang terjadi antara pihak DJP dan wajib pajak dilaksanakan dengan adil dan berdasar atas aturan yang berlaku.

Pengadilan pajak adalah badan peradilan untuk mengerjakan kekuasaan kehakiman. Maka diperlukan adanya kemandirian lembaga tersebut. Hal ini bertujuan supaya dapat menjalankan independensi untuk mengerjakan fungsinya.

Para aparat perpajakan dapat berpotensi mengintervensi pada proses penyelesaian sengketa perpajakan apabila dari segi proses pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasi Pengadilan Pajak oleh Kemenkeu dan rekrutmen hakim Pengadilan Pajak dilaksanakna oleh Menteri Keuangan.

Dengan ini bertolak belakang dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

 Peraturan tersebut mengamantkan supaya badan peradilan dalam hal pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasi dilaksanakan oleh MA.

Hal ini tentunya bertujuan untuk mencegah adanya intervensi antara pihak eksekutif dengan lembaga peradilan di Indonesia salah satunya Pengadilan Pajak.

Warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yakni mensejahterakan Rakyat Indonesia.

Demi mencapai cita-cita Negara Indonesia tersebut perlu adanya pembangunan pada segala bidang yang mana mengikutsertakan seluruh potensi negara baik dari SDM maupun SDA yang ada di Wilayah Indonesia.

Dua unsur tersebut mempunyai peranan yang berarti dalam pembangunan negara yang lebih terstruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demi menyongsong suksesnya pembangunan negara maka dibutuhkan dana yang cukup besar jumlahnya sehingga mampu terealisasikan sesuai harapan.

Sumber pembangunan nasional dalam hal ini di antaranya berasal dari sektor pajak. Sektor pajak harus didukung hingga maksimal supaya mampu memikul pembiayaan negara.

Rochmat Soemitro berpendapat bahwa pajak ialah iuran rakyat yang masuk dalam kas negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sifatnya memaksa, dan tanpa adanya jasa timbal balik yan mampu diperlihatkan dan dimanfaatkan guna membayar pengeluaran umum.

Pentingnya sektor pajak dalam hal untuk mendukung pembangunan negara maka pemerintah sudah sepatutnya dapat memperhatikan lebih terhadap perpajakan di Negara Indonesia.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa lahirnya peraturan undang-undang pengadilan pajak merupakan inkonstitusional sebab tidak adanya landasan dalam UUD.

Selain itu, beliau mengatakan bahwa hal ini merupakan cacat hukum sebab dinilai juga bertetangan dengan UUD Tahun 1945.

Sesuai apa yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dengan bunyi pasal tersebut terdapat empat lingkungan peradilan yang mana dengan adanya pengadilan pajak ini menjadi lima lingkungan peradilan.

Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang dinilai tidak bisa konsisten baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.

Demikianlah artikel yang membahas mengenai kedudukan peradilan pajak di sistem peradilan Negara Indonesia perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan perizinan pajak termasuk juga untuk mengajukan PKP dengan biaya terjangkau dan proses lebih mudah. Langsung saja hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/31383

The post Kedudukan Peradilan Pajak di Sistem Peradilan Negara Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dalam acara penyaluran bantuan sembako tunai dari…