Uraian terkait perbuatan yang dialami oleh Novel baswedan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Undang-undang No. 39 Tahun 1999

 AESENNEWS.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), perbuatan yang dialami oleh Novel Baswedan, yaitu serangan dengan menyiramkan air keras, dapat dengan jelas dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Undang-undang tersebut menetapkan standar yang jelas tentang hak asasi manusia dan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menilai apakah suatu perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM.


Pertama-tama, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan kehidupan. Serangan fisik yang menyebabkan cedera serius, seperti serangan dengan air keras yang mengakibatkan luka pada mata dan gangguan penglihatan yang parah bagi Novel Baswedan, jelas melanggar hak asasi manusia tersebut. Hak untuk hidup dan kehidupan adalah hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara serta masyarakat.


Kedua, Undang-undang tersebut mengakui hak setiap individu untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya. Penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras bukan saja merupakan tindakan kekerasan yang kejam, tetapi juga sangat merendahkan martabatnya sebagai seorang penyidik yang bertugas untuk memberantas korupsi. Serangan semacam ini tidak hanya merugikan Novel Baswedan secara fisik tetapi juga secara psikologis, menciptakan ancaman dan ketakutan yang mendalam dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.


Ketiga, Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya kebebasan dari diskriminasi. Serangan terhadap Novel Baswedan tidak hanya merupakan serangan terhadap individu itu sendiri, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan dan hak-hak yang dijamin oleh Undang-undang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau pandangan politik. Penyerangan semacam ini menciptakan ancaman bagi kebebasan yang merupakan hak setiap individu.


Keempat, Undang-undang tersebut menekankan perlunya perlindungan terhadap pekerjaan dan aktivitas hak asasi manusia. Sebagai seorang penyidik yang bertugas untuk memberantas korupsi, Novel Baswedan sedang melaksanakan tugas yang penting bagi kepentingan publik dan penegakan hukum. Serangan terhadapnya tidak hanya merupakan serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap institusi dan proses penegakan hukum yang esensial dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hak asasi manusia.


Kelima, Undang-undang tersebut menekankan pentingnya akses keadilan bagi setiap individu. Serangan terhadap Novel Baswedan tidak hanya merupakan serangan fisik, tetapi juga merupakan serangan terhadap haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Penegakan hukum yang adil dan efektif sangatlah penting dalam menjaga martabat dan hak-hak setiap individu, termasuk hak Novel Baswedan untuk mendapatkan keadilan atas serangan yang dialaminya.


Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dialami oleh Novel Baswedan, yaitu serangan dengan menyiramkan air keras, secara jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Serangan tersebut melanggar hak dasar Novel Baswedan untuk hidup dan kehidupan, haknya untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam, haknya untuk tidak diskriminasi, haknya untuk melaksanakan tugas sebagai seorang penyidik tanpa gangguan atau ancaman, serta haknya untuk mendapatkan akses keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku serangan tersebut tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada Novel Baswedan, tetapi juga untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar dalam masyarakat hukum yang demokratis.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM - Asas Legalitas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang…