Sah! – KBLI 96121 Rumah Pijat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah Pijat, pijat tradisional Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand.
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Rumah Pijat agar tidak keliru dengan kategori usaha yang lain.
Wirausaha Rumah Pijat musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.
Dalam menetapkan KBLI 96121 dalam melaksanakan Rumah Pijat merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah telah mensyaratkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Semua aktivitas bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang dibutuhkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Rumah Pijat bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 96121 Rumah Pijat harus dipahami wirausaha Rumah Pijat karena poin dibawah ini.
Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman..
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung bersama kode KBLI 96121 Rumah Pijat.
Kesalahan dalam memilih KBLI 96121 Rumah Pijat bisa berdampak merugikan bagi usaha yang sudah.
Saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 96121 Rumah Pijat, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
Itulah artikel seputar KBLI 96121 Rumah Pijat, diharapkan dapat jadi pedoman pelaku bisnis ketika membuat izin usaha Rumah Pijat.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Rumah Pijat bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui situs Sah.co.id
The post KBLI 96121 Rumah Pijat, Bagaimana Langkah Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.
IDXChannel - Perhelatan Jakarta Street Jazz Festival (JSJF) 2024 bakal segera digelar pada 5 Mei 2024…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontribusi PM Australia dalam Menyuarakan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tiktok Broadcasting: Menghadapi Tantangan Baru…
Sah! – Kegiatan menirukan, menjiplak, copy paste karya orang lain merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena…
Sah!- Asas hukum merupakan landasan guna menyusun hukum di kehidupan masyarakat. Dengan ini selaras dengan…
Lampung Utara | Aesennews.Com | Ratusan pendukung timnas U-23 Indonesia ramai berdatangan memenuhi aula Rekonfu…