Categories: Berita

Simak, Pengaturan Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Sah! – Kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi isu hangat di Indonesia

Salah satu artis Indonesia yang disidang dengan kasus pencemaran nama baik adalah Nikita Mirzani

Pencemaran nama baik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Seluruh negara di dunia ini sangat menjunjung tinggi HAM yang dimana bebas dari penyiksaan, ancaman, dan direndahkan martabat seseorang

Pencemaran nama baik dapat masuk sebagai kategori merendahkan martabat seseorang

Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam tindak pidana, UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai media pencemaran nama baik, dan terdapat juga dalam KUHPerdata

Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan seseorang yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi seseorang menjadi ternoda atau buruk

Pencemaran nama baik menyebabkan karakteristik seseorang yang awalnya baik dan sudah dikenal oleh masyarakat terhadap orang tersebut menjadi rusak atau buruk

Salah satu tindakan pencemaran nama baik ialah fitnah

Pengaturan pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310-320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Menurut KUHP, tindakan pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur adanya niat dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan hukum, dan menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum

Tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang berarti seseorang yang menjadi korban yang dapat melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang, apabila tidak dilaporkan oleh korban maka tidak dapat dipidanakan

UU Informasi dan Teknologi (ITE) mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3)

UU ITE dalam Pasal 45 mengatur sanksi, yaitu ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Sedangkan dalam hukum perdata, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 – 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pencemaran nama baik dalam hukum perdata dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum (PMH)

PMH ini terjadi apabila seseorang telah melanggar hak orang lain

Tuntutan perdata atas pencemaran nama baik adalah penggantian kerugian yang ditimbulkan dari pelaku dan pemulihan nama baik korban

Itulah pembahasan terkait dengan pencemaran nama baik, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • https://aceh.tribunnews.com/2022/12/06/terkait-kasus-pencemaran-nama-baik-nikita-mirzani-bakal-bocorkan-oknum-di-balik-dito-mahendra
  • http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/996-pencemaran-nama-baik-melalui-sosial-media
  • Nindya Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia”

The post Simak, Pengaturan Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Healthy Hive: Program Edukasi untuk Meningkatkan Kesadaran Kebersihan dan Kesehatan pada Anak-anak TK

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Healthy Hive: Program Edukasi untuk…

7 jam ago

Kebebasan Pers di Ujung Tanduk, IJTI Menolak RUU Penyiaran

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kebebasan Pers di Ujung Tanduk,…

7 jam ago

Ada Apa,.!!! Kios Thalita Tani Dikampung Bedarou Indah Jual Pupuk Diatas (HET) Ini Tanggapan BPP Menggala Timur.

Tulang Bawang |Aesennews.com |Dugaan penjualan harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari…

7 jam ago

Semangat Menggelora, Lapas Gunung Sugih Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Gunung Sugih | Aesennews.Com |    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menggelar upacara…

7 jam ago

Pesan Habib Luthfi ke Sudaryono Terkait Pilgub: Niati Jateng 1

Jakarta – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, akan maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng).…

8 jam ago

Pancoran Arah Kalibata Macet karena Acara Keagamaan, Ada Ruas Jalan Ditutup

Jakarta – Lalu lintas di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) arah Kalibata macet malam ini. Kemacetan…

8 jam ago