Sah! – Kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi isu hangat di Indonesia
Salah satu artis Indonesia yang disidang dengan kasus pencemaran nama baik adalah Nikita Mirzani
Pencemaran nama baik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Seluruh negara di dunia ini sangat menjunjung tinggi HAM yang dimana bebas dari penyiksaan, ancaman, dan direndahkan martabat seseorang
Pencemaran nama baik dapat masuk sebagai kategori merendahkan martabat seseorang
Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam tindak pidana, UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai media pencemaran nama baik, dan terdapat juga dalam KUHPerdata
Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan seseorang yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi seseorang menjadi ternoda atau buruk
Pencemaran nama baik menyebabkan karakteristik seseorang yang awalnya baik dan sudah dikenal oleh masyarakat terhadap orang tersebut menjadi rusak atau buruk
Salah satu tindakan pencemaran nama baik ialah fitnah
Pengaturan pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310-320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut KUHP, tindakan pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur adanya niat dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan hukum, dan menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang berarti seseorang yang menjadi korban yang dapat melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang, apabila tidak dilaporkan oleh korban maka tidak dapat dipidanakan
UU Informasi dan Teknologi (ITE) mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3)
UU ITE dalam Pasal 45 mengatur sanksi, yaitu ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Sedangkan dalam hukum perdata, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 – 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pencemaran nama baik dalam hukum perdata dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum (PMH)
PMH ini terjadi apabila seseorang telah melanggar hak orang lain
Tuntutan perdata atas pencemaran nama baik adalah penggantian kerugian yang ditimbulkan dari pelaku dan pemulihan nama baik korban
Itulah pembahasan terkait dengan pencemaran nama baik, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
The post Simak, Pengaturan Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Healthy Hive: Program Edukasi untuk…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kebebasan Pers di Ujung Tanduk,…
Tulang Bawang |Aesennews.com |Dugaan penjualan harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari…
Gunung Sugih | Aesennews.Com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menggelar upacara…
Jakarta – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, akan maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng).…
Jakarta – Lalu lintas di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) arah Kalibata macet malam ini. Kemacetan…