Sah! – Kegiatan menirukan, menjiplak, copy paste karya orang lain merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pencipta sebuah karya.
Namun terdapat beberapa alasan bahwa kegiatan menirukan, menjiplak dan copy paste tersebut dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta.
Hal ini tentunya apabila karya yang ditirukan atau dijiplak tidak dilindungi hak cipta, dan juga apabila karya tersebut dilindungi hak cipta tapi ditirukan dalam batas Kepentingan yang Wajar.
Kepentingan yang Wajar ini serupa dengan peraturan di Amerika Serikat yang disebut ‘Fair Use’.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar ? Bagaimana batasan kepentingan yang wajar itu ? Apa bedanya istilah kepentingan yang wajar dengan istilah fair use ?
Artikel ini akan membahas mengenai definisi, ketentuan, tujuan kepentingan yang wajar, serta perbedaan istilah kepentingan yang wajar dengan istilah fair use.
Kepentingan yang Wajar Penggunaan Wajar atau adalah sebuah pernyataan hukum, yang berarti kita bisa menggunakan karya orang lain yang dilindungi hak cipta tanpa harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, tentunya dengan memperhatikan kondisi-kondisi tertentu.
Hal ini sama seperti peraturan ‘Fair Use’ di Amerika Serikat. Keduanya sama-sama mengacu kepada pengecualian dalam hukum hak cipta yang memungkinkan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta.
UU Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta, terdapat ketentuan penggunaan wajar didalam Pasal 44 ayat (1), yakni :
Menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara menyeluruh atau hanya sebagian yang substansial tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya dicantumkan atau disebutkan secara lengkap untuk keperluan:
Lebih lanjut didalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa kepentingan yang wajar adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi FH UI, Brian A. Prasetyo dalam artikelnya yang berjudul pembajakan lagu, juga menyatakan bahwa dalam ruang lingkup hukum hak cipta, yang dipermasalahkan itu bukan untuk tujuan komersil atau tidak.
Tapi yang dipermasalahkan adalah merugikan kepentingan yang wajar atau tidak. Jadi walaupun bukan untuk tujuan komersil tapi merugikan kepentingan yang wajar (tentunya kepentingan ekonomi), maka dapat dianggap melanggar hak cipta.
Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, diantaranya adalah :
Namun di Amerika Serikat, kriteria penggunaan suatu ciptaan yang dikategorikan fair use adalah :
Perbedaan istilah Kepentingan yang Wajar dan istilah fair use dapat dilihat dari asal peraturan, pengaturan, dan penerapannya.
Kepentingan yang Wajar berasal dari hukum hak cipta Indonesia, sedangkan fair use merupakan doktrin hukum yang berasal dari Amerika Serikat.
Dalam pengaturannya, Kepentingan yang Wajar diatur di UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan fair use diatur di dalam satu pasal di Copyright Act 1976 Amerika Serikat.
Dalam penerapannya, Kepentingan yang Wajar di Indonesia relatif lebih kaku dan konklusif, sedangkan penerapan fair use di Amerika Serikat lebih fleksibel dan multi-interpretatif.
Tujuan dari kepentingan yang wajar dalam hak cipta ini yaitu multi-faset, tetapi secara keseluruhan bertujuan untuk menyeimbangkan hak-hak pencipta dengan kepentingan publik.
Itulah pemahasan mengenai ‘Mengenal Istilah ‘Kepentingan yang Wajar’ dalam Hak Cipta’. Semoga bermanfaat !
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.
Source :
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-kepentingan-yang-wajar-dalam-uu-hak-cipta-lt4f1523ec723aa
https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/10/31/arti-kepentingan-yang-wajar-dalam-uu-hak-cipta/
https://business-law.binus.ac.id/2015/01/31/fair-use-vs-penggunaan-yang-wajar-dalam-hak-cipta/
The post Mengenal Istilah ‘Kepentingan yang Wajar’ dalam Hak Cipta appeared first on Sah! Blog.
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada jajaran direktorat di Bareskrim Polri.…
Kano – Sedikitnya 11 jemaah tewas dan puluhan lainnya terluka setelah seorang pria menyerang sebuah…
Untuk memainkan game PUBG Mobile, kamu sebenarnya bisa saja menjalankannya di HP entry-level ya. Seperti yang…
IDXChannel - Pemain Tim Nasional Indonesia U-23 beserta staf kepelatihan akhirnya tiba di Tanah Air…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul AAL Rutin Ikuti Pelatihan Pengelolaan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Transformasi Pendidikan Santri dengan VR…