Categories: Berita

Mengenal Istilah ‘Kepentingan yang Wajar’ dalam Hak Cipta

Sah! – Kegiatan menirukan, menjiplak, copy paste karya orang lain merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pencipta sebuah karya.

Namun terdapat beberapa alasan bahwa kegiatan menirukan, menjiplak dan copy paste tersebut dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta.

Hal ini tentunya apabila karya yang ditirukan atau dijiplak tidak dilindungi hak cipta, dan juga apabila karya tersebut dilindungi hak cipta tapi ditirukan dalam batas Kepentingan yang Wajar.

Kepentingan yang Wajar ini serupa dengan peraturan di Amerika Serikat yang disebut ‘Fair Use’.

Apa yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar ? Bagaimana batasan kepentingan yang wajar itu ? Apa bedanya istilah kepentingan yang wajar dengan istilah fair use ?

Artikel ini akan membahas mengenai definisi, ketentuan, tujuan kepentingan yang wajar, serta perbedaan istilah kepentingan yang wajar dengan istilah fair use.

Definisi dan Ketentuan Kepentingan yang Wajar dalam Hak Cipta

Kepentingan yang Wajar Penggunaan Wajar atau adalah sebuah pernyataan hukum, yang berarti kita bisa menggunakan karya orang lain yang dilindungi hak cipta tanpa harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, tentunya dengan memperhatikan kondisi-kondisi tertentu.

Hal ini sama seperti peraturan ‘Fair Use’ di Amerika Serikat. Keduanya sama-sama mengacu kepada pengecualian dalam hukum hak cipta yang memungkinkan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta.

UU Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta, terdapat ketentuan penggunaan wajar didalam Pasal 44 ayat (1), yakni :

Menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara menyeluruh atau hanya sebagian yang substansial tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya dicantumkan atau disebutkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. Keperluan penelitian, penulisan karya ilmiah, pendidikan, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah yang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. Keperluan keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. Keperluan ceramah yang hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan pendidikan; atau
  4. Pentas atau pertunjukkan yang tidak komersil atau dipungut biaya dengan catatan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Lebih lanjut didalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa kepentingan yang wajar adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi FH UI, Brian A. Prasetyo dalam artikelnya yang berjudul pembajakan lagu, juga menyatakan bahwa dalam ruang lingkup hukum hak cipta, yang dipermasalahkan itu bukan untuk tujuan komersil atau tidak.

Tapi yang dipermasalahkan adalah merugikan kepentingan yang wajar atau tidak. Jadi walaupun bukan untuk tujuan komersil tapi merugikan kepentingan yang wajar (tentunya kepentingan ekonomi), maka dapat dianggap melanggar hak cipta.

Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, diantaranya adalah :

  1. Pendistribusian, Pengumuman, Komunikasi, dan / atau Penggandaan lagu kebangsaan dan lambang negara menurut sifatnya yang asli;
  2. Pendistribusian, Pengumuman, Komunikasi, dan / atau Penggandaan segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang atau atas nama pemerintah, kecuali hal demikian dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pendistribusian, Pengumuman, Komunikasi, dan / atau Penggandaan;
  3. Pengambilan berita aktual, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian dari Lembaga Penyiaran, Surat Kabar, dan Kantor Berita atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus dicantumkan secara detail dan lengkap; atau
  4. Perbuatan penyebarluasan dan pembuatan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi dengan tidak mengambil keuntungan secara ekonomis dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan / atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, Pimpinan Lembaga Negara, Pimpinan Kementrian / Lembaga Pemerintah Non Kementrian, dan / atau Kepala Daerah dengan memperhatikan kewajaran dan martabat, hal itu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun di Amerika Serikat, kriteria penggunaan suatu ciptaan yang dikategorikan fair use adalah :

  1. Tujuan pemakaian dari ciptaan tersebut, apakah bersifat komersil atau untuk kepentingan pendidikan atau edukasi;
  2. Sifat dari ciptaan itu sendiri;
  3. Seberapa substansial dan seberapa banyaknya bagian dari ciptaan yang dipakai; dan
  4. Dampak yang ditimbulkan dari pemakaian ciptaan kepada pasar terkait dan value dari ciptaan tersebut.

Perbedaan Istilah Kepentingan yang Wajar dan Istilah Fair Use dalam Hak Cipta

Perbedaan istilah Kepentingan yang Wajar dan istilah fair use dapat dilihat dari asal peraturan, pengaturan, dan penerapannya.

  •       Asal peraturan

Kepentingan yang Wajar berasal dari hukum hak cipta Indonesia, sedangkan fair use merupakan doktrin hukum yang berasal dari Amerika Serikat.

  •       Pengaturan

Dalam pengaturannya, Kepentingan yang Wajar diatur di UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan fair use diatur di dalam satu pasal di Copyright Act 1976 Amerika Serikat.

  •       Penerapan

Dalam penerapannya, Kepentingan yang Wajar di Indonesia relatif lebih kaku dan konklusif, sedangkan penerapan fair use di Amerika Serikat lebih fleksibel dan multi-interpretatif.

 

Tujuan Kepentingan yang Wajar dalam Hak Cipta

Tujuan dari kepentingan yang wajar dalam hak cipta ini yaitu multi-faset, tetapi secara keseluruhan bertujuan untuk menyeimbangkan hak-hak pencipta dengan kepentingan publik.

  1.   Mendukung penyebaran pengetahuan dan kreatifitas. Hal ini memungkinkan untuk menggunakan karya yang dilindungi hak cipta untuk tujuan seperti pendidikan, penelitian, kritik, komentar, dan parodi, sehingga memicu diskusi dan penciptaan karya baru serta mengembangkan karya seni.
  2.   Pencegahan terhadap monopoli informasi. Pencipta dapat secara ketat membuat kontrol akses dan penggunaan karya mereka jika tidak adanya pengecualian kepentingan yang wajar.
  3.   Memajukan kepentingan publik. Hal ini memungkinkan karya yang memiliki hak cipta digunakan untuk berbagai keperluan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pelestarian budaya, debat politik, dan sebagainya.
  4.   Mendorong keseimbangan. Hal ini karena penggunaan wajar bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara melindungi hak-hak cipta pencipta dan memastikan karya mereka dapat berperan dalam memperkaya budaya.

 

Itulah pemahasan mengenai ‘Mengenal Istilah ‘Kepentingan yang Wajar’ dalam Hak Cipta’. Semoga bermanfaat !

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.

 

Source :

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-kepentingan-yang-wajar-dalam-uu-hak-cipta-lt4f1523ec723aa

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/10/31/arti-kepentingan-yang-wajar-dalam-uu-hak-cipta/

https://business-law.binus.ac.id/2015/01/31/fair-use-vs-penggunaan-yang-wajar-dalam-hak-cipta/

The post Mengenal Istilah ‘Kepentingan yang Wajar’ dalam Hak Cipta appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kapolri Beri Penghargaan Satgas Narkoba hingga TPPO Bareskrim

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada jajaran direktorat di Bareskrim Polri.…

12 menit ago

Pria Bakar Masjid di Nigeria gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Kano – Sedikitnya 11 jemaah tewas dan puluhan lainnya terluka setelah seorang pria menyerang sebuah…

12 menit ago

10 HP Gaming PUBG Smooth Extreme Murah di Tahun 2024

Untuk memainkan game PUBG Mobile, kamu sebenarnya bisa saja menjalankannya di HP entry-level ya. Seperti yang…

2 jam ago

Shin Tae Yong cs Tiba di Indonesia Usai Laga di Paris

IDXChannel - Pemain Tim Nasional Indonesia U-23 beserta staf kepelatihan akhirnya tiba di Tanah Air…

3 jam ago

AAL Rutin Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM Pelumas dan Pengukuran Isi Tangki di PPSDM Migas

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul AAL Rutin Ikuti Pelatihan Pengelolaan…

10 jam ago

Transformasi Pendidikan Santri dengan VR dan Robot Berbasis AI di Thursina IIBS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Transformasi Pendidikan Santri dengan VR…

10 jam ago