Mengapa Hukum dipengaruhi oleh Faktor-faktor politis, sosiologis dan filosofis seperti yang dikatakan oleh Kelsen

AESENNEWS.COM – Hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politis, sosiologis, dan filosofis karena hukum tidak berdiri sendiri di dalam hampa. Sebaliknya, hukum merupakan bagian integral dari masyarakat yang hidup dan berinteraksi dengan dinamika sosial, politik, dan filosofis yang ada.

Faktor Politis: Politik memainkan peran penting dalam pembentukan dan penerapan hukum. Keputusan politik dapat mempengaruhi proses pembuatan hukum, termasuk penetapan kebijakan publik, pembentukan undang-undang, dan pengangkatan pejabat pengadilan. Politik juga dapat memengaruhi bagaimana hukum diterapkan, terutama dalam hal penegakan hukum dan penegakan keadilan.

Faktor Sosiologis: Aspek-aspek sosial masyarakat, seperti nilai-nilai, norma, budaya, dan struktur sosial, memainkan peran penting dalam pengembangan hukum. Hukum sering kali mencerminkan atau merespons perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya, perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap isu-isu seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, atau perlindungan lingkungan dapat tercermin dalam perkembangan hukum.

Faktor Filosofis: Filosofi hukum mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang sifat dan tujuan hukum. Pertimbangan filosofis dapat membentuk dasar moral dan etika dari hukum suatu negara. Misalnya, teori-teori tentang keadilan, hak asasi manusia, atau tanggung jawab sosial dapat mempengaruhi cara hukum dibentuk dan diterapkan.

Kelsen, seorang filsuf hukum terkenal, memahami bahwa hukum adalah fenomena kompleks yang tidak hanya dipengaruhi oleh aturan-aturan formal, tetapi juga oleh faktor-faktor eksternal seperti politik, sosiologi, dan filosofi. Pandangan ini menggambarkan pentingnya memahami konteks sosial, politik, dan filosofis dalam memahami hukum secara keseluruhan.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS COM .Purwakarta-Menjadi seorang pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara…