Ini Mobil Mewah yang Bakal Dilarang Memakai Pertalite

Mobil – Pemerintah mulai membatasi penggunaan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di Indonesia pada 1 Juli 2022. Bahan bakar seperti Pertalite dan Solar akan diatur ketat penggunaannya agar tepat sasaran. Konsumen yang hendak membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan diri di situs MyPertamina terlebih dahulu. Dengan adanya pembatasan ini, sebagian mobil mewah nantinya akan dilarang memakai Pertalite.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap kendaraan dan mobil mewah yang akan dilarang memakai Pertalite. Pihak BPH Migas sedang melakukan kajian terhadap kendaraan dengan mesin berkapasitas 2.000 cc ke atas. Namun, kajian tersebut belum bisa diputuskan.

“Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya,” ujar Saleh dilansir dari Kompas.com.

Kajian yang dibuat oleh BPH Migas membuat berbagai pertanyaan dari publik mencuat. Jika penggunaan JBKP hanya dibatasi dengan kapasitas mesin, mobil mewah saat ini sudah menggunakan mesin di bawah 2.000 cc menggunakan turbo. Apabila dibatasi dengan kompresi mesin, rata-rata mobil baru tidak direkomendasikan menggunakan bahan bakar Pertalite.

Baca Juga: Begini Cara Membeli Pertalite – Solar Lewat MyPertamina

Mobil yang Bakal Dilarang

Jika nantinya Pertalite dilarang untuk mobil 2.000 cc ke atas, maka berikut daftar mobil yang dilarang menggunakan Pertalite.

Toyota

  • All New Voxy – 2.0 L
  • Alphard – 2.5 L dan 3.5 L
  • Vellfire – 2.5 L
  • Venturer – 2.4 L
  • Kijang Innova – 2.4 L
  • New Camry – 2.5 L
  • New Camry Hybrid – 2.5 L
  • Land Cruiser 300 – 3.3 L
  • New Fortuner – 2.4 L dan 2.8 L

Honda

  • Civic Type R – 2.0 L
  • New CR-V – 2.0 L

Mitsubishi

  • New Pajero Sport – 2.4 L
  • Outlander PHEV – 2.4 L

Hyundai

  • Santa Fe – 2.5 L
  • Palisade – 2.2 L
  • Staria – 2.2 L

Pembatasan Penggunaan Pertalite

Per tanggal 1 Juli 2022, Pemerintah akan membatasi penggunaan Pertalite. Bagi yang ingin membeli Pertalite atau Solar, maka masyarakat perlu melakukan pendaftaran ke website MyPertamina atau lewat aplikasi MyPertamina. Tujuan dari pendaftaran pembeli Pertalite dan Solar subsidi adalah untuk menentukan siapa yang berhak menerima BBM JBKP tersebut. Hal ini dilakukan agar penggunaan BBM tepat sasaran. Nantinya, pengguna yang terdaftar dalam website dan aplikasi MyPertamina akan mendapatkan QR code. Kode ini menunjukan bahwa data masyarakat pendaftar cocok dan berhak membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

momobil

Recommended
Pilihan Jaket untuk OOTD Liburan, Tetap Kece Saat Musim Hujan…