Categories: Berita

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran |Republika Online

Polri kembali memberlakukan tilang manual, ada 12 jenis pelanggaran yang akan disasar Selanjut Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.

Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Kata dia, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” tegas Kombes Latif Usman. headtopics.

Baca lebih lajut:
Republika.co.id »

Tipu Daya Manajer Pemberi Syarat ‘Tidur Bareng’ demi Kontrak

Kasus karyawati yang diberi syarat ‘staycation bareng bos’ untuk memperpanjang kontrak kerja di kawasan industri Bekasi kian terang benderang. Baca lebih lajut >>

Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran LalinPolri mengatakan penerapan tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjangkau kamera E-TLE.

Polri Klaim Pelanggaran Meningkat Sejak Tilang Manual DitiadakanPolri kembali memberlakukan tindak tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tilang Manual Diberlakukan di Tangerang, Ada 12 Sasaran Utama |Republika OnlineSelain tilang manual, sistem tilang elektronik masih berjalan.

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polri Lakukan Pengawasan Ketat ke Polantas Nakalkepolisian akan memperketat pengawasan terhadap Polisi lalu lintas (polantas) sejak tilang manual kembali diberlakukan.

Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLEPolri memberlakukan tilang manual di tempat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri: Tilang Manual Hanya Berlaku di Wilayah yang Tak Terjangkau ETLEKapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

headtopics

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT Semen Tonasa Bantu Korban Bencana

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT…

2 jam ago

Kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dalam Hierarki Perundang-undangan Indonesia

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dalam…

2 jam ago

Dinas Pendidikan Tulang Bawang Diduga Turut Menikmati BOP PKBM.

TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Dunia Pendidikan Kabupaten Tulang bawang, di bidang Pendidikan Non Formal,…

2 jam ago

Pemkot Probolinggo Dukung FOLU Net Sink 2030 untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

AESENNEWS.COM Probolinggo -  Pemerintah Kota Probolinggo turut serta dalam agenda sosialisasi program nasional Forest and…

2 jam ago

Cuaca Ekstrem Tewaskan 7 Orang di Texas AS

Jakarta – Korban tewas akibat cuaca ekstrem yang melanda kota Houston di Texas, Amerika Serikat…

4 jam ago

Telkomsat dan Starlink Hadirkan Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Jakarta, – Pada tanggal 15 Mei 2024, Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS)…

4 jam ago