Categories: Berita

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Gedung apabila Gedung Mengalami Kerusakan Hingga menelan Korban Jiwa

Sah! – Tanggung jawab hukum pemilik gedung apabila gedung mengalami kerusakan hingga menelan korban jiwa, semua yang dibuat manusia pasti akan mengalami kerusakan atau hancur dalam jangka waktu tertentu, dalam hal ini, gedung juga termasuk.

Namun, tentunya, masih ada cara yang bisa dilakukan untuk memitigasi tingkat kerusakan dan jumlah korban yang timbul apabila gedung tersebut mengalami kerusakan.

Apabila pada suatu kasus, kerusakan gedung tersebut menimbulkan korban luka atau jiwa, apakah pemilik gedung tersebut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut secara hukum?.

Sebelum kita masuk ke pembahasan tersebut, ada baiknya kita membahas soal legalitas kepemilikan gedung.

Pertama, Secara administratif, setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung, selama ia memenuhi syarat-syarat administrasi berikut:

  • Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
  • Status kepemilikan bangunan gedung;
  • Izin mendirikan bangunan gedung;

Pemerintah Daerah juga wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.

Dan ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 24 angka 39 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 41 ayat (2) UU no 28/2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan di huruf b,e dan f(2) bahwa pemilik gedung memiliki kewajiban untuk memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala, memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi, dan membongkar bangunan gedung apabila berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

Apabila pemilik gedung lalai untuk memenuhi kewajiban tersebut dan dalam prosesnya menimbulkan korban luka/jiwa, maka pemilik gedung dapat dikenai sanksi administrasi[1]dan sanksi pidana yang berupa:

  • Ancaman 3 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain,
  • Ancaman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  • Ancaman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Itulah pembahasan terkait dengan tanggung jawab hukum pemilik gedung apabila gedungnya mengalami kerusakan hingga menjatuhkan korban jiwa, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

  • UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja
  • UU UU no. 28/ 2002 tentang Bangunan Gedung

The post Tanggung Jawab Hukum Pemilik Gedung apabila Gedung Mengalami Kerusakan Hingga menelan Korban Jiwa appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era Digital, Serunya Magang di Dinsos Jatim

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era…

20 menit ago

Bincang Santai Merajut Potensial Sinergi Untuk Meluaskan Manfaat Qurban Ke Daerah Terluar

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Bincang Santai Merajut Potensial Sinergi…

20 menit ago

Lagi, Empat Pelaku Curat Diamankan Polsek Jajaran Polres Lampung Utara

Lampung Utara | Aesennews.Com | Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran terus melakukan upaya pengungkapan…

21 menit ago

Pemuda Pemudi Jumat Berkah ” Nasi Kotak ” Di Dukuh Kupang 16 Dan Para Donatur Menurut ayat suci Al Quran

AESENNEWS.COM, SURABAYA - Acara "Nasi Kotak" yang diselenggarakan oleh Tim Amanah Jumat Berkah,pemuda-pemudi Dan di…

21 menit ago

Polri Duga Benih Lobster Diseludupkan di Bogor Akan Dikirim ke Luar Negeri

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)…

3 jam ago

Ini 8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki dan Tangan Secara Tepat

Daftar Isi Jakarta – Kesemutan adalah suatu kondisi saat bagian tubuh seperti tangan dan kaki…

3 jam ago