Sah! – Tanggung jawab hukum pemilik gedung apabila gedung mengalami kerusakan hingga menelan korban jiwa, semua yang dibuat manusia pasti akan mengalami kerusakan atau hancur dalam jangka waktu tertentu, dalam hal ini, gedung juga termasuk.
Namun, tentunya, masih ada cara yang bisa dilakukan untuk memitigasi tingkat kerusakan dan jumlah korban yang timbul apabila gedung tersebut mengalami kerusakan.
Apabila pada suatu kasus, kerusakan gedung tersebut menimbulkan korban luka atau jiwa, apakah pemilik gedung tersebut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut secara hukum?.
Sebelum kita masuk ke pembahasan tersebut, ada baiknya kita membahas soal legalitas kepemilikan gedung.
Pertama, Secara administratif, setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung, selama ia memenuhi syarat-syarat administrasi berikut:
Pemerintah Daerah juga wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
Dan ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 24 angka 39 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 41 ayat (2) UU no 28/2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan di huruf b,e dan f(2) bahwa pemilik gedung memiliki kewajiban untuk memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala, memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi, dan membongkar bangunan gedung apabila berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
Apabila pemilik gedung lalai untuk memenuhi kewajiban tersebut dan dalam prosesnya menimbulkan korban luka/jiwa, maka pemilik gedung dapat dikenai sanksi administrasi[1]dan sanksi pidana yang berupa:
Itulah pembahasan terkait dengan tanggung jawab hukum pemilik gedung apabila gedungnya mengalami kerusakan hingga menjatuhkan korban jiwa, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
The post Tanggung Jawab Hukum Pemilik Gedung apabila Gedung Mengalami Kerusakan Hingga menelan Korban Jiwa appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Bincang Santai Merajut Potensial Sinergi…
Lampung Utara | Aesennews.Com | Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran terus melakukan upaya pengungkapan…
AESENNEWS.COM, SURABAYA - Acara "Nasi Kotak" yang diselenggarakan oleh Tim Amanah Jumat Berkah,pemuda-pemudi Dan di…
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)…
Daftar Isi Jakarta – Kesemutan adalah suatu kondisi saat bagian tubuh seperti tangan dan kaki…