Sandra Dewi Tidak Sendirian, Pasangan Artis Berikut Juga Terlibat Kasus Korupsi!

Baru-baru ini ada berita viral tentang suami Sandra Dewi yang dituduh korupsi hingga ratusan triliun rupiah! Ya, sang suami, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung pada akhir Maret silam. Parahnya lagi, Harvey Moeis diduga korupsi hingga 271 triliun rupiah! Fantastis banget ‘kan?

Tapi ternyata Sandra Dewi tidak sendirian lho! Masih ada suami artis lain yang juga tersandung skandal korupsi! Memangnya artis yang mana ya? Ketimbang penasaran, langsung saja simak daftar pertamanya di bawah ini.

1. Sandra Dewi

Sebelum membahas yang lain, rasanya tidak pas kalau belum membahas kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. 

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah ilegal setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Petugas Kejaksaan langsung memakaikan Harvey Moeis rompi tahanan warna merah muda. 

Lebih lanjut lagi, Harvey Moeis diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia juga terlibat dalam membuat kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Harvey juga dikabarkan melakukan korupsi sebesar 271 triliun rupiah dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sandra Dewi Tidak Sendirian, Pasangan Artis Berikut Juga Terlibat Kasus Korupsi!

2. Joy Tobing

Di daftar kedua ada suami artis sekaligus penyanyi senior Joy Tobing, yaitu Daniel Sinambela. Pada tahun 2011 lalu, dia dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dana milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Alhasil, Daniel Sinambela divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya menuntut Daniel hukuman 2 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad menyatakan, “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan.” 

beritaviralkita

Recommended
Tekno – Insiden terbaru yang melibatkan ransomware LockBit builder-based menyoroti…