Wajib Tahu! Seluk Beluk PT PMA di Indonesia!

Sah! – Pemerintah telah memberikan payung hukum bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA di Indonesia. Beberapa pengaturan terkait disahkan untuk mengoptimalkan adanya PT PMA di Indonesia. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas seluk beluk PT PMA yang ada di Indonesia. 

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Nomor 25/2007 Tentang Penanaman Modal telah diatur terkait Penanaman Modal Asing atau PMA yakni aktivitas menanamkan modal dalam rangka melaksanakan suatu usaha yang berada di Indonesia sehingga dapat dilaksanakan oleh penanam modal asing, yang mana menggunakan modal asing seluruhnya maupun dapat berpatungan dengan penanam modal dalam negeri atau yang dapat dikenal dengan istilah joint venture. 

Dalam pendirian PT PMA harus dan wajib tahu untuk memahami hal – hal penting terkait apa saja jenis bidang usaha yang dapat dilakukan oleh PT PMA. 

Bidang usaha yang dapat dilakukan oleh PT PMA adalah bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup. Hal demikian tentunya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang biasa dikenal dengan Daftar Negatif Investasi atau DNI. 

DNI atau Negative Investment List ini memiliki kegunaan yakni mengetahui setiap bidang usaha apa saja yang terbuka untuk pelaksanaan penanaman modal, terutama untuk penanaman modal asing. Sementara itu, inventarisasi terkait bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup ini juga terdapat dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. 

Syarat Pendirian PT PMA 

Bagi anda yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia, tentunya ada beberapa hal yang wajib diketahui, yakni terkait persyaratan – persyaratannya, antara lain : 

1. Setiap Penanaman Modal Asing Harus Berbentuk Perseroan Terbatas;

2. Setiap Penanaman Modal Asing hanya diberlakukan paa kegiatan dengan skala usaha yang besar; 

3. Penanaman modal asing juga terdapat bidang usaha yang dinyatakan secara tertutup, yakni : 

a) budi budi daya dan industri narkotika golongan I;

b) segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;

c) penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;

d) pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;

e) industri pembuatan senjata kimia; dan

f) industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan

g) Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

4. Setiap penanaman modal asing harus memiliki nilai investasi yang lebih besar dari Rp 10 Miliar;

5. Setiap penanaman modal asing memiliki minimal modal yang harus disetor yaitu sebanyak Rp 10 Miliar; 

6. Terdapat pembatasan atas kepemilikan modal asing. Akan tetapi, atas kepemilikan modal asing ini tidak akan berlaku pada : 

a) Sebelum Perpres Nomor 10/2021 diundangkan terdapat penanam modal yang telah disetujui di bidang usaha tertentu. Hal demikian juga termuat dalam perizinan berusaha terkecuali dalam ketentuan tersebut sebagai penanaman modal lebih diuntungkan; 

b) Hak istimewa yang didasarkan atas perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanaman modal telah diperoleh terkecuali ketentuan bidang usaha yang sama telah diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi setiap penanam modal asing. 

Sebagai penanam modal harus paham betul terkait bidang usaha yang dapat dijalankan untuk melaksanakan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia sehingga anda yang membaca artikel ini dapat membaca lebih lanjut dalam ketentuan Perpres Nomor 10/2021 dan PP Nomor 5/2021 yang terdapat dalam lampirannya.

Selanjutnya, dalam aturan terkait perseroan terbatas pun tidak tertera substansi yang mewajibkan adanya anggota direksi yang berkebangsaan dan berkewarganegaraan Indonesia dalam PT PMA sehingga biasanya dalam praktik adanya perseroan terbatas penanaman modal asing atau PT PMA di Indonesia pada penerbitan NPWP, beberapa petugas pajak yang bertugas memberikan saran untuk menetapkan adanya direktur utama di PT PMA yakni seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia. 

Regulasi Terkait PMA

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi laman kami di sah.co.id. 

Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami! 

Wih, ada kabar baik tentunya bagi anda yang ingin memulai bisnis, segeralah kunjungi laman sah.co.id untuk konsultasi gratis terkait rencana bisnis anda. 

Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

Pendirian PT PMA di Indonesia https://misaelandpartners.com/pendirian-pt-pma-di-indonesia/

Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-pendirian-pt-pma-di-indonesia-lt61d56ad143be5/

PT PMA / Penanaman Modal Asing https://legalitas.org/pma-penanaman-modal-asing

Mau Mendirikan PT PMA? Ini Syaratnya! https://www.legalku.com/syarat-pendirian-pma-di-indonesia-legalku-2023cs/

Syarat dan Prosedur Pendirian PMA di Indonesia https://www.easybiz.id/syarat-dan-prosedur-pendirian-pt-pma-di-indonesia

Syarat & Prosedur Pendirian PT PMA Terbaru https://bplawyers.co.id/syarat-prosedur-pendirian-pt-pma-terbaru/

Jasa Pendirian PT PMA Indonesia https://smartlegal.id/jasa-pendirian-pt-pma-indonesia/

The post Wajib Tahu! Seluk Beluk PT PMA di Indonesia! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Lampung utara | Aesennews.Com |Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 30…