PT Tbk atau Perseroan Terbuka, apa bedanya dengan PT Tertutup ?

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk Badan Usaha yang paling umum dan sering digunakan di Indonesia. PT didirikan oleh satu orang atau lebih, dan modalnya terbagi atas saham-saham.

PT terbagi menjadi dua jenis, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka. Kira-kira hal apa saja yang membedakan kedua jenis PT ini ?

Artikel ini akan membahas seputar definisi, ketentuan serta proses perubahan status PT Tertutup menjadi PT Terbuka secara lebih rinci.

Definisi dan Maksud dari PT Terbuka

PT Tbk atau Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Maksud dari kata ”terbuka” dari PT Terbuka itu dibagi menjadi 2 hal, yakni :

  •       Terbuka untuk kepemilikan umum

PT Terbuka memiliki struktur kepemilikan saham yang terbuka untuk masyarakat umum. Saham PT Terbuka dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga siapa saja dapat membeli dan menjual saham tersebut. Hal ini berbeda dengan PT Tertutup, yang kepemilikan sahamnya hanya terbatas pada beberapa orang atau hanya terbatas pada pihak tertentu.

  •       Terbuka untuk informasi

PT Terbuka diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan informasi ini meliputi laporan keuangan, laporan tahunan, dan informasi penting lainnya. Hal ini berbeda dengan PT Tertutup, yang tidak diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik.

Perbedaan Mendasar PT Terbuka dan PT Tertutup

Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Akan tetapi, PT Terbuka dikenal juga sebagai Perseroan Publik yang diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari sini kita bisa lihat bahwa PT Terbuka bukan hanya sekedar tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja, tetapi juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT.

Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan PT Tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.

Ketentuan PT Terbuka

PT Terbuka adalah PT yang dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, modal disetor sekurang-kurangnya senilai 3 miliar rupiah, serta memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Jadi apabila sebuah PT Tertutup sudah memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka PT tersebut dapat mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Pasal 21 ayat (2).

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus PT Terbuka yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya:

  • Transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan

PT Terbuka diwajibkan untuk mematuhi peraturan tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengelolaan PT Terbuka.

  • Penyampaian informasi

PT Terbuka diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara berkala dan insidental. Informasi yang harus disampaikan antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan transaksi afiliasi, dan laporan transaksi benturan kepentingan.

  • Pengumuman informasi

PT Terbuka diwajibkan untuk mengumumkan informasi kepada publik secara cepat dan akurat. Informasi yang harus diumumkan antara lain informasi yang dapat mempengaruhi harga saham PT Terbuka, informasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi investor, dan informasi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap PT Terbuka.

Perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal (Emiten) dapat menawarkan sahamnya kepada publik dengan cara melakukan aksi korporasi berupa Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan kata lain Memesan Efek Terlebih Dahulu (Hmetd).

Apabila PT Tertutup sudah melampaui karakteristik menjadi PT Terbuka, PT Tertutup tidak wajib untuk mengubah statusnya menjadi PT Terbuka. Dan tentunya Pelaku Usaha juga menerima resiko dari kekurangan dan kelebihan dari PT Tertutup jika dibandingkan dengan PT Terbuka yang diantaranya :

  • Kelebihan PT Tertutup
  1. Lebih mudah untuk dikelola
  2. Tidak diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik
  • Kekurangan PT Tertutup
  1. Akses ke modal lebih terbatas
  2. Kurang transparan dan akuntabel

Ketentuan PT Terbuka dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Ketentuan-ketentuan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di pasar modal.

PT Terbuka yang tidak mematuhi peraturan OJK dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Proses Perubahan PT Tertutup menjadi PT Terbuka

Untuk melakukan perubahan PT Tertutup menjadi PT Terbuka, prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan

PT Tertutup harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, modal disetor sekurang-kurangnya senilai 3 miliar rupiah, dan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dalam hal ini, PT Tertutup dapat melakukan konsultasi pada Konsultan Hukum dan Konsultan Pasar Modal.

  1. Penawaran umum saham

Setelah memenuhi 3 syarat tadi, PT Tertutup dapat melakukan IPO, yang mana IPO adalah proses penawaran saham kepada masyarakat umum melalui bursa efek.

Untuk melakukan IPO, PT Tertutup harus mengajukan permohonan listing (pencatatan) sahamnya kepada bursa efek. Kemudian bursa efek akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan listing disetujui, maka saham PT tertutup dapat diperdagangkan di bursa efek dan menjadi PT terbuka.

  1. Perubahan anggaran dasar

Setelah saham PT Tertutup diperdagangkan secara terbuka di bursa efek, PT Tertutup harus melakukan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PT Terbuka. PT Tertutup wajib melakukan perubahan anggaran dasar ini di hadapan Notaris.

  1. Penyampaian informasi kepada publik

PT Terbuka wajib menyampaikan informasi secara berkala dan insidental seperti laporan keuangan, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan transaksi afiliasi, dan laporan transaksi benturan kepentingan.

PT Terbuka dapat menyampaikan informasi tersebut melalui situs web resmi perusahaan, surat kabar, atau media lainnya.

 

Jadi kesimpulannya, secara umum kata “terbuka” dalam “PT Tbk” menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari PT pada umumnya.

PT Tbk memiliki akses ke modal yang lebih besar, karena sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum. PT Tbk juga diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Apabila anda memerlukan jasa pendirian PT atau Badan Hukum atau Badan Usaha lainnya, anda dapat berkonsultasi dengan tim kami ke nomor Whatsapp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source :

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
  • Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dalam Emiten dan Perusahaan Publik
  • Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik
  • Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Pengumuman Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik

The post PT Tbk atau Perseroan Terbuka, apa bedanya dengan PT Tertutup ? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Dengan adanya perhatian dan rasa kepedulian seorang pemimpin…