Perjalanan Konsepsi Hukum Pidana: Memahami Pokok Aliran Klasik, Modern, dan Neo-Klasik

AESENNEWS.COM – Hukum pidana, sebagai bagian integral dari sistem hukum suatu negara, telah melalui perkembangan dan transformasi yang signifikan sepanjang sejarahnya. Konsep-konsep yang mendasari hukum pidana telah dipelajari, diperdebatkan, dan diperkaya oleh pemikiran para ahli hukum dari berbagai aliran. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pokok-pokok dari tiga aliran utama dalam pemikiran hukum pidana: aliran klasik, aliran modern, dan aliran neo-klasik.

1. Aliran Klasik

Aliran klasik dalam hukum pidana dapat ditelusuri kembali ke abad ke-18, terutama melalui kontribusi tokoh-tokoh seperti Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Pokok-pokok utama dari aliran klasik mencakup:

Rasio dan Rasionalitas: Aliran klasik menekankan pentingnya rasionalitas dalam hukum pidana. Mereka menganggap bahwa hukuman haruslah sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, dan keputusan hukum harus didasarkan pada pertimbangan rasionalitas, bukan emosi atau kepentingan pribadi.


Prinsip Kebebasan dan Keadilan: Aliran klasik menegaskan prinsip-prinsip kebebasan individu dan keadilan dalam sistem hukum. Mereka menentang praktik-praktik hukuman yang sewenang-wenang dan mendukung adanya batasan-batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah.


Tujuan Prevensi dan Deterrensi: Aliran klasik memandang hukuman sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat. Mereka percaya bahwa hukuman yang tegas dan pasti dapat menjadi deterrensi bagi individu-individu lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan tindakan kriminal.

2. Aliran Modern


Aliran modern dalam pemikiran hukum pidana muncul pada abad ke-19 dan ke-20, dengan fokus utama pada faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis dalam analisis kejahatan. Beberapa pokok-pokok utama dari aliran modern adalah:

Pentingnya Penyebab Sosial: Aliran modern menyoroti pentingnya faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam memahami akar penyebab kejahatan. Mereka berpendapat bahwa sistem hukum pidana harus mencoba untuk mengatasi masalah-masalah struktural yang mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal.

Rehabilitasi dan Reintegrasi: Salah satu fokus utama dari aliran modern adalah rehabilitasi pelaku kejahatan dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya intervensi sosial dan psikologis untuk membantu pelaku kejahatan mengubah perilaku mereka dan menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.

Prinsip Kepatuhan dan Kesetaraan: Aliran modern menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan perlakuan yang adil bagi semua individu, termasuk pelaku kejahatan. Mereka berpendapat bahwa hukuman haruslah proporsional dengan kejahatan yang dilakukan dan harus mempertimbangkan konteks sosial dan psikologisnya.

3. Aliran Neo-Klasik


Aliran neo-klasik merupakan sintesis antara pandangan klasik dan modern dalam pemikiran hukum pidana. Aliran ini mencoba untuk menyatukan konsep-konsep yang dianut oleh kedua aliran sebelumnya. Beberapa pokok-pokok utama dari aliran neo-klasik meliputi:

Penekanan pada Tanggung Jawab Individu: Aliran neo-klasik menekankan pentingnya tanggung jawab individu dalam melakukan tindakan kriminal. Mereka mengakui peran faktor-faktor sosial dan psikologis dalam mempengaruhi perilaku, namun tetap menegaskan bahwa individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Pengakuan terhadap Pembelajaran dari Kesalahan: Aliran neo-klasik mengakui pentingnya pembelajaran dari kesalahan dalam sistem hukum pidana. Mereka mendukung pendekatan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan, namun juga menegaskan perlunya konsekuensi yang tegas bagi tindakan kriminal.

Perpaduan antara Prevensi dan Keadilan: Aliran neo-klasik mencoba untuk menyatukan konsep-konsep prevensi kriminalitas dan keadilan dalam sistem hukum pidana. Mereka percaya bahwa hukuman yang efektif haruslah mempertimbangkan baik tujuan prevensi maupun prinsip-prinsip keadilan.

Kesimpulan

Melalui perjalanan konseptual yang panjang, hukum pidana telah mengalami berbagai perkembangan dan transformasi. Dari aliran klasik yang menekankan rasionalitas dan keadilan, hingga aliran modern yang menyoroti faktor-faktor sosial dan rehabilitasi, hingga aliran neo-klasik yang menyatukan berbagai konsep dalam satu kerangka pemikiran, pemahaman tentang hukum pidana terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan kompleksitas masyarakat modern. Dalam menjalankan fungsinya, hukum pidana diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan beradab bagi seluruh anggota masyarakat.

Asep Supriana Nugraha

SOURCE

Recommended
Jakarta – Kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan…