Merek bisa Dijadikan Harta Pailit? Begini Penjelasannya!

Sah! Menurut Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU, kekayaan debitor pailit, baik yang diperoleh selama kepailitan maupun yang diperoleh saat putusan pernyataan pailit, akan digunakan untuk membayar utang kepada para kreditor. 

Semua harta si berhutang (debitur), baik yang sudah ada maupun yang akan datang, dapat dianggap sebagai harta pailit (Pasal 1131 KUH Perdata).

Namun, bagaimanakah jika yang dijadikan sebagai harta pailit adalah merek milik perusahaan si debitor pailit itu sendiri?.

Ternyata merek dapat berfungsi sebagai harta pailit perusahaan karena merupakan aset yang tidak berwujud.

Untuk itu, maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai merek bisa menjadi harta pailit. Simak penjelasannya!

Definisi Hak Merek dan Kepailitan

Di dalam hak merek terdapat hak ekonomi yang melekat padanya. Hak ekonomi adalah jumlah uang yang dihasilkan dari penggunaan hak merek tersebut atau penggunaan oleh orang lain berdasarkan lisensi perjanjian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek), yang menetapkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan merek mereka sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut selama jangka waktu tertentu.

Pemegang hak merek yang telah mendaftarkan mereknya, sudah seharusnya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum bahwa pemegang merek terdaftar satu satunya yang berhak atas merek tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (yang selanjutnya disebut UU Kepailitan) yaitu: 

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” 

Kepailitan pada dasarnya merupakan bentuk penerapan dari Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Dimana kedua pasal tersebut menyatakan bahwa semua barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dapat digunakan sebagai jaminan untuk melunasi hutang debitor dan keuntungan dari penjualan aset tersebut dibagi secara proporsional kepada para kreditor.

Karena putusan pailit, debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola harta kekayaannya. 

Semua harta itu ditempatkan dalam sita umum, di bawah pengawasan seorang kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga dan di bawah pengawasan seorang Hakim Pengawas. 

Kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit serta menyelesaikan hubungan hukum antara debitor dan kreditornya, dengan tujuan utama membayar semua hutang debitor pailit secara proporsional (prorata parte) dan sesuai dengan struktur kreditor melalui hasil penjualan harta kekayaan.

Sementara harta pailit mencakup semua harta debitur pailit, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. 

Dalam hal kepemilikan hak merek, hak merek adalah benda bergerak tidak berwujud yang sangat berharga secara komersial. Sertifikat merek yang diperoleh sejak merek tersebut didaftarkan dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan hak merek.

Penggolongan Merek sebagai Harta Pailit

Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang harta pailit, yang menyatakan bahwa:

“Harta pailit mencakup seluruh kebendaan milik debitur, baik itu yang bergerak maupun tidak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di hari mendatang, tetap menjadi tanggungan untuk segala perikatan”.

Menurut Pasal 499 KUH Perdata, benda adalah semua barang atau hak yang dikuasai oleh hak milik. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, golongan benda terdiri dari benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Merek adalah bagian dari HKI yang hak kepemilikannya ditentukan oleh hukum kebendaan. 

Dalam Hukum Perdata, merek adalah bagian dari aset perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang memiliki nilai yang dapat dikategorikan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat dialihkan dan tidak berwujud.

Merek digolongkan sebagai benda tidak berwujud karena merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek. 

Kesimpulannya, merek merupakan aset perusahaan tidak berwujud, sehingga dapat dijadikan harta pailit asalkan merek tersebut memiliki nilai ekonomi.

Merek bisa Dijadikan Harta Pailit

Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur bahwa hak kekayaan intelektual sebagai benda yaitu: 

“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berdasarkan kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.”

Setelah pengadilan menetapkan bahwa semua harta kekayaan debitor pailit berada dalam sita umum, debitor pailit tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya. 

Karena hak merek selalu memiliki hak ekonomi, dapat disimpulkan bahwa hak merek dapat dimasukkan sebagai harta pailit atau boedel. 

Dengan demikian, hak merek yang didaftarkan atas nama debitor pailit adalah harta kekayaan debitor pailit yang dapat dilakukan sita umum untuk melunasi hutang dalam rangka pemberesan harta pailit.

Merek dapat dijadikan sebagai harta pailit perusahaan karena merupakan aset yang tidak berwujud. 

Dengan catatan bahwa merek tersebut telah didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).  

Untuk menjadikan merek dagang sebagai harta pailit, penilaian harus memiliki valuasi yang diberikan oleh appraisal. Di sisi lain, untuk menilai merek dagang dengan melihat valuasi berdasarkan aktivitas neraca pada penjualan produk.

Selain itu, merek dagang dapat dikomersilkan dengan Lisensi atas merek untuk mengetahui nilai ekonomi merek tersebut. 

Perusahaan pemberi lisensi memiliki hak untuk menerima royalti sesuai perjanjian sebagai hasil dari pemberian lisensi. Sehingga jika merek dijadikan sebagai Harta Pailit, dibutuhkan adanya pengalihan hak atas merek tersebut yang telah didaftarkan melalui DJKI. 

Menurut Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) UU MIG, pengalihan merek dapat dimohonkan untuk dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Selanjutnya, pengalihan merek terdaftar yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Merek bisa Dijadikan Harta Pailit, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. 

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

https://smartlegal.id/hki/merek/2023/01/12/maskapai-merpati-airlines-bubar-bagaimana-nasib-merek-dagangnya/

https://pdb-lawfirm.id/apakah-hak-merek-termasuk-kedalam-harta-pailit/

https://bplawyers.co.id/2023/10/13/apakah-merek-dapat-dijadikan-harta-pailit-cek-faktanya/

The post Merek bisa Dijadikan Harta Pailit? Begini Penjelasannya! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Polres Tulang Bawang | Aesennews.Com | Polda Lampung, menggelar kegiatan…