Mengenal Penanaman Modal dari Kacamata Hukum

Sah!- Kegiatan perekonomian sangatlah meluas terutama pada kegiatan penanaman modal. Hal yang penting untuk dipahami oleh para penanam modal atau bagi setiap orang yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal adalah dengan melihat dari kacamata hukum. 

Hukum di Indonesia ini sangat luas sehingga mengatur banyak hal terutama terkait dengan kegiatan perekonomian. Penggunaan hukum tentunya dapat memberikan aturan tertentu yang dapat mengatur segala perilaku yang dapat dilarang atau tetap boleh dijalankan demi tercapainya harapan yang baik dalam menjalankan kegiatan perekomian. 

Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut terkait pengenalan terhadap penanaman modal yang dapat diterangkan dari kacamata hukum. 

Pengertian Penanaman Modal

Secara istilah penanaman modal merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan menyalurkan modalnya dengan niatan ditanam pada usaha tertentu sesuai dengan kebutuhan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Pengertian lebih lanjut terkait penanaman modal adalah Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 

Hal demikian juga telah dicantumkan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. 

Penanaman modal ini memiliki istilah lain yakni investasi. Investasi hanya merupakan istilah lain dengan kegiatan yang sama seperti menanamkan suatu modal untuk memperoleh keuntungan tertentu. 

Jenis – Jenis Penanaman Modal

Pada dasarnya, jika melihat jenis – jenis penanaman modal ini sangat beragam. Namun, apabila dilihat dari kacamata hukum, penanaman modal ini dapat terdiri dari penanaman modal secara langsung maupun tidak langsung. 

Penanaman modal secara langsung atau investasi langsung ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut mengatur terkait subjek pelaksana, ruang lingkup, hingga bidang usaha yang dapat dijalankan pada saat melakukan kegiatan penanaman modal. 

Selain itu, juga terdapat penanaman modal secara tidak langsung atau yang biasa disebut dengan investasi tidak langsung yang telah diatur dalam Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Investasi tidak langsung ini dilakukan dengan menanamkan suatu modal yang dapat berupa surat – surat berharga seperti saham, obligasi, dan lain sebagainya. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksananya, ruang lingkung, dan lain – lain. 

Dasar Hukum Penanaman Modal

Berdasarkan jenis – jenis penanaman modal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya terdapat 2 (dua) jenis penanaman modal, baik seperti investasi langsung maupun investasi tidak langsung.

Maka dari itu, dasar hukum yang dapat diperoleh adalah :

  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; dan
  • Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Sementara itu, terdapat peraturan perundang – undangan yang lain sebagai peraturan pelaksana yang biasanya mengatur lebih lanjut terkait bidang usaha yang dapat dijalankan saat melakukan kegiatan penanaman modal atau investasi langsung. 

Selain itu, juga terdapat peraturan yang diterbitkan oleh Lembaga Independen seperti Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi jalannya pelaksanaan pelayanan sektor jasa keuangan terutama kegiatan penanaman modal atau investasi tidak langsung. 

Subjek yang Melaksanakan Penanaman Modal

Subjek utama dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal adalah yang pasti penanam modal. Dalam dasar hukum penanaman modal juga telah dijelaskan.

Dalam Penanaman modal atau inestasi langsung seperti dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan terkait penanam modal yang terdiri dari penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dan pemerintah. 

Sementara itu, dalam kegiatan investasi secara tidak langsung dapat dilakukan oleh investor atau penanam modal dan perusahaan emiten yang memiliki efek, seperti surat – surat berharga yakni saham, obligasi, dan lain sebagainya untuk dilakukan penawaran umum sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. 

Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id.

Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!

Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.  

Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id

 

Source : 

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 

Pengertian Hukum https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/

Pengertian Penanaman Modal https://dpmptsp.luwuutarakab.go.id/berita/393/pengertian-penanaman-modal.html

Apakah yang Dimaksud dengan Investasi atau Penanaman Modal https://dpmptsp.lamandaukab.go.id/faq/apakah-yang-dimaksud-dengan-investasi-atau-penanaman-modal/

Penanaman Modal https://www.hukumonline.com/kamus/p/penanaman-modal

Penanaman Modal https://jdih.maritim.go.id/id/penanaman-modal

Perbedaan, Tujuan Penanaman Modal dan Investasi https://www.tanamduit.com/belajar/investasi/penanaman-modal-adalah

Investasi Langsung Adalah: Pengertian dan Jenis-Jenisnya https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/29/investasi-langsung-adalah#:~:text=Investasi%20langsung%20adalah%20salah%20satu,keuntungan%20tinggi%20di%20masa%20depan.

Mengenal Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung https://www.gramedia.com/literasi/perbedaan-investasi-langsung-dan-tidak-langsung/

Investasi Langsung (Direct Investment) dan Tidak Langsung (Indirect Investment) https://www.dhp-lawfirm.com/investasi-langsung-direct-investment-dan-tidak-langsung-indirect-investment/

Contoh dan Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung https://pintu.co.id/blog/contoh-dan-perbedaan-investasi-langsung-dan-tidak-langsung

Investasi Langsung (Direct Investment) dan Tidak Langsung (Indirect Investment) https://www.pphbi.com/?p=3716

Pengertian Investasi, Jenis, Tujuan, dan Cara Pelaksanaannya https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230228140146-569-918856/pengertian-investasi-jenis-tujuan-dan-cara-melakukannya

Investasi Langsung – Pengertian, Arti, dan Definisi https://www.bareksa.com/kamus/i/investasi-langsung

Ayo Kenali  Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung https://amartha.com/en/blog/pendana/money-plus/ayo-kenali-perbedaan-investasi-langsung-tidak-langsung/

Investasi Langsung: Pengertian, Manfaat dan Tips Investasinya https://www.cermati.com/artikel/investasi-langsung-pengertian-manfaat-dan-tips-investasinya

Mengenal Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung https://www.modalrakyat.id/blog/investasi-langsung-dan-tidak-langsung

Muchtar, H. N. (2018). RESENSI BUKU: TEORI DAN KEBIJKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 139-145. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/113

Pengertian Investasi Langsung dan Manfaat yang Didapat https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/keuangan/pengertian-investasi-langsung-dan-manfaat-yang-didapat

Investasi Langsung dan Tidak Langsung: Apa Perbedaanya? https://yuklegal.com/en/investasi-langsung-dan-tidak-langsung-apa-perbedaanya/

The post Mengenal Penanaman Modal dari Kacamata Hukum appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM - Hukum pidana adalah cabang hukum yang berkaitan dengan…