Pengertian Asas-Asas Hukum

Sah!- Asas hukum merupakan landasan guna menyusun hukum di kehidupan masyarakat. Dengan ini selaras dengan apa yang dicita-citakan.

Sebagai makhluk sosial sering kali mengalami konflik antarindividu. Hal ini disebabkan adanya tiap manusia berkepentingan masing-masing.

Konflik mampu memunculkan kerugian, sebab terkadang dibarengi dengan pelangaran hak bendungan kewajiban dari pihaksatu terhadap pihak lain.

Hukum berperan hadir untuk mengawasi beragam permasalahan yang ada. Dengan adanya asas hukum mampu menjadi peraturan pokok dan prinsip hukum yang abstrak sifatnya. Selain itu, asas tersebut menimbulkan aturan konkret dan pengimplementasian hukum.

Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas mengenai asas hukum supaya seluruh masyarakat tahu mengenai aturannya dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat sehingga bisa mewujudkan ketertiban dan ketentraman.

Pengertian Asas-Asas Hukum

Aturan hukum sebenarnya adalah bagian dari norma hukum. Akan tetapi, meskipun demikian, aturan hukum adalah tahap tersempurna untuk merepresentasikan kehendak dari norma hukum.

Apabila kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu kita membahas mengenai urgenitas pokok dari aturan hukum. Bahkan ada yang menyebut bahwa asas hukum ialah “jantungnya hukum”.

Kita menyebutnya seperti jantungnya hukum sebab menjadi dasar luasnya aturan hukum dilahirkan. Artinya peraturan hukum yang ada mampu diserahkan kembali pada asas-asas itu.

Beda lagi dengan sebutan “landasan”. Asas hukum mampu menjadi sebab dimunculkannya sebuah aturan hukum. Selain itu, asas hukum berperan menjadi ratio legis.

Kekuatan daripada asas hukum tak pernah abis sebab akan terus menciptakan sebuah peraturan hukum selanjutnya.

Paton berpendapat bahwa asas digunakan untuk memberi sarana sebagai tempat hukum telah hidup, bertumbuh, dan berkembang, Adanya hukum tidak semata-mata untuk mengatur. Maka asas diberikan untuk menuangkan nilai etis.

Namun, yang pasti ketika membaca aturan hukumnya maka tidak akan mengetahui pertimbangan etis di dalamnya. Namun, aturan yang berasaskan akan memberikan rambu-rambu kepada semua terkait “etis” yang dimaksud.

Dengan ini, asas hukum berperan untuk menjembatani di antara peraturan hukum dan cita-cita sosialnya serta padangan etis masyarakat.

Perturan hukum bukanlah asas hukum maupun sebaliknya. Akan tetapi, asas-asas hukum di sini bisa memberi pemahaman di dalamnya.

Maka dari itu, pemahaman terhadap hukum suatu negara tidak dapat hanya dikaji melalu aturannya saja, tetapi juga menilik asasnya.

Asas hukum tersebutlah yang mengartikan arti kata “etis” pada tiap aturan hukum juga tata hukumnya. Konsep, stadar, bahkan asas adalah unsur atau elemen dari peraturan hukum yang tercipta.

 

Adanya peraturan hukum diartikan pula sebagai norma yang memberi risiko jelas dari adanya keberlanjutan dari sebuah perilaku atau tindakan.

Suatu peraturan yang melandasi dan prinsip hukum yang bersifat abstrak dan menjadi latar belakang adanya aturan konkret dan implementasi adanya hukum disebut juga dengan “asas hukum”.

Dalam tatanan hukum di Indonesia diketahui mempunyai dua asas yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.

1. Asas Hukum Umum

adalah landasan yang ada kaitannya dengan bidang hukum yang terdiri atas:

a) asas lex posteriori derogate legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b) asas lex speciali derogate legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan-peraturan sifatnya lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.

c) asas lex superior derogate legi inferior (peraturan yang kedudukannya tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004.

2. Asas Hukum Khusus

Merupakan landasan pada hukum tertentu.  Dalam hal ini terdiri atas:

a) Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.

b) Dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

Pengertian Asas-Asas Hukum Menurut Beberapa Ahli

Para ahli memberikan definisi sebagai berikut berdasarkan pandangannya:

1. Bellefroid mengemukakan bahwa asas hukum umum merupakan aturan dasar yang terbentuk dari hukum positif. Selain itu, menurut ilmu hukum tidak disebut bahwa asalnya dari peraturan yang umum.

2. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa asas hukum sebagai jantung daripada ilmu hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan asas menjadi landasan luas dari peraturan hukum yang telah dilahirkan.

3. P. Scholten berpendapat bahwa asas hukum diartikan sebagai wujud pengisyaratan dari sebuah nilai kesusilaan terhadap hukum. Selain itu juga disebut sebagai karakteristik umum dengan seluruh kekurangannya dari yang umum tadi.  

4. Sudikno Mertokusumo berkata bahwa asas hukum bukan dikatakan sebagai aturan yang konkret tetapi menjadi landasan sebuah pemikiran yang lebih publik sifatnya dan abstrak. Selin itu asas juga menjadi dasar dilatar belakanginya aturan konkret suatu sistem hukum yang ada dan masuk ke dalam hukum positif (suatu aturan perundang-undangan dan yurisprudensi) serta dapat dikaitkan melalui pemahaman aturan yang bersifat konkret tadi.  

Hal ini mengartikan bahwa konkret di sini sama sama memaparkan aturan hukum menjadi aturan umum. Dengan sifatnya yang demikian maka tidak bisa diimplementasikan pada suatu kejadian yang konkret.

5. Van der Velden mengatakan bahwa asas hukum adalah ciri suatu putusan untuk mengukur kondisi dan dijadikan sebagai landasan dalam bersikap.

6. Van Eikema Hommes menjelaskan bahwa landasan atau dalam hal ini adalah asas hukum dilarang dikaitkan dengan norma hukum konkret. Namun, bisa menjadi landasan umum dan pedoman untuk hukum yang diberlakukan.

7. Menurut Theo Huijbers

Theo Huijbers mengungkapkan tiga pendapatnya di antaranya:

a) Asas-asas hukum objektif

Sifatnya moral dan prinsip tersebut telah ada sejak zaman klasik dan abad pertengahan.

b) Asas-asas hukum objektif yang sifatnya rasional

Mengartikan bahwa prisip yang merupakan penjelasan mengenai hukum dan aturannya hidup berdampingan dan rasional sifatnya.

Keberadaan dari asas ini juga ada sejak dahulu. Zaman modern berlangsung baru ditemukan prinsip ini. Tepatnya ketika negara-negara nasional dan hukum oleh para tokoh yuris professional.

c) Asas-asas hukum subjektif yang sifatnya moral dan rasional

Mengartikan bahwa hak yang melekat di tiap inidvidu. Selain itu juga sebagai titik telah dibentuknya suatu hukum.

 

Demikianlah artikel yang membahas seputar pengertian asas-asas hukum baik secara umum maupun pendapat dari para ahli. Asas dijadikan sebagai landasan untuk menjalankan kehidupan di lingkungan masyarakat sehingga tercipta kedamaian dan ketertiban.

Sah! juga menyediakan artikel menarik dengan menyajikan informasi bermanfaat untuk kalian. Langsung saja kunjungi laman Sah.co.id untuk menjelajahi artikel lainnya.

 

Source:

Buku dengan judul ilmu hukum karya Prof. Dr. Saatjipto Rahardjo, S.H. Bab III dari halaman 41-47 tentang asas asas hukum

Buku dengan judul Dasar Dasar Ilmu Hukum karya Ubaidillah Kamal, S.pd. M.H. BAB 8 tentang Asas-Asas Hukum dari halaman 105-118.

The post Pengertian Asas-Asas Hukum appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Lampung Utara | Aesennews.Com | Ratusan pendukung timnas U-23 Indonesia…