Mengenal Indikasi Geografis: HKI Masyarakat Komunal

Sah! – Setiap kita pergi ke tempat-tempat wisata, biasanya kita melihat produk yang menggunakan nama tempat sebagai merek untuk produk tersebut. Misalnya kopi Kintamani, Gula Jawa, mebel ukir Jepara, dll.

Apa kalian tahu kalau gaya merk ini juga termasuk ke dalam golongan HKInya tersendiri?

Jenis-jenis produk yang disebutkan tadi termasuk ke dalam indikasi geografis, menurut pasal 1 angka (6) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sama seperti HKI lainnya, hak atas perlindungan terhadap indikasi geografis bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI, dan yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk atau Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Yang menjadi objek perlindungan Indikasi Geografis terdiri dari:

  • Sumber Daya Alam (SDA)
  • Hasil kerajinan tangan
  • Hasil industri yang dimiliki suatu daerah/wilayah, tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia

Yang bisa memakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Yang berarti, indikasi geografis tersebut perlu didaftarkan terlebih dahulu agar bisa mendapat perlindungan secara hukum.

The post Mengenal Indikasi Geografis: HKI Masyarakat Komunal appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Jakarta - Yonif Raider 300/Brajawijaya siap mendukung 100 persen kegiatan Pekan…