Tanggapan LBH Pers Jakarta terkait Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tanggapan LBH Pers Jakarta terkait Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar

Tanggapan LBH Pers Jakarta terkait Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar

JurnalPost.com – Kasus gugatan terhadap media dan jurnalis di Kota Makassar masih berlanjut di Pengadilan Negeri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta turut terlibat dalam kasus ini dengan menyampaikan Amicus Curiae kepada majelis hakim.

Amicus Curiae merupakan pendapat atau opini yang diberikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini LBH Pers Jakarta, kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut terkait gugatan terhadap media dan jurnalis. Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas dan mendalam terhadap kasus yang sedang bergulir.

“Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Hakim juga menyatakan bahwa penting bagi majelis hakim untuk selalu memperhatikan rasa keadilan dalam setiap putusan yang diambil. Menurutnya, dalam mencari rasa keadilan, hakim dapat merujuk pada berbagai sumber yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil.

“Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae,” ungkapnya.

Dia melihat bahwa gugatan ini tidak hanya tentang masalah sipil biasa, tetapi juga melibatkan kepentingan publik yang dapat terhambat. Hal ini disebabkan karena perusahaan media dan jurnalis yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Sebagai media massa yang memiliki pengaruh besar, tindakan hukum terhadap mereka dapat berdampak luas bagi masyarakat dan kebebasan pers. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan implikasi yang lebih besar dari gugatan ini terhadap kepentingan publik.

Baca Juga: LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

“Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat,” ujarnya.

Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas. “Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media,” ujarnya.

Menurut Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk selalu transparan dan bersikap terbuka kepada masyarakat. Mereka harus memahami bahwa posisi mereka adalah untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, paradigma pelayanan harus senantiasa melekat dalam diri setiap pejabat publik. Dengan memiliki sikap yang terbuka dan transparan, diharapkan hubungan antara pejabat publik dan masyarakat dapat terjalin dengan baik dan pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif dan efisien.

“Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas,” ujarnya.

The post Tanggapan LBH Pers Jakarta terkait Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM - Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler memberikan definisi…