Memutar lagu di kafe atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah ditemui. Pemutaran musik mampu menciptakan suasana yang menghibur dan menarik minat pengunjung.
Namun, tahukah Anda bahwa memutar lagu dari para musisi di kafe atau restoran harus mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta?
Artikel ini akan menjelaskan tentang pentingnya pembayaran royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial dan menguraikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Dalam konteks pembawaan lagu atau pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial, pemilik hak cipta memiliki hak untuk memperoleh royalti sebagai pengakuan atas karya musik mereka yang digunakan oleh pihak lain.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait untuk mengontrol penggunaan karya musik mereka.
Pemutaran musik di kafe atau restoran termasuk dalam penggunaan hak cipta, sehingga diperlukan izin dan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah peraturan yang mengatur tentang pembayaran royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial di Indonesia.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Layanan publik yang bersifat komersial termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur beberapa jenis layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti dalam pemutaran musik. Beberapa jenis layanan publik tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengelolaan royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertanggung jawab dalam mengumpulkan royalti dari pengguna layanan publik dan mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait.
Setiap orang atau lembaga yang menggunakan lagu atau musik untuk layanan publik yang bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Permohonan lisensi ini diperlukan sebagai langkah awal dalam membayar royalti dan memastikan bahwa pengguna layanan publik telah memperoleh izin yang sah untuk memutar musik tersebut.
LMKN memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan menetapkan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan publik.
Mereka akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis layanan publik, ukuran usaha, frekuensi pemutaran musik, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan besaran royalti yang adil dan wajar.
Penetapan besarnya royalti oleh LMKN juga harus disahkan oleh Menteri terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan royalti dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran royalti dalam pemutaran musik di kafe atau restoran memiliki beberapa manfaat yang penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembayaran royalti menjadi hal yang penting:
Menghargai Pencipta Musik: Royalti merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap karya musik yang diciptakan oleh para musisi. Dengan membayar royalti, pengguna layanan publik turut memberikan dukungan kepada para pencipta musik dalam menghasilkan karya-karya berkualitas.
Legalitas dan Kepatuhan: Pembayaran royalti memastikan bahwa pengguna layanan publik mematuhi hukum yang berlaku dalam penggunaan karya musik. Ini menghindarkan mereka dari masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta dan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan berkelanjutan.
Pengembangan Industri Musik: Melalui pembayaran royalti, industri musik dapat terus berkembang dan berinovasi. Pendapatan dari royalti dapat digunakan untuk mendukung produksi musik baru, pengembangan bakat musik, dan peningkatan infrastruktur industri musik.
Mendorong Kreativitas dan Inovasi: Dengan memberikan imbalan finansial kepada para pencipta musik, pembayaran royalti mendorong kreativitas dan inovasi dalam industri musik. Pencipta musik merasa dihargai dan termotivasi untuk terus menciptakan karya-karya
musik baru yang berkualitas tinggi. Hal ini berkontribusi pada keberlanjutan dan perkembangan industri musik secara keseluruhan.
Membangun Hubungan yang Baik dengan Pencipta Musik: Dengan membayar royalti secara teratur dan tepat waktu, pengguna layanan publik dapat membangun hubungan yang baik dengan pencipta musik dan pemegang hak cipta. Ini menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara pengguna layanan publik dan komunitas musik, yang dapat membuka peluang kolaborasi dan pertumbuhan bisnis di masa depan.
Memastikan Kualitas Musik yang Diputar: Pembayaran royalti juga dapat mempengaruhi kualitas musik yang diputar di kafe atau restoran.
Dengan membayar royalti kepada pencipta musik, pengguna layanan publik dapat memperoleh akses ke katalog musik yang lebih luas dan berkualitas. Ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung dan menciptakan suasana yang lebih menarik di tempat-tempat tersebut.
The post Membawakan Lagu di Kafe Wajib Izin dan Bayar Royalti, Berikut Penjelasannya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Imbas dari perusahaan PT penggalian tanah Subkon dari PT Sino untuk ikut bekerjasama…
AESENNEWS.COM, SURABAYA. 17 Mei 2024 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Squad Nusantara Jawa Timur, yang…
Pandeglang – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Desa Banjar, Kecamatan Banjar,…
Jakarta – Prof Salim Haji Said meninggal dunia malam ini di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM),…