Membawakan Lagu di Kafe Wajib Izin dan Bayar Royalti, Berikut Penjelasannya

Memutar lagu di kafe atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah ditemui. Pemutaran musik mampu menciptakan suasana yang menghibur dan menarik minat pengunjung.

Namun, tahukah Anda bahwa memutar lagu dari para musisi di kafe atau restoran harus mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta?

Artikel ini akan menjelaskan tentang pentingnya pembayaran royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial dan menguraikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Konsep Royalti dan Hak Cipta

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dalam konteks pembawaan lagu atau pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial, pemilik hak cipta memiliki hak untuk memperoleh royalti sebagai pengakuan atas karya musik mereka yang digunakan oleh pihak lain.

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait untuk mengontrol penggunaan karya musik mereka.

Pemutaran musik di kafe atau restoran termasuk dalam penggunaan hak cipta, sehingga diperlukan izin dan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemilik hak terkait.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah peraturan yang mengatur tentang pembayaran royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial di Indonesia.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Layanan publik yang bersifat komersial termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe.

Lingkup Ruang Publik yang Bersifat Komersial

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur beberapa jenis layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti dalam pemutaran musik. Beberapa jenis layanan publik tersebut antara lain:

  • Seminar dan konferensi komersial: Pemutaran musik sebagai latar belakang dalam acara seminar dan konferensi komersial juga termasuk dalam kewajiban pembayaran royalti.
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek: Pemutaran musik di tempat-tempat makan dan hiburan seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek termasuk dalam layanan publik yang harus membayar royalti.
  • Konser musik: Penyelenggara konser musik juga diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta lagu yang diputar dalam konser tersebut.
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut: Layanan transportasi publik seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yang memutar musik kepada penumpang harus membayar royalti.
  • Pameran dan bazar: Pemutaran musik dalam pameran dan bazar yang bersifat komersial juga termasuk dalam lingkup pembayaran royalti.
  • Bioskop: Bioskop yang memutar musik sebagai bagian dari pengalaman penonton diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
  • Nada tunggu telepon: Perusahaan telekomunikasi yang menggunakan musik sebagai nada tunggu telepon dalam layanan komersial harus membayar royalti.
  • Bank dan kantor: Pemutaran musik di bank, kantor, dan institusi keuangan lainnya sebagai bagian dari pengalaman pelanggan juga termasuk dalam kewajiban pembayaran royalti.
  • Pertokoan: Pemutaran musik di pusat perbelanjaan, toko-toko, dan outlet komersial lainnya harus mendapatkan izin dan membayar royalti.
  • Pusat rekreasi: Tempat-tempat rekreasi seperti taman bermain, taman air, dan tempat hiburan lainnya yang memutar musik juga diwajibkan untuk membayar royalti.
  • Lembaga penyiaran televisi: Stasiun televisi yang memutar musik sebagai bagian dari program mereka harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
  • Lembaga penyiaran radio: Stasiun radio yang memutar musik sebagai bagian dari program siaran juga harus membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel: Pemutaran musik di hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel lainnya termasuk dalam kewajiban pembayaran royalti.
  • Usaha karaoke: Tempat karaoke yang memfasilitasi penggunaan lagu-lagu komersial juga harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Pengelolaan Royalti oleh LMKN

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengelolaan royalti dalam pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersial dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN bertanggung jawab dalam mengumpulkan royalti dari pengguna layanan publik dan mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait.

Setiap orang atau lembaga yang menggunakan lagu atau musik untuk layanan publik yang bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Permohonan lisensi ini diperlukan sebagai langkah awal dalam membayar royalti dan memastikan bahwa pengguna layanan publik telah memperoleh izin yang sah untuk memutar musik tersebut.

LMKN memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan menetapkan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan publik.

Mereka akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis layanan publik, ukuran usaha, frekuensi pemutaran musik, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan besaran royalti yang adil dan wajar.

Penetapan besarnya royalti oleh LMKN juga harus disahkan oleh Menteri terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan royalti dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pembayaran Royalti

Pembayaran royalti dalam pemutaran musik di kafe atau restoran memiliki beberapa manfaat yang penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembayaran royalti menjadi hal yang penting:

Menghargai Pencipta Musik: Royalti merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap karya musik yang diciptakan oleh para musisi. Dengan membayar royalti, pengguna layanan publik turut memberikan dukungan kepada para pencipta musik dalam menghasilkan karya-karya berkualitas.

Legalitas dan Kepatuhan: Pembayaran royalti memastikan bahwa pengguna layanan publik mematuhi hukum yang berlaku dalam penggunaan karya musik. Ini menghindarkan mereka dari masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta dan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan berkelanjutan.

Pengembangan Industri Musik: Melalui pembayaran royalti, industri musik dapat terus berkembang dan berinovasi. Pendapatan dari royalti dapat digunakan untuk mendukung produksi musik baru, pengembangan bakat musik, dan peningkatan infrastruktur industri musik.

Mendorong Kreativitas dan Inovasi: Dengan memberikan imbalan finansial kepada para pencipta musik, pembayaran royalti mendorong kreativitas dan inovasi dalam industri musik. Pencipta musik merasa dihargai dan termotivasi untuk terus menciptakan karya-karya

musik baru yang berkualitas tinggi. Hal ini berkontribusi pada keberlanjutan dan perkembangan industri musik secara keseluruhan.

Membangun Hubungan yang Baik dengan Pencipta Musik: Dengan membayar royalti secara teratur dan tepat waktu, pengguna layanan publik dapat membangun hubungan yang baik dengan pencipta musik dan pemegang hak cipta. Ini menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara pengguna layanan publik dan komunitas musik, yang dapat membuka peluang kolaborasi dan pertumbuhan bisnis di masa depan.

Memastikan Kualitas Musik yang Diputar: Pembayaran royalti juga dapat mempengaruhi kualitas musik yang diputar di kafe atau restoran.

Dengan membayar royalti kepada pencipta musik, pengguna layanan publik dapat memperoleh akses ke katalog musik yang lebih luas dan berkualitas. Ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung dan menciptakan suasana yang lebih menarik di tempat-tempat tersebut.

The post Membawakan Lagu di Kafe Wajib Izin dan Bayar Royalti, Berikut Penjelasannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Polsek Belakang PadangĀ  anggota Koramil 05 Belakang Padang & Posal…