KBLI 56304 Kedai Minuman, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya

Sah! – Kode KBLI 56304 Kedai Minuman adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kedai Minuman, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya

Kode KBLI 56304 untuk Kegiatan Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk pedoman wirausaha pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Kedai Minuman supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.

Pelaku usaha Kedai Minuman diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih jauh.

Dalam memutuskan KBLI 56304 saat melaksanakan Kedai Minuman adalah hal yang penting karena sekarang pemerintah sudah membuat izin usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Kedai Minuman dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 56304 Kedai Minuman

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56304 Kedai Minuman wajib diketahui pelaku usaha Kedai Minuman disebabkan faktor dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kedai Minuman, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Kedai Minuman ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 56304 Kedai Minuman Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya..

Dapatkah Kode KBLI 56304 Kedai Minuman Digabungkan bersama KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 56304 Kedai Minuman.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Kedai Minuman dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Pilih KBLI 56304 Kedai Minuman

Jika keliru dalam memilih KBLI 56304 Kedai Minuman bisa berakibat negatif bagi usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 56304 Kedai Minuman

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56304 Kedai Minuman, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Kedai Minuman dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah aktivitas usaha.
  • Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Kedai Minuman yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Kedai Minuman kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Kedai Minuman yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Kedai Minuman skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Kedai Minuman dikarenakan tidak semua tempat boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Kedai Minuman.

Demikianlah artikel mengenai KBLI 56304 Kedai Minuman, diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Kedai Minuman.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Kedai Minuman bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah!

The post KBLI 56304 Kedai Minuman, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Memutar lagu di kafe atau restoran sudah menjadi hal yang…