KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, Mencakup Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain.

Kode KBLI 46339 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS agar membantu pengusaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya supaya tidak keliru dengan kategori bisnis yang lain.

Pebisnis Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 46339 untuk menjalankan Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah menyusun izin usaha berbasiskan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya

Kode KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya wajib dipahami pengusaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya karena poin dibawah ini.

  • Menjadi acuan pemilik bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak..

Apakah KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari mencampur KBLI Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya

Apabila keliru dalam memilih KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya dapat menimbulkan dampak merugikan bagi usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara sah karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya

Saat memutuskan menggunakan kode KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diunduh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya karena tidak seluruh area boleh digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.

Demikianlah pembahasan tentang KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha ketika mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah!

The post KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, Aceh timur 04,08,2023Menanggapi pemberitaan salah satu Media online yang…