Ingin Dirikan Perseroan Terbatas dengan Bidang Usaha Sumber Daya Alam, Pahami Kewajiban Ini!

Sah!– Sebelum mendirikan suatu perseroan terbatas, tentunya setiap orang atau kelompok tertentu harus memahami kewajiban apa saja yang akan diterapkan. Bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan, pahami penjelasan berikut ini. 

Sekarang ini, terutama di Indonesia telah banyak perseroan terbatas di bidang usaha sumber daya alam yang telah didirikan, baik itu sebagai produksi suatu barang maupun pelayanan jasa di bidang tertentu.

Peluang bisnis bidang sumber daya alam memang sedang menjadi suatu kesempatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, karena dengan bermodal berapapun bisa mendirikan sebuah usaha. 

Namun, perlu bagi sebagian orang harus paham apabila ingin mengembangkan usahanya tersebut agar lebih terpercaya sekaligus tumbuh citra yang baik di khalayak umum. 

Pengembangan usaha biasanya diimplementasikan dengan mendirikan wadah usaha, baik itu berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. 

Ketika mendirikan perseroan terbatas, minimal harus mengetahui aturan tertentu yang mengatur terkait pendirian dan pelaksanaan perseroan perusahaan. Hal itu sangat diperlukan karena mengingat ketika suatu perseroan terbatas perlu adanya kepastian hukum. 

Selain itu, bagi anda yang akan mendirikan perseroan terbatas bidang usaha sumber daya alam harus pula memperhatikan dampak atas pelaksanaan usaha anda terhadap lingkungan, maka dari itu simak penjelasan di bawah ini. 

Pendirian Perusahaan

Ketika anda sebagai pelaku usaha akan mendirikan perseroan terbatas, terlebih dahulu riset terkait aturan yang mengatur tata cara, prosedur, dan syarat pendirian perusahaan. Demikian akan membuat anda mengerti bagaimana perseroan terbatas yang akan anda dirikan diberi perlindungan hukum oleh negara. 

Perlu anda ketahui sejenak, pendirian perseoran terbatas telah terintegrasi oleh sistem, yakni online single submission risk based approach atau OSS RBA. 

Apakah anda telah mengetahui apa itu OSS RBA? OSS RBA merupakan perizinan berusaha berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha guna memulai dan melaksanakan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko usahanya. 

Aturan mengenai pendirian perseroan terbatas yang akan anda lakukan melalui OSS RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja atau UU CK. 

Selain itu, perlu anda ketahui pula, secara normatif pendirian perusahaan juga tunduk pada aturan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 

Harus dapat anda pahami perseroan terbatas memiliki pengertian menurut Pasal 109 UU 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 1 Angka 1 UU 40 Tahun 2007 adalah badan hukum yang dapat didirikan berdasarkan persekutuan modal dan perorangan yang memenuhi persyaratan usaha mikro kecil.

Selain itu, sebelum anda mendirikan perseroan, siapkan beberapa hal, yakni siapkan nama perseroan terbatas, susun pengurus, susun visi misi perseroan terbatas, tentukan golongan perseroan terbatas, buat akta pendirian, laporan penyertaan modal, bukti pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, dan siapkan berkas dokumen persyaratan daftar usaha ke OSS RBA.

Lalu, bagaimana operasional pendirian perusahaan melalui OSS RBA? Awal mula tentunya masuk ke website OSS RBA atau www.oss.go.id. Kemudian klik register atau daftar akun terlebih dahulu, pilih golongan pelaksanaan usaha sekaligus melengkapi data – data dan yang terakhir aktivasi keseluruhan dari input data. 

Kewajiban Perseroan Terbatas

Ketika anda telah berhasil mendirikan perseroan terbatas dan telah melewati prosedur perizinan berusaha melalui OSS RBA sesuai amanah peraturan perundang – undangan, maka perseroan terbatas milik anda telah menjadi badan hukum. 

Perlu anda ketahui kembali bahwa ketika perseroan terbatas telah menjadi badan hukum, maka juga telah menjadi subjek hukum yang dibebani hak dan kewajiban sehingga harus dapat mempertanggungjawabkan akan hal tersebut. 

Kewajiban perseroan terbatas yang harus anda ketahui sebenarnya merupakan rangkaian organisasi internal dan laporan pelaksanaan usaha yang anda miliki. Hal demikian harus dipertanggungjawabkan dalam sebuah laporan. 

Selain itu, kewajiban perusahaan lain dapat terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, laporan keuangan perusahaan, laporan aktivitas penanaman modal baik itu secara langsung maupun melalui pasar modal, dan wajib pajak perseroan terbatas. 

Akan tetapi, anda harus mengetahui bahwa di antara kewajiban – kewajiban tersebut, ada salah satu kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh perseroan terbatas milik anda adalah Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. 

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan suatu paradigma dalam lingkup bisnis yang berusaha mengatur tata kelola sendiri sehingga dapat membantu suatu perseroan terbatas untuk bertanggung jawab secara sosial.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh  perseroan terbatas harus dilakukan untuk kepentingan organisasi internal perseroan terbatas, pemangku kepentingan perseroan terbatas, dan masyarakat.

Praktek tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perseroan terbatas sehingga dapat mewujudkan keharmonisan citra industri yang baik.

Perseroan terbatas yang anda miliki harus dapat menyadari bahwa di setiap pelaksanaan usaha, bidang sumber daya alam, harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. 

Dengan mempraktekkan tanggung jawab sosial dan lingkungan, perseroan terbatas yang anda miliki tentunya dapat menciptakan jalinan yang baik antar perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan juga dapat menjaga kelestarian lingkungan sekitar sehingga akan memaksimal kegiatan usaha perseroan terbatas yang anda miliki. Selain itu, juga meminimalisir kontribusi negatif bagi lingkungan dan masyarakat. 

Corporate social responsibility yang dilakukan oleh perseroan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) PP 47/2012, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dilakukan oleh direksi yang didasarkan pada rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dari RUPS dan Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang – undangan. 

Praktek tanggung jawab sosial dan lingkungan tentunya harus dipenuhi perseroan yang memiliki klasifikasi bidang usaha sumber daya alam, seperti usaha pertambangan sumber daya mineral.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan terbatas dengan bidang usaha sumber daya alam tentunya sangat penting guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan kepada lingkungan, maka dari itu setiap perseroan terbatas wajib menganggarkan biaya pelaksanaannya dengan penuh kepantasan dan kewajaran. 

Perlu anda ketahui, bagi perseroan terbatas yang tidak melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan tentunya mendapatkan sanksi administratif yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007. 

Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda. 

Anda masih bingung terkait panduan dan pendirian perseroan terbatas? Yuk bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id 

Source

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas 

https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-diketahui

https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-pt/

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/panduan-membuat-akun-bagi-umk-di-online-single-submission-berbasis-risiko-oss-rba

https://www.linkedin.com/posts/bplawyers15_csr-activity-7153671529824669696-25j9?utm_source=share&utm_medium=member_android

https://www.investopedia.com/terms/c/corp-social-responsibility.asp

https://www.easybiz.id/jangan-lupakan-4-kewajiban-ini-jika-kamu-sudah-mendirikan-perusahaan/

The post Ingin Dirikan Perseroan Terbatas dengan Bidang Usaha Sumber Daya Alam, Pahami Kewajiban Ini! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG- - Warga berbondong bondong perbaiki jalan kabupaten yang menghubungkan…