Ingat! Begini Ketentuan Penagihan Pinjaman Online

Sah! – Kian menjamurnya perusahaan fintech lending atau pinjaman online di Indonesia, mengakibatkan dampak negatif dan positif bagi masyarakat atas layanan yang diberikannya.

Dampak positif adanya perusahaan pinjol bagi masyarakat diantaranya efisien dalam pengajuan pinjaman dana. Sebab tidak perlu datang langsung ke kantor perusahaan terkait untuk melakukan pinjaman dana.  

Selain itu dilihat dari prosesnya, perusahaan pinjol ini memberikan prosedur pengajuan yang lebih tetapi tetap jelas dan legal serta lebih singkat dibandingkan pengajuan secara konvensional, sehingga membuat masyarakat tertarik memakai layanan pinjol tersebut.

Disisi lain, dengan dampak positif yang diberikan, timbul dampak negatif yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dampak negatif dari layanan pinjaman online diantaranya

  1. Menimbulkan siklus utang berkepanjangan. Karena mengetahui prosedur untuk melakukan pinjaman online yang mudah, masyarakat akan memanfaatkan itu untuk terus melakukan pinjaman uang di perusahaan satu ke perusahaan lain hingga muncul sifat ketergantungan.
  2. Potensi gagal bayar dari nasabah yang tinggi yang diakibatkan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online yang dihitung dengan skala maksimal per hari. Tidak dapat dipukul sama rata semua orang dapat membayar bunga yang telah ditentukan.

Baik dampak negatif maupun dampak positif dari adanya pinjol, bentuk pelaksanaan kegiatan berusaha pinjol sewajibnya harus memenuhi legalitas sesuai dengan peraturan OJK.

Setiap prosedur layanan pinjol, wajib untuk berdasar pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak ada penyimpangan dari pihak perusahaannya itu sendiri, salah satunya adalah mengenai prosedur penagihan kepada nasabah.

Prosedur penagihan ini memang menjadi satu kesatuan prosedur dalam pinjol, yang dijalankan oleh pihak perusahaan pinjol kepada nasabah jika sudah jatuh tempo dan/atau telah melewati batas tempo.

Peraturan OJK telah mengatur secara khusus bagaimana ketentuan-ketentuan daripada prosedur penagihan yang dilakukan pinjol ini. Pihak pinjol sepatutnya harus tunduk pada ketentuan peraturan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Lantas, jika mengacu pada informasi diatas, apa itu tindakan penagihan dalam kacamata pinjaman online? bagaimana ketentuan penagihan pinjol yang dilakukan oleh perusahaan pinjol kepada nasabahnya?

Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Penagihan Pinjaman Online

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penagihan merupakan proses ataupun cara yang digunakan untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan atau peringatan supaya seseorang membayar hutangnya.

Jika dilihat dari kacamata pinjaman online, penagihan ini didasarkan atas 2 hubungan hukum, yaitu antara pemberi dana dan penerima dana.

Sesuai Pasal 1 Angka 10 POJK NOMOR 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,  Pemberi dana ini merupakan orang perorangan dan/atau badan hukum serta badan usaha yang memberikan pendanaan

Sedangkan menurut POJK tersebut, Penerima dana merupakan orang perorangan dan/atau badan hukum serta badan usaha yang menerima pendanaan dari pemberi dana

Hubungan hukum antara pemberi dan penerima dana ini didasarkan atas perjanjian, yang mana pihak penerima dana merupakan pihak berhutang dan pihak pemberi dana ini merupakan pihak berpiutang.

Jadi jika pihak yang berpiutang menggunakan haknya yaitu melakukan penagihan utang kepada penerima dana untuk memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut suatu perbuatan yang sah dan kedudukannya dilindungi oleh hukum

 Ketentuan Penagihan Pinjol Yang Wajib ditaati oleh Perusahaan Pinjol

Berkaitan dengan penagihan kepada nasabah pinjol, diatur pada Pasal 102,103 dan 104 POJK 10/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Pertama, jika dilihat pada SEOJK diatas, pemberi dana wajib memberikan informasi secara berkala terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana. Tujuannya agar penerima dana membayar sebelum jatuh tempo dan tidak melewati batas jatuh tempo.

Kemudian, Sesuai  pasal 102 POJK  Pemberi Dana wajib melakukan penagihan kepada penerima dana jika penerima dana melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pendanaan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Wanprestasi disini adalah kelalaian untuk melakukan pembayaran terhadap pendanaan yang telah diterima. Atau dapat juga dikatakan jika penerima dana membayar, tetapi dilakukan tidak sesuai jatuh temponya

Setidaknya, pihak pemberi dana memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu pada perjanjian pendanaan antara kedua belah pihak.

Surat peringatan tersebut paling sedikit memuat informasi terkait dengan bunga pendanaan, denda yang terutang, total dari pendanaan yang kurang dan jumlah hari keterlambatan.

Apabila melalui surat peringatan, baik berbentuk fisik maupun non fisik, tidak membuat pihak penerima dana melakukan pembayaran, maka pemberi dana dapat melakukan penagihan secara langsung.

Penagihan secara langsung ini dilakukan pemberi dana dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan ini.

Pihak lain tersebut harus memenuhi ketentuan pada Pasal 103 Ayat (3)  POJK 10/2022 yang meliputi:

  1.   Berbentuk badan hukum
  2.   Telah mengantongi izin dari instansi berwenang
  3.   memiliki sumber daya manusia atau tenaga penagih  yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  4.   Bukan afiliasi dari pihak pemberi dana

Sumber daya manusia atau tenaga penagih dari pihak yang bekerja sama dengan pemberi dana harus memenuhi pokok etika penagihan sesuai SEOJK, yang meliputi

  1. Menggunakan kartu identitas resmi
  2. Tenaga penagih tidak diperkenankan menggunakan kekerasan, ancaman, dan atau tindakan yang sifatnya mempermalukan pemberi dana
  3. Tidak ada tekanan yang digunakan dalam menagih pemberi dana, baik fisik maupun verbal
  4. Menghindari penggunaan kata yang mengandung unsur SARA, intimidasi dan merendahkan dari privasi pemberi dana
  5. Wajib dilakukan kepada pemberi dana, tanpa terkecuali
  6. Penagihan yang menggunakan sarana komunikasi, tidak dapat dilakukan terus menerus sehingga pihak pemberi dana terganggu
  7. Penagihan dilakukan pada alamat, domisili, jalur pribadi pemberi dana
  8. Hanya dapat dilakukan pada pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana
  9. Diluar waktu dan tempat yang telah ditentukan pada poin 7 dan 8, harus mendapatkan persetujuan oleh pihak pemberi dana.

Kesimpulan

Bahwa adanya perusahaan pinjaman online membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Setiap pelaksanaan kegiatan pinjaman online oleh perusahaan, wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada termasuk penagihan pinjaman online.

Penagihan pinjaman online diatur secara khusus pada POJK 10/2022 dan SEOJK 19/2023 yang berisi ketentuan apa saja yang wajib ditaati oleh pihak perusahaan pinjol selaku pemberi dana dalam melakukan penagihan pinjaman online kepada nasabah.

 

Rumah bersih menyenangkan hati

Terimakasih dan sekian untuk pembahasan kali ini.

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Website

Anggraeni, R., 2023. Bisnis.com. [Online]
Available at: https://finansial.bisnis.com/read/20231111/563/1713375/update-aturan-penagihan-debt-collector-pinjol-tidak-boleh-24-jam
[Accessed 1 Februari 2024].

Anggraeni, R., 2024. Bisnis.com. [Online]
Available at: https://finansial.bisnis.com/read/20240102/563/1728714/mulai-berlaku-1-januari-2024-segini-bunga-baru-pinjol-denda-dan-simulasinya
[Accessed 31 Januari 2024].

Primadhyta, S., 2022. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220131105924-78-753251/ojk-atur-cara-penagihan-pinjol-minimal-surat-peringatan
[Accessed 1 Februari 2024].

Redaksi, CNBC Indonesia, 2023. CNBC Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231114081602-37-488776/wajib-baca-ojk-atur-cara-dan-larangan-tagih-utang-pinjol
[Accessed 1 Februari 2024].

Redaksi, CNBC, 2023. CNBC Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/market/20231118162438-17-490094/aturan-baru-ojk-pinjam-sejuta-di-pinjol-bayarnya-segini#:~:text=Dalam%20SE%20OJK%20terbaru%2C%20besaran,0%2C3%25%20per%20hari.
[Accessed 31 Januari 2024].

The post Ingat! Begini Ketentuan Penagihan Pinjaman Online appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Tulang Bawang | Aesennews.Com |Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda…