Categories: Berita

Indonesia Terbitkan Rupiah Digital di Tahun 2024 ini, Cek Legalitas Mata Uang Digital Berdasarkan Kaca Mata Hukum!

Sah!- Perkembangan teknologi telah meluas secara signifikan diseluruh dunia. Perkembangan ini membawa dampak positif dan juga negatif bagi masyarakat. Teknologi saat ini tidak hanya mengenai penemuan mesin-mesin besar seperti halnya Revolusi Industri 1.0 pada sekitar abad 17.

Saat ini dunia sedang menghadapi Revolusi Industri 5.0 yang ditunjukan dengan dimulainya penggabungan teknologi fisik, biologis dan digital untuk menciptakan suatu sistem yang dapat meningkatkan efisiensi, produktifitas dan kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu, perkembangan digital kian masif saat ini. Beberapa poduk dan layanan digital yang ada dan sedang berkembang telah banyak membantu masyarakat dalam melakukan kegiatannya sehari-hari seperti layanan ojek online dan e-commerce.

Selain dari pada itu, bentuk lainnya adalah kemunculan mata uang kripto yang tidak memiliki bentuk fisik. Mata uang kripto salah satu contohnya Bitcoin pertama kali dikeluarkan pada tahun 2009 oleh penemunya dengan mencantumkan nama samaran yaitu Satoshi Nakamoto.

Mata uang kripto dapat juga disebut sebagai mata uang digital. Mata uang digital menggunakan sistem keamanan Cryptography, di mana cryptography akan mengunci sistem dengan kode atau sandi yang akan sangat sulit ditembus oleh hacker

Selain itu juga teknologi blockchain yang menggunakan jaringan peer-to-peer membuat transaksi menjadi lebih aman dan efektif. Pasalanya teknologi ini menghilangkan peran pihak ketiga, yang mana dalam kasus kehidupan sehari-hari merupakan bank.

Ketiadaan pihak ketiga akan mengurangi pembiayaan keamanan, dan mengurangi error atau kesalahan transaksi yang sangat mungkin terjadi. Pemanfaatan teknologi blockhain memungkinkan setiap orang yang terdistribusi dalam sistem yang sama untuk mendapatkan informasi yang setara.

Bebeda halnya dengan mata uang konvensional yang biasa kita gunakan sehari-hari, di mana sangat bergantung pada situasi global, seperti krisis, inflasi, perang, politik dan faktor lainnya, mata uang kripto memiliki kenaikan dan penurunan nilai yang sangat fluktuatif dan sulit ditebak. 

Menurut penelitian Ciaian Rajcaniova dan Kancs pada tahun 2014 yang dikutip oleh Jeni Purwati dalam penelitiannya, nilai mata uang kripto sangat ditentukan oleh isu atau kemunculan informasi baru yang menentukan, penawaran dan permintaan serta spekulasi investor. 

Dalam rangka menjamin efektifitas transaksi masyarakat yang saat ini populer menggunakan metode jarak jauh, berbagai teknologi digital seperti dompet elektronik dan juga e-money mulai banyak dikembangkan. Namun baik dompet elektronik ataupun e-money tetap berbeda dengan uang digital walaupun penggunaanya secara elektronik.

Hal ini dikarenakan mata uang elektronik sendiri merupakan representasi dari uang konvensional yang dimasukan dalam sistem elektronik untuk mempermudah transaksi elektronik. 

Ketika para konsumen melakukan transaksi untuk membeli barang secara online. Pelanggan menggunakan dompet elektronik dengan mata uang rupiah di dalamnya ataupun mengunakan e-money. Dalam hal ini mata uang yang digunakan tetaplah sama yaitu mata uang fiat.

Secara singkat penjelasan mengenai uang digital memiliki banyak sekali keuntungan terutama bagi penggunanya terutama dalam hal keamanan. Lalu bagaimana dengan legalitas dari uang digital di indonesia?

Legalitas Uang Digital di Indonesia

Untuk menjawab legalitas uang digital di indonesia, perlu adanya pemahaman tentang definisi uang itu sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengatan Sektor Keuangan, uang adalah aat pembayaran yang sah.

Penjelasan tentang uang secara umum pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah alat tukar dan juga pengukur nilai yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang. Uang dapat berupa uang kertas, logam ataupun bentuk lainnya yang diakui oleh negara.

Di Indonesia uang dapat berupa uang kertas, logam dan uang digital rupiah. Uang digital sendiri menjadi bentuk uang baru yang dikabarkan akan mulai diluncurkan oleh Bank Indonesia dengan nama Central Bank Digital Currency (CDBC) pada tahun 2024.

Berdasarkan definisi  tersebut dapat dikatakan bahwa uang digital yang saat ini populer dan beredar di tengah masyarakat tidak memiliki legalitas untuk digunakan sebagai alat tukar yang sah.

Penegasan larangan penggunaan uang digital tersebut dijabarkan kembali dalam Pasal 201, 202 dan 203 Peraturan Bang Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang berbunyi:

Pasal 201: “Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dilarang memiliki dan/ atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.”

Pasal 202: “PJP dilarang menerima virtual currency yang digunakan sebagai Sumber Dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran, melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai Sumber Dana dan/ atau mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran.”

Pasal 203: “PJP dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang digital atau virtual currency bukan merupakan alat tukar yang sah. Akan tetapi, kedudukan virtual currency tetap diakui dan dapat dimanfaatkan sebagai aset. 

Dasar hukum pengakuan virtual currency sebagai aset terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) dijadikan sebagai Subjek Kontrak Berjangka.

Pengaturan lebih lanjut terhadap aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terdapat sekitar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Beberapa diantaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/Ripple, Bitcoin cash dan lain sebagainya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kemudian akan timbul pertanyaan mengenai kedudukan Digital Rupiah yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menarik pada definisi uang sebagai alat tukar yang berebntuk fiat maka Rupiah Digital tidak memenuhi unsur tersebut. 

Maka dari itu perlu adanya aturan hukum yang jelas mengenai definisi uang dan legalitas alat pembayaran di Indonesia agar terjaminnya kepastian hukum bagi masyarkat.

Pada rencananya, Rupiah Digital akan dibentuk dalam 2 jenis yaitu Wholesale Rupiah Digital (w- Rupiah Digital) yang terbatas penggunaanya pada transaksi tertentu seperti contohnya transaksi pasar valas dan transaksi pasar uang.

Bentuk yang ke dua adalah Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) yang dapat diakses oleh publik untuk transaksi ritel baik untuk penggunaan konsumsi pribadi ataupun bisnis.

Selain itu, bentuk dari Rupiah Digital juga akan mengikuti sistem Uang Digital yang beredar diluaran yaitu menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan pencatatan transaksi secara terdesentralisasi yang menyebabkan identitas nasabah menjadi anonim.

Namun demikian Digital Rupiah akan mengembangkan sistem campuran yaitu tersentralisasi dan terdesentralisasi. Di mana pencaatan dilakukan secara real-time dan dalam pengawasan otoritas berwenang.  

Maka dari itu perbedaan yang timbul dari uang digital tanpa otoritas yang sah dan uang digital yang dikeluarkan oleh lembaga yang sah adalah jaminan keamanan, format serta tranparansi transaksi nasabah.

Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, serta pendaftaran hak cipta. Bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha bisa menghubungi kontak WhatsApp: 085173007406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

 

Sources:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengatan Sektor Keuangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) dijadikan sebagai Subjek Kontrak Berjangka.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

https://simantu.pu.go.id/

Apa Itu Uang Elektronik atau E-money Oleh Andrew Bloomenthal https://www.investopedia.com/terms/e/electronic-money.asp 6 maret 2024 diakses hari Rabu, 24 April 2024.

Andrean Finaka, Beda Rupiah Digital dan Uang Elektronik, https://indonesiabaik.id/infografis/beda-rupiah-digital-dan-uang-elektronik diakses pada tanggal 25 April 2024

Syahrul Sajidin, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/legalitas-penggunaan-cryptocurrency-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia/, diakses pada 25 April 2024.

Verda Nano Setiawan, Rupiah Digital Terbit 2024, ini Penjelasan BOS BI, https://www.cnbcindonesia.com/market/20231210130042-17-495955/rupiah-digital-terbit-2024-ini-penjelasan-bos-bi

BI: “Proof of Concept” rupiah Digital dalam proses ‘conceptual design’ https://www.antaranews.com/berita/3989703/bi-proof-of-concept-rupiah-digital-dalam-proses-conceptual-design

Bernandetha Aurelia Octavia, Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia-lt5a1e13e9c9fc4/

Departemen Komunikasi BI, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/Pbi/2018 Tentang Uang Elektronik https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI-200618.aspx

https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia

https://perbanas.org/publikasi/berita-perbanas/rupiah-digital-bi-akan-terbit-pada-2024-apa-perbedaannya-dengan-dompet-digital-maupun-uang-kripto

The post Indonesia Terbitkan Rupiah Digital di Tahun 2024 ini, Cek Legalitas Mata Uang Digital Berdasarkan Kaca Mata Hukum! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 Rekomendasi HP Infinix NFC Murah (Terbaru Mei 2024)

Hadirnya fitur NFC membuat kemudahan dalam melakukan transaksi secara cashless. Kamu pun bisa mengecek dan…

25 menit ago

Pantai Pasir Putih dan Hati yang Terluka

AndraPerkenalanku dengan lelaki yang bernama Andra terjadi tanpa sengaja, hanya karena salah sambung di telepon…

8 jam ago

Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era Digital, Serunya Magang di Dinsos Jatim

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era…

8 jam ago

Bincang Santai Merajut Potensial Sinergi Untuk Meluaskan Manfaat Qurban Ke Daerah Terluar

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Bincang Santai Merajut Potensial Sinergi…

8 jam ago

Lagi, Empat Pelaku Curat Diamankan Polsek Jajaran Polres Lampung Utara

Lampung Utara | Aesennews.Com | Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran terus melakukan upaya pengungkapan…

8 jam ago

Pemuda Pemudi Jumat Berkah ” Nasi Kotak ” Di Dukuh Kupang 16 Dan Para Donatur Menurut ayat suci Al Quran

AESENNEWS.COM, SURABAYA - Acara "Nasi Kotak" yang diselenggarakan oleh Tim Amanah Jumat Berkah,pemuda-pemudi Dan di…

8 jam ago