Sah! – Investasi menjadi salah satu “cara” agar seseorang dapat menambah pundi-pundi kekayaan. Namun, jika investasi yang sedang dijalankan merupakan investasi bodong, maka akan sangat merugikan terutama dari sisi materi.
Seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Selatan, dimana terdapat seorang oknum istri polisi atau bisa dikenal sebagai ibu Bhayangkari berinisial FN yang diduga menjadi pelaku investasi bodong Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar.
Setidaknya ada 18 orang warga Kalimantan Selatan yang diduga menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh FN ini. Korban telah membuat laporan kepolisian secara bergilir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Diketahui, atas tindakannya, kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih mencapai Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Jumlah tersebut dihitung secara keseluruhan. Jadi jika dihitung setiap orangnya, kerugian yang dialami itu berbeda beda. Ada yang rugi puluhan juta, ratusan juta, bahkan ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya menyatakan “para korban (sipil) ini tertarik dengan investasi bodong tersebut karena ada penawaran modal dalam usaha BBM”
“Terduga pelaku telah berjanji kepada korban, jika akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total modal investasi dan belakangan ini, keuntungan yang dijanjikan itu, sebesar 5 % tidak segera dibagikan ke para korban” ujar Reza
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata korban telah bergabung ke dalam investasi yang dijalankan oleh pelaku sejak tahun 2021 .
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti terhadap kasus investasi bodong itu yang diduga oleh seorang istri polisi berinisial FN. Pihak kepolisian juga menghimbau, jika dirasa menjadi korban investasi bodong tersebut, masyarakat langsung saja melapor ke pihak kepolisian
“Ada kemungkinan jika korban dari investasi bodong FN bertambah lagi. Tetapi kita lagi menunggu kalau-kalau ada korban lain yang ingin membuat laporan dan kita akan membuat cek list” ujar Reza
Lantas, ketentuan hukum mengenai investasi bodong itu seperti apa? Dan bagaimana jerat sanksinya jika ada seseorang yang melakukan investasi bodong?
Demi mencegah masyarakat untuk berinvestasi bodong, bagaimana langkah-langkah yang seharusnya diambil ketika hendak memilih berinvestasi?
Investasi
Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan penanaman modal atau uang kepada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan
Investasi juga dapat diartikan sebagai kegiatan menanamkan modal pada korporasi demi mendapatkan keuntungan dari hasil pembagian keuntungan antar investor
Jadi ada unsur yang harus dipenuhi disini, meliputi
1. Penanaman modal atau uang
Artinya kita menempatkan sebagian uang yang kita miliki sebagai modal usaha perusahaan
2. Perusahaan atau korporasi
Artinya ada subjek hukum yang memiliki tanggung jawab menjalankan bisnis demi memperoleh keuntungan
3. Memperoleh keuntungan
Setiap orang yang telah menanamkan modal, pasti berekspetasi memperoleh keuntungan untuk balik modal
Ketentuan Hukum Investasi Bodong
Investasi dalam lingkup hukum, diartikan sebagai penanaman modal. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
Lingkup dari penanaman modal ini adalah investor yang menanamkan sebagian atau seluruh modalnya untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor usaha yang telah ditentukan
Penanaman modal harus melihat berbagai faktor, yaitu bentuk penanaman modalnya, izin kegiatan usahanya seperti apa dan perizinannya seperti apa
Ketika tidak jelas investasinya seperti apa, untuk kegiatan usahanya seperti apa, maka perlu diwaspadai karena bisa saja merupakan investasi bodong
Tidak hanya itu, investasi dapat dilakukan secara online, yaitu investasi saham atau Trading, dll.
Adapun jenis investasi bodong, yaitu meliputi
Pelaku investasi Bodong dapat dijerat dengan pasal penipuan, yaitu Pasal 378 KUHP. Pada pasal 378 KUHP ini, pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan pidana Penjara paling lama adalah 4 Tahun.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang dinamakan penipuan, yaitu penipu itu pekerjaannya:
Langkah-langkah Untuk Tidak Terjerat Investasi Bodong
Kesimpulan
Bahwa investasi bodong merupakan tindakan penipuan yang merugikan bagi masyarakat dengan nilai kerugian yang tidaklah sedikit. Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan, investasi bodong BBM yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah
Seseorang yang menjadi pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP yaitu tindakan penipuan dengan jerat penjara paling lama 4 Tahun
Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat guna menghindari investasi ilegal. Misalnya dengan melakukan analisis terhadap izin usaha perorangan atau perusahaan investasi, track record dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergi sendirian tanpa kekasih
Sekian dan Terima kasih
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Website
Aulia, R. C., 2023. Hukumonline.com. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-lt6571693c4c627/
[Accessed 15 Maret 2024].
Hardiyanto, A. M. h. d. S., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/094718878/tertipu-investasi-bodong-berkedok-jual-beli-solar-18-orang-lapor-ke-polda
[Accessed 15 Maret 2024].
Jayanti, D. D., 2023. Hukumonline.com. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-melawan-investasi-bodong-lt5de0c11642030/
[Accessed 15 Maret 2024].
Kurniawan, M. B., 2024. Detiksulsel. [Online]
Available at: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7240589/oknum-istri-polisi-di-kalsel-diduga-tipu-warga-rp-8-m-modus-investasi-bodong
[Accessed 15 Maret 2024].
Nurmilah, A., 2022. DJKN.Kemenkeu. [Online]
Available at: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15516/CERMAT-SEBELUM-BERINVESTASI-WASPADAI-INVESTASI-BODONG.html
[Accessed 15 Maret 2024].
Sekarani, D. A., 2024. Tribunbanjarbaru. [Online]
Available at: https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/03/11/deretan-fakta-modus-dugaan-investasi-bodong-di-banjarbaru-libatkan-istri-polisi-korban-ratusan
[Accessed 15 Maret 2024].
The post Gawat! Investasi Bodong Kembali Memakan Korban, Begini Ketentuan Hukum dan Langkah-Langkah Pencegahannya appeared first on Sah! Blog.
.clearfix_portal:before, .clearfix_portal:after { content: ” “; display: table; } .clearfix_portal:after { clear: both; } .video-recomm__button…
Daftar Isi Jakarta – Sudah sejak lama kapulaga digunakan sebagai bumbu dapur. Sebab, rempah-rempah tersebut…
Jakarta, Gizmologi – Dalam sebuah acara luring tahunan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Imbas dari perusahaan PT penggalian tanah Subkon dari PT Sino untuk ikut bekerjasama…