Ferdy Sambo Diisolasi, Komnas HAM Koordinasi ke Timsus soal Pemeriksaan

Ferdy Sambo Diisolasi, Komnas HAM Koordinasi ke Timsus soal Pemeriksaan

Ferdy Sambo Diisolasi, Komnas HAM Koordinasi ke Timsus soal Pemeriksaan

Jakarta

Komnas HAM akan mengagendakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM berharap pemeriksaan bisa dilakukan di kantor mereka.

“Apakah di Brimob apakah di Komnas HAM (tidak masalah), walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM. Tapi kalau memang ada alasan sebagainya ya monggo aja kalau di Brimob,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Anam mengatakan telah berkomunikasi dengan tim khusus (timsus) terkait pemeriksaan Ferdy Sambo. Dia menyebut pihaknya tidak keberatan jika pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob.


“Kami sudah berkomunikasi dengan timsus sejak minggu lalu soal Ferdy Sambo tapi kan perkembangannya sekarang ada di Brimob,” kata Anam.

“Awalnya kami ingin meminta di Komnas HAM tapi karena perkembangannya di Brimob kami akan komunikasikan ulang, kami memang punya opsi,” sambungnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8). Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Alasan Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimbo pun karena indikasi pelanggaran profesionalitas.

“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.

Brigadir Yoshua sendiri tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.

(haf/haf)

Idrtimes

Recommended
California, Tekno – Berita terkait kebocoran data pengguna memang tidak…