Ekonomi Hijau: Green Strategy, Green Regulatory dan Green Recovery mewujudukan Net Zero Emission

Ekonomi Hijau: Green Strategy, Green Regulatory  dan  Green Recovery mewujudukan Net Zero Emission

JurnalPost.com – Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk menerapkan Ekonomi Hijau melalui penurunan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 38,8% dengan upaya sendiri dibandingkan dengan Business-as-usual (BAU) atau hingga 43,2% dengan upaya bersama. Komitmen lainnya dari Indonesia terwujud dalam Visi Indonesia 2045 yang secara jelas tercantum dalam pilar kedua pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dasar hukum implementasi ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang diterapkan secara nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional, serta mengatur dasar penyelenggaraan NEK
Kebijakan Ekonomi Hijau di Indonesia tertuang dalam beberapa dokumen. RPJMN 2020 – 2024 memuat Pembangunan Rendah Karbon (PRK). PRK terdiri atas tiga strategi utama, yaitu emisi net zero dalam penurunan gas rumah kaca, stimulus hijau untuk pemulihan ekonomi, serta implementasi PRK untuk memenuhi RPJMN 2020 – 2024

Salah satu kerangka kerja yang secara global dimanfaatkan untuk mencapai target penurunan emisi, yakni Ekonomi Hijau. Pasalnya, Ekonomi Hijau dinilai mampu menghasilkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial, dengan di saat bersamaan tetap menjaga keberlangsungan ekologi. Secara khusus, energi menjadi salah satu sektor paling krusial untuk dibahas dalam rangka menekan laju Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Prinsip Ekonomi Hijau juga mencakup pemulihan hijau (green recovery) dan dapat diterapkan pada reformasi ekonomi sistemis jangka panjang, serta mendukung transisi menuju perekonomian global yang berkelanjutan. Green Recovery Roadmap Indonesia 2021-2024 (GRRI). merupakan rencana pemulihan Ekonomi Hijau di Indonesia setelah menurunnya potensi reduksi emisi sebesar 24,31%18 akibat pandemi COVID-19. GRRI memuat tiga skenario (rendah, menengah, dan tinggi) untuk memetakan kapasitas Indonesia dalam rangka kembali mendongkrak implementasi Ekonomi Hijau pasca pandemi. Kedua dokumen ini saling melengkapi dalam penerapan Ekonomi Hijau di Indonesia.

Di tahun 2022, terdapat 68 inisiatif instrumen harga karbon yang didominasi oleh ETS dan pajak karbon, mencakup 12 GtCO2e atau merepresentasikan 23% dari total emisi GRK, dengan rata-rata harga karbon sekitar USD30,77 per tCO2e.28 Secara global, instrumen harga karbon tersebut telah menghasilkan penerimaan sebesar USD53 triliun pada tahun 2020, meningkat Rp8 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2019 29. Ini menunjukkan pengembangan NEK di tingkat dunia semakin berkembang dan dapat mendukung pencapaian Ekonomi Hijau. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan mempersiapkan adopsi Ekonomi Hijau, patut mempelajari dan mengimplementasikan NEK.

TANTANGAN PEMERINTAH
Tantangan Indonesia dalam mewujudkan Net Zero Emission melalui pembangunan rendah karbon adalah sangat besarnya investasi yang dibutuhkan. Karena untuk melakukan transisi energi, dibutuhkan kesadaran untuk beralih menggunakan produk yang efisien dan ramah lingkungan, serta persiapan migrasi ke green jobs. Adapun peluang yang bisa diperoleh Indonesia yaitu penciptaan lapangan kerja hijau, dekarbonisasi sektor transportasi, dan pengaturan perdagangan karbon.

Dalam membangun ekonomi hijau ada 3 hal penting dapat dijadikan Road Map Ekonomi Hijau diantarnya yaitu pertama, green strategy yang harus di lakukan Indonesia yaitu mengidentifikasi penerapan ekonomi hijau sebagai dasar untuk melakukan penyusunan Ekonomi Hijau untuk tahun 2024, 2030 dan 20245, kemudian kedua, green regulasi yaitu Menyusun peta regulatory system yang bisa diterapkan dan disinergikan antara K/L dan ketiga, Green Recovery dapat menjadi titik balik Indonesia dalam menciptakan dan membangun “Demokrasi Green sustainability”

Terkait hal tersebut , terdapat lima sektor penyumbang emisi karbon, yaitu kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk. Berbagai kebijakan pun telah disiapkan untuk menanggulangi emisi karbon di berbagai sektor tersebut.

Kebijakan di bidang pertanahan, antara lain restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, dan pencegahan deforestasi menjadi lahan pertanian. Kebijakan di bidang persampahan, termasuk pengelolaan sampah melalui ekonomi sirkular. Kebijakan di sektor fiskal mencakup penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi secara menyeluruh pada tahun 2030. Kebijakan yang diterapkan di bidang energi dan transportasi, misalnya dengan beralih ke kendaraan listrik hingga 95% dari total kendaraan dan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan mendekati 100% pada tahun 2060.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk membangun fondasi penerapan ekonomi hijau didukung oleh beberapa kebijakan strategis. Komitmen ini didukung oleh alokasi anggaran melalui skema APBN dan Non-APBN dalam pembiayaan program ekonomi hijau. Di masa pandemi, program ekonomi hijau inklusif terus dilakukan sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membangun perekonomian Indonesia yang kuat, tumbuh dan berkelanjutan.

Anggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1 persen dari APBN, dimana 88,1% di antaranya dibelanjakan dalam bentuk infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi ekonomi hijau di Indonesia.

Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon tertuang dalam UU No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sekitar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Indonesia menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional.

faktor pendorong utama pertumbuhan Ekonomi Hijau meliputi beberapa hal. Pertama, efisiensi dan manajemen sumber daya alam dan jasa lingkungan yang baik, ketersediaan sumber daya alam dan jasa lingkungan secara terus-menerus penting bagi kemakmuran ekonomi jangka panjang dan kualitas hidup. Kedua, investasi infrastruktur yang rendah karbon dan tahan iklim, yang menyokong pertumbuhan ekonomi modern. Ketiga, menstimulasi inovasi dan investasi sektor swasta dalam teknologi yang baru dan adaptif untuk meningkatkan produktivitas yang penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keempat, fokus pada sumber daya manusia untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan yang diperlukan bagi ekonomi yang kurang bergantung pada ekstraksi sumber daya, sementara mendorong hasil sosial yang lebih baik. Kelima, mengatasi kegagalan pasar dalam mencapai tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan, karena pertumbuhan ekonomi dikatalisis oleh alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Pertumbuhan Ekonomi Hijau akan membutuhkan dukungan kelembagaan baik pemerintah sebagai penjuru yang didukung oleh keterlibatan pihak swasta yang berkomitmen untuk melakukan pergeseran ke bisnis lebih bersih, tata kelola khususnya melalui keberadaan regulasi yang mumpuni untuk memfasilitasi upaya keberlanjutan lingkungan, serta adopsi teknologi baru dan pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan pertumbuhan Ekonomi Hijau yang lebih inklusif.

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H
Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society ( CELSIS)

The post Ekonomi Hijau: Green Strategy, Green Regulatory dan Green Recovery mewujudukan Net Zero Emission appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 52224 Aktivitas Pelabuhan Perikanan dikenal juga sebagai…