Categories: Berita

Beli Pertalite Bakal Diatur, cc dan Jenis Mobil Menentukan

JABARMEDIA.COM – Pembeli BBM subsidi sejenis Pertalite bakal dibatasi berdasarkan kapasitas kubikasi (cc) mesin dan juga jenisnya. Dengan demikian, diharapkan distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Pemerintah masih merevisi Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat revisi itu, akan diatur siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sejenis Pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite. Seperti menggunakan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.

“Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” kata Arifin dikutip CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengungkap ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh ‘menenggak’ Pertalite. Untuk motor, semua model dengan kapasitas kubikasi di bawah 150 cc masih diperbolehkan. Sedangkan untuk mobil, pelat hitam di atas 1.400 cc akan dilarang.

“Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc,” kata Abdul pada Februari lalu.

Dengan persyaratan tersebut tanpa ada perubahan lagi, secara tidak langsung hanya mobil di bawah 1.400 cc yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite. Untuk modelnya, kebanyakan dihuni oleh mobil-mobil LCGC. Seperti diketahui bersama, seluruh mobil penghuni segmen LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.300 cc.

Di luar LCGC, ada mobil-mobil di bawah 1.400 cc berukuran kompak yang telah dilengkapi dengan mesin turbo seperti Daihatsu Rocky, Toyota Raize, Honda Brio RS, Kia Seltos, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power Suzuki Ignis, VW Polo, hingga VW T-Cross.

(detik/idram)

jabarmedia

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT Semen Tonasa Bantu Korban Bencana

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT…

4 jam ago

Kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dalam Hierarki Perundang-undangan Indonesia

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dalam…

4 jam ago

Dinas Pendidikan Tulang Bawang Diduga Turut Menikmati BOP PKBM.

TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Dunia Pendidikan Kabupaten Tulang bawang, di bidang Pendidikan Non Formal,…

4 jam ago

Pemkot Probolinggo Dukung FOLU Net Sink 2030 untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

AESENNEWS.COM Probolinggo -  Pemerintah Kota Probolinggo turut serta dalam agenda sosialisasi program nasional Forest and…

4 jam ago

Cuaca Ekstrem Tewaskan 7 Orang di Texas AS

Jakarta – Korban tewas akibat cuaca ekstrem yang melanda kota Houston di Texas, Amerika Serikat…

7 jam ago

Telkomsat dan Starlink Hadirkan Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Jakarta, – Pada tanggal 15 Mei 2024, Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS)…

7 jam ago