JABARMEDIA.COM – Pembeli BBM subsidi sejenis Pertalite bakal dibatasi berdasarkan kapasitas kubikasi (cc) mesin dan juga jenisnya. Dengan demikian, diharapkan distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Pemerintah masih merevisi Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat revisi itu, akan diatur siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sejenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite. Seperti menggunakan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengungkap ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh ‘menenggak’ Pertalite. Untuk motor, semua model dengan kapasitas kubikasi di bawah 150 cc masih diperbolehkan. Sedangkan untuk mobil, pelat hitam di atas 1.400 cc akan dilarang.
“Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc,” kata Abdul pada Februari lalu.
Dengan persyaratan tersebut tanpa ada perubahan lagi, secara tidak langsung hanya mobil di bawah 1.400 cc yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite. Untuk modelnya, kebanyakan dihuni oleh mobil-mobil LCGC. Seperti diketahui bersama, seluruh mobil penghuni segmen LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.300 cc.
(detik/idram)