Apa Itu Tindak Pidana Ringan atau “Tipiring” ?

Sah! – Dalam sistem hukum pidana terdapat istilah yaitu tipiring atau tindak pidana ringan.

Tindak pidana merupakan sebuah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang dimana larangan tersebut diikuti dengan adanya sanksi atau ancaman berupa hukuman kurungan atau hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar aturan hukum tersebut.

Tindak pidana itu sendiri dapat dibagi atas jenisnya, salah satunya adalah yang bersifat ringan.

Tindak Pidana ini dinamakan kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven).

Penggolongan ringan dan beratnya suatu tindak pidana ini didasarkan pada jenis tindakan yang dilakukan sehingga berefek terhadap jenis dan lamanya waktu hukuman yang diberikan.

Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) merupakan perbuatan hukum yang tergolong sebagai perbuatan hukum dengan lama waktu yang relatif singkat dan denda yang ringan.

Seperti yang kita ketahui di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tindak pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman.

Maka dari itu tindak pidana ringan merupakan sebuah perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman, namun dengan waktu yang related singkat dan membayar denda yang ringan.

Tindak pidana ringan atau “Tipiring” diatur dalam Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”

Dalam aturan pada Pasal 205 ayat (1) KUHAP tidak dijelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk kedalam kategori pemeriksaan acara ringan.

Tetapi, KUHAP hanya menentukan batasan dari segi ancaman hukuman pidananya saja.

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan tidak ada unsur kriminal dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan, yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah tindak pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan.

Penanganan tindak pidana ringan dalam sistem hukum pidana tetap berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terdapat perbedaan penanganan tindak pidana ringan dengan tindak pidana lainya yaitu untuk tindak pidana ringan memakai prosedur pemeriksaan cepat.

Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan mencakup empat hal, yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara tindak pidana ringan; digunakan proses pemeriksaan acara cepat yang diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan.

Kemudian terdapat aturan hukum lain yang memuat aturan tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dendanya yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Serta KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

The post Apa Itu Tindak Pidana Ringan atau “Tipiring” ? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta dikenal juga…