Categories: Berita

Waspada ! Narkoba Jenis Baru Ini Beredar Di Trenggalek Dan Blitar

BLITAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, berhasil meringkus ST (40 tahun) warga Desa Kaligrenjeng, Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika 12 sachet sabu dengan berat total sekitar 42,95 gram, Senin (31/01/2022).

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang merupakan jaringan antar kota.

Kepala BNNK Blitar, KBP Bagus Hari Cahyono menyebutkan dari 12 paket sabu yang diamankan, dua sachet diantarannya merupakan sabu jenis baru.

Sabu sabu tersebut terlihat berwarna marun mirip kristal gula merah. Sabu jenis baru tersebut lebih dikenal dengan nama caramel.

“Namanya Caramel, ini jenis sabu yang baru kita temukan. Mereka dikalangan pemakai menyebutnya Caramel. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 42, 95 gram, “kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Senin (31/01/2022).

Bagus menjelaskan, sabu dengan nama Caramel ini pertama kali ia temukan beredar di kalangan nelayan Kabupaten Blitar Selatan. Narkoba jenis baru ini belakangan banyak diminati karena harganya lebih rendah dibandingkan sabu putih yang umum beredar.

“Deri pengakuan tersangka ST harga caramel dijualnya dengan harga Rp1,1 juta per gram. Sedangkan untuk sabu putih seharga Rp1,3 juta per gram,” jelas Bagus.

Bagus menyebut tersangka ST adalah anggota sindikat pengedar narkoba antar kota. Narkoba yang diedarkan ST diperoleh dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Tulungagung.

“ST ini peroleh barang barang dari seseorang yang sdh berstatus DPO. ST menjual paketnya dengan modus mengemas timbangan digital sabu menggunakan stiker bergambar merek sebuah rokok,” urai Bagus Hari Cahyono.

Kepada Awak media Bagus mengungkapkan jika peredaran narkoba jenis sabu makin tinggi di Blitar, indikasinya adalah karena banyak pemakai atau orang yang ketergantungan dengan barang haram tersebut.

“Menyikapi indikasi tersebut, kami akan terus melakukan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Blitar. Jaringan ST, tentu kita lakukan pendalaman dan pengembangan,” jelas Bagus.

ST sendiri pun mengakui bahwa dirinya telah cukup lama mengedarkan narkoba jenis baru tersebut. Ia bahkan beberapa kali menjual Sabu Caramel ini kepada nelayan yang ada di Trenggalek.

“Pernah beberapa kali saya jual sampai ke nelayan Trenggalek juga,” ucapnya singkat saat ditanyai wartawan.

Atas perbuatannya ST akan dijerat dengan Pasa 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

beritaviralkita

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru - KUBIS.online - Ingin merasakan sensasi menggunakan…

4 menit ago

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

8 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

8 jam ago

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…

8 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

8 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

8 jam ago