Categories: Berita

Waspada! Jangan Makan Bagian Ini untuk Hewan Kurban yang Terjangkit PMK

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini telah menyerang negara-negara di Amerika Selatan, Inggris, Perancis dan Belanda. Hingga FAO menghimbau agar tiap-tiap negara memperkuat pengawasan secara mendetail dan menyeluruh lalu lintas ternak serta produk turunannya.
Sedangkan ledakan wabah PMK pertama kali diketahui di Indonesia tahun 1887 di daerah Malang, Jawa Timur, kemudian penyakit menyebar ke berbagai daerah seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Wabah tersebut kemudian kembali ramai lagi dan menghantui masyarakat saat akan menjelang hari raya Idul Adha. Hingga kini, Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi PMK yang semakin menyebar.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Pemerintah menyiapkan vaksin PMK untuk hewan ternak dalam mengatasi wabah ini. Sedangkan masyarakat dihimbau untuk berhati-hati apabila membeli atau atau mengkonsumsi daging ternak.
Daging ternak yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi namun harus memperhatikan beberapa prosedur tertentu. Berikut beberapa bagian hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi jika positif terinfeksi PMK:

1. Bagian Mulut Seperti Bibir dan Lidah

2. Bagian Kaki

3. Organ Dalam atau Jeroan

Itulah bagian-bagian hewan ternak yang perlu diperhatikan saat akan dikonsumsi terkait wabah PMK yang menyebar menjelang hari raya Idul Adha.
PMK sendiri merupakan penyakit yang menyerang hewan berkuku belah karena virus. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo, penyebaran PMK terbilang cukup cepat seperti Covid-19.

Oleh karena itu, selain penanganan dari Pemerintah yakni dengan percepatan vaksin. Masyarakat juga diimbau dapat mengenali gejala sehingga mampu melakukan pencegahan secara mandiri.***

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

43 menit ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

43 menit ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

44 menit ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

44 menit ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago