Categories: Tekno

Wamendag: “Kripto adalah Aset, Bukan Alat Pembayaran”

Kripto adalah aset oleh karena itu ada di bawah Kementerian Perdagangan sebagai institusi yang mengatur soal komoditas. Dalam pengaturannya, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga dalam forum diskusi di Jakarta, Sabtu, 02/04/2022.

Ia pun menerangkan aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

“Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” tambahnya.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti,” kata Jerry.

Sedangkan aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas,” tegasnya.

Baca: Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Kripto

Baca: Hadirnya Bursa Penting untuk Pengelolaan Kripto

itworks

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

19 menit ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

3 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

8 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

8 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

8 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

8 jam ago