Wajib Diperhatikan! Aspek Hukum Logo Yang Dihasilkan Dari Penggunaan AI

Sah! – Dari berbagai faktor penentu suksesnya bisnis pengusaha, logo menjadi salah satu faktor penting yang perlu untuk diperhatikan secara detail. Hanya dengan melihat logo, maka masyarakat akan langsung mengenali brand dari produk tersebut.

Banyak perusahaan nasional, bahkan perusahaan multi-nasional yang memiliki logo untuk brandnya dengan desain yang unik, menarik dan tentu berbeda dengan brand lainnya. Dibawah ini adalah contoh dari logo milik brand terkenal di indonesia maupun di seluruh dunia

Pentingnya sebuah logo untuk menaikan kredibilitas brand membuat seluruh pihak berlomba-lomba untuk membuat logo yang menarik dan unik. Pembuatan logo di masa sekarang terkesan dapat dilakukan dengan sangat mudah , yaitu dengan menggunakan bantuan teknologi AI 

Teknologi AI dapat menghasilkan logo yang diinginkan  hanya dengan memberikan spesifikasi keyword. Secara otomatis, AI mengelola data-data yang telah disimpan kemudian disesuaikan dengan keyword yang diberikan, dan menghasilkan suatu logo yang diinginkan.

Namun, adanya teknologi AI yang dapat menghasilkan suatu logo memicu perdebatan di beberapa kalangan. Pada dasarnya setiap logo yang diciptakan untuk sebuah brand haruslah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga mendapat perlindungan hukum

Permasalahannya disini adalah AI ini bukanlah seorang manusia sehingga perlu dipertanyakan kembali, jika seseorang menggunakan logo sebagai hasil penggunaan dari teknologi AI, Siapa yang akan mendapatkan hak ekonomi dan hak moral dari logo tersebut?

Apakah pemiliknya adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan AI tersebut? atau yang menjadi pemilik adalah AI itu sendiri? Apakah logo tersebut juga mendapat perlindungan hukum dan bisa digunakan sebagai merek dagang?

Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Logo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), logo merupakan huruf  atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau nama perusahaan dan sebagainya.

Terdapat 2 perspektif yang mampu memberikan sebuah definisi dari logo, yaitu perspektif hak cipta dan perspektif merek. Perspektif hak cipta ini cakupannya adalah logo dalam artian luas, sedangkan perspektif merek mengartikan logo dalam sebuah arti yang lebih spesifik.

Jika melihat pada pandangan hak cipta, logo ini termasuk dalam sebuah ciptaan.Sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dari pemikiran ataupun intelektual manusia. 

Dalam artian yang lebih spesifik, substansi dari logo mengacu pada pengertian dari sebuah merek berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sesuai pasal tersebut, merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berbentuk  logo, gambar, nama, kata, huruf, angka, berbentuk 2 dan/atau 3 dimensi bahkan kombinasi keduanya, untuk membedakan barang/atau produk yang dihasilkan orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Konsep Kerja AI

AI atau Artificial Intelligence merupakan kecerdasan buatan yang dapat berfikir, bertingkah laku dan mengambil keputusan layaknya manusia.

Konsep kerja dari AI sendiri adalah pengelolaan data yang telah tersimpan dalam database, melalui algoritma khusus sehingga dapat memberikan hasil yang diinginkan melalui keyword yang diberikan.

Hal ini memiliki kesamaan dengan manusia, yang mempunyai otak sebagai penyimpanan data. Sedangkan AI memiliki database sebagai penyimpanan data. 

Bertingkah layaknya manusia, yaitu memperhatikan akibat dari tindakan yang dihasilkan. Serta mengambil keputusan layaknya manusia secara singkatnya, ketika diperintahkan A, maka akan mengambil tindakan untuk melaksanakan A, dengan segala risiko yang dihasilkan.

Kepemilikan Terhadap Logo Yang Dihasilkan Oleh AI

Setiap orang yang yelah menghasilkan ciptaan melalui hasil pemikiran kritisnya, dapat disebut sebagai pencipta dan oleh karenanya, melekat hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Hak moral yaitu pengakuan terhadap pencipta. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan yang dihasilkan.

Hak itu wajib diakui dan dilindungi atas ciptaan yang dihasilkan pemikiran kritis manusia dalam menghasilkan karya.

Pencipta menurut Undang-Undang Hak Cipta adalah  seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sedangkan AI ini merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan yang mana tidak dapat dikatakn sebagai subjek hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum meskipun konsep kerja dari AI hampir mirip dengan konsep kerja manusia.

Pengguna AI juga tidak dapat dikatakan sebagai pencipta atas hasil karya AI yang digunakan karena mengacu pada konsep kerja AI yang berbeda dengan tools di komputer ataupun gadget

Pada tools, seseorang harus mengatur ulang konsep yang akan direalisasikan secara nyata dan tools biasa di komputer dan/ataupun gadget tidak dapat bekerja dalam pengambilan keputusan layaknya AI.

Sedangkan AI, dengan hanya mencantumkan keyword, maka hasil yang diinginkan dapat muncul tanpa harus membuat konsep terlebih dahulu.

Jadi disini terjadi ambiguitas siapa yang berhak atas hak ekonomi dan hak moral dari logo hasil penggunaan AI. 

Bisa Tidak Logo Hasil Penggunaan AI Dijadikan Merek Dagang dan Mendapat Perlindungan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Merek, setiap merek dalam bentuk apapun, wajib diajukan pendaftaran permohonan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). 

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Merek, pendaftaran merek tidak dilakukan jika

  1. Merek yang didaftarkan bertentangan dengan negara, ideologi, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki unsur spresifikasi terhadap merek yang akan didaftarkan atau hanya menyebutkan nama saja
  3. Terdapat unsur yang berpotensi menyesatkan masyarakat
  4. Memuat keterangan palsu, atau tidak sesuai dengan barang atau produk terkait manfaat dan kualitasnya
  5. Tidak memiliki unsur pembeda
  6. Merupakan domain publik atau milik umum

Karena kepemilikan Logo yang dihasilkan atas penggunaan AI tidak jelas, serta hasil dari logo itu merupakan gabungan data dari database AI, yang diambil dari berbagai data di internet, maka logo tersebut dapat diklasifikasikan sebagai domain publik atau milik umum.

Jadi semua orang dapat menggunakan logo itu, karena semua orang juga bisa menghasilkan logo tersebut melalui keyword dan aplikasi maupun web berbasis AI yang sama 

Karena domain publik, maka tidak mendapat perlindungan secara hukum atas kreatifitas yang telah dituangkan dalam bentuk nyata

Logo tersebut juga tidak dapat didaftarkan sebagai merek karena memenuhi rumusan pada Pasal 20 Huruf f  UU Merek

Kesimpulan

Logo menjadi faktor penting dalam meningkatkan kredibilitas suatu brand yang mana sangat berpengaruh terhadap penjualan produk dan pengetahuan masyarakat terhadap brand tersebut

Logo yang dihasilkan dari penggunaan AI, tidak mendapat perlindungan secara hukum khususnya berdasarkan UU Merek.

Logo dapat diklasifikasikan sebagai domain publik, karena semua  orang dapat memiliki logo yang sama melalui penggunaan AI yang sama

Kepemilikan terhadap logo yang dihasilkan dari penggunaan AI, juga masih abu-abu karena AI bukanlah merupakan pencipta dan orang yang menggunakan AI juga bukan merupakan pencipta

Hidup kesepian tanpa kekasih

Sekian dan terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

 

Website

Ajebi, A., 2022. pdb-lawfirm. [Online]
Available at: https://pdb-lawfirm.id/bagaimana-perlindungan-hukum-logo-termasuk-hak-cipta-atau-merek/
[Accessed 4 Februari 2024].

Michael Hans dan Cynthia Prastika Limantara, 2023. Hukumonline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9/?page=1
[Accessed 4 Februari 2024].

Oktavira, B. A., 2020. Hukumonline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/penggunaan-logo-perusahaan-lain-dengan-perjanjian-lisensi-lt5f33757ad6f9b
[Accessed 4 Februari 2024].

The post Wajib Diperhatikan! Aspek Hukum Logo Yang Dihasilkan Dari Penggunaan AI appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Di era di mana inovasi dan kreativitas merajai,…