Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka!

Jakarta

Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.

Polisi menetapkan Tarsum (41), yang membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40), di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebagai tersangka. Tarsum sudah ditahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-sakai dan olah TKP kami sudah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dilansir detikJabar, Minggu (5/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk dari anak pelaku dan juga korban. Dari hasil pemeriksaan itu, Tarsum diduga membunuh istrinya dilatari salah satunya karena faktor ekonomi keluarga.

“Berdasarkan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, terutama saksi kunci anak dari pelaku dan korban. Memang ada hal-hal didapat keterangan bahwa memang yang terkait dengan ekonomi keluarga dan itu cukup membebani,” ujar Akmal.


ADVERTISEMENT

Meski demikian, kata Akmal, polisi masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Polisi masih akan menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku dan saat ini telah mengajukan ke dokter jiwa. Pelaku kini ditahan terpisah di ruang tahanan isolasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/knv)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyamaikan pesan kepada…