Categories: Berita

UU TPKS Harus Berikan Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, Berita – Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Erie Irianti mengatakan, sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada Selasa (12/4/2022), harus digencarkan. UU TPKS harus memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

‘’Dengan sahnya UU TPKS, menjadi hari bersejarah di Indonesia dan juga merupakan hadiah besar bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April ini tentunya. Sungguh bahagia perjuangan kita dalam hal mengesahkan UU TPKS akhirnya bisa terselesaikan, saya berharap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Erie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut Erie mengatakan, masih banyak hal yang perlu dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat terkait implementasi UU TPKS.

“Tugas terpenting dari pemerintah setelah UU TPKS disahkan adalah memberi pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Sosialisasi UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang kita harapkan bisa segera dirasakan secara luas dan menyeluruh ke setiap lapisan masyarakat,” tambahnya.

Erie juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk proaktif memperjuangkan dan melindungi hak-hak warga negara Indonesia.

“Walaupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan, kita harus tetap mengawal dan melindungi saudara/saudari kita di luar sana, saudara/saudari kita yang masih rentan akan kekerasan, mari kita sama sama bergandeng tangan untuk melindungi dan mensupport mereka, mari kita menssuport satu sama lain, demi perempuan dan calon penerus bangsa yang aman, bahagia, dan terlindungi,” tutur Erie.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Hadirkan Fitur Canggih Anti-Maling, HP Android Curian Jadi Tak Berguna!

GadgetDIVA - Di tengah maraknya kasus pencurian ponsel, Google akhirnya mengambil langkah besar untuk mengatasi…

3 jam ago

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

8 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

8 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

8 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

8 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

8 jam ago