Categories: Berita

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun!

Gugatan demi gugatan dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur. Kini gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun!

Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/1/2022), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansuri:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
– Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
– Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022. Selain itu, Yusuf Mansur kini digugat dalam tiga perkara lain di pengadilan lain.

palingseru

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

3 jam ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

8 jam ago

Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza, Mall Sejuta Umat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza,…

8 jam ago

UP GRADING PERTAMA INDONESIA CARE DI BANTEN SUKSES DILAKSANAKAN DI ViLA AMANDA CARITA

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN ,Upgrading relawan Indonesia card ,bertujuan untuk mewujudkan relawan sejati bersama Indonesia care…

8 jam ago

Razer Clio, Gaming Chair dengan Speaker Sekaligus

Jakarta, Gizmologi – Razer kembali menghadirkan inovasi di dunia gaming lewat Razer Clio, aksesori terbaru…

12 jam ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…

14 jam ago