Categories: Berita

Ungkap Praktik Pinjol Ilegal dan Kasus TTPU, Polri Tegaskan akan Tindak Kasus

JAKARTA, Berita — Sepanjang tahun 2021, Polri melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus pertama yakni terkait penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Pada kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial BT serta 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

Baca Juga: Link MV Lagu Beautiful Part 3 yang Baru Dirilis Wanna One

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 Triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian, kasus kedua yakni pengungkapan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kasus itu menyebabkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 688 Miliar.

Tak hanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri juga melakukan tindak tegas terhadap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal.

Baca Juga: Alunan Nada Lembut Danar Widianto di X Factor Indonesia Bikin BCL Jatuh Cinta

Terkait kasus pinjol ilegal, Polri mencatat sebanyak 89 kasus terjadi yang melibatkan 65 tersangka, dimana 4 orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

44 menit ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

44 menit ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

45 menit ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

45 menit ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago