Berita — Kabar bahagai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP baru saja disampaikan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah resmi mengumumkan UMP dan UMK 2023 naik.
Ya, putusan yang disampaikan Menaker untuk menaikan UMP dan UMK 2023 tentu membuat pekerja serta buruh merasa bahagia.
Apalagi, di tengah kenaikan inflasi, harga sandang serta pangan yang semakin meroket.
Namun sayangnya, di tengah kabar bahagia yang disampaikan Menaker, sebagian buruh justru menerima nasib pahit.
Belum lama ini, sejumlah perusahaan e-commerce diketahui telah memangkas atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Kini, tak hanya perusahaan e-commerce, 16 perusahaan besar di Tanah Air dikabarkan melakukan hal yang sama.
Baca Juga: SAH! Naik hingga 6 Persen, Ini Beberapa Wilayah di Indonesia yang Sudah Mengumumkan Kenaikan UMK 2023
Di tengah kabar bahagia kenaikan UMP dan UMK, pemangkasan karyawan besar-besaran pun terus berlanjut.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga…
AESSENNEWS.COM, Pemerintahan desa ciandur jalan kan kegiatan pengajian rutin bulanan yang biasa di adakan bersama…
Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…
Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…
Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…