Tidak Perlu Repot Keluar Rumah Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya

Sah! – Masyarakat yang sudah berusia cukup dan bisa mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepemilikan SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang jika sudah kadaluarsa agar SIM tidak mati dan bisa tetap digunakan.

SIM merupakan lisensi mengemudi berupa bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas & terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

SIM memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun sejak diterbitkan, jika masa berlakunya hampir berakhir maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati. Penentuan masa aktif SIM disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.

SIM akan tidak berlaku lagi jika habis masa berlakunya, dalam keadaan rusak & tidak terbaca lagi, diperoleh dengan cara tidak sah, data yang terdapat pada SIM diubah, SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

SIM yang sudah mati atau masa berlakunya habis (kadaluarsa) tidak bisa diperpanjang. Para pengendara yang SIM nya sudah mati atau kadaluarsa wajib membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur awal kembali.

Perpanjangan untuk SIM dapat dilakukan sebelum tanggal tenggat kadaluarsa SIM tersebut. SIM sudah bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Biasanya perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling, gerai satuan penyelenggara administrasi SIM atau kantor Samsat terdekat. Namun kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Menurut keterangan pada website Digital Korlantas Polri, nantinya SIM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah.

Selain perpanjangan SIM proses pendaftaran SIM juga dapat dilakukan secara online. Ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah, setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi silahkan pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM

Pertama, download aplikasi dan lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kedua, lakukan tes rikkes jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Ketiga, klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM, ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Keempat, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen, jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar maka SIM akan segera dicetak.

Kelima, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Melakukan Perpanjangan SIM

SIM lama yang sudah habis masa berlakunya, E-KTP, hasil rikkes jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background warna biru, foto tanda tangan dengan tinta tebal diatas kertas putih polos.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, Tes Psikologi Rp 37.500. Sedangkan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti biaya kebijakan klinik yang dipilih.

Biaya-biaya di atas tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah anda.

Seperti itulah penyampaian artikel mengenai perpanjangan SIM secara online, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya jadi lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source

  • Polri.go.id.
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • www.digitalkorlantas.id.

 

The post Tidak Perlu Repot Keluar Rumah Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Walaupun diproduksi oleh perusahaan lokal, ternyata nama merek…