Teh Pucuk Harum, Produk Lokal tapi Merek Milik Asing

Sah! – Walaupun diproduksi oleh perusahaan lokal, ternyata nama merek ‘Teh Pucuk Harum’ merupakan milik perusahaan asing. 

Teh Pucuk Harum adalah salah satu produk minuman teh yang paling digemari masyarakat Indonesia.

Muncul di tahun 2011, Teh Pucuk Harum melejit dengan slogannya yang berbunyi, ‘Rasa Teh Terbaik Ada di Pucuknya’, dengan visual iklan memperlihatkan seekor ulat bulu memakan pucuk daun teh.

Iklan tersebut viral di masanya dan membuat Teh Pucuk Harum menjadi salah satu minuman favorit masyarakat Indonesia.

Nama ‘Teh Pucuk Harum’ sangatlah bernuansa Indonesia, sehingga tidak heran kalau masyarakat menganggap bahwa Teh Pucuk Harum merupakan milik perusahaan lokal.

Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, juga tidak sepenuhnya benar. Teh Pucuk Harum memang dimiliki dan diproduksi oleh perusahaan lokal, namun merek dagang atau brand ‘Teh Pucuk Harum’ merupakan milik perusahaan asing.

Teh Pucuk Harum Produk Lokal

Teh Pucuk Harum merupakan produk minuman teh yang diproduksi oleh PT Tirta Fresindo Jaya, yang merupakan anak perusahaan PT Mayora Indah Tbk (Mayora), salah satu perusahaan produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia.

Mayora adalah salah satu perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PT PMDN) yang didirikan tahun 1977.

Kemudian pada tahun 1990 Mayora melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Oleh karena itu, kini Mayora menjadi perusahaan terbuka, sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja, termasuk oleh warga negara asing atau perusahaan asing.

Salah satu produk Mayora yang terkenal adalah minuman teh dalam bentuk botol yakni ‘Teh Pucuk Harum’ yang merupakan saingan dari ‘Teh Botol Sosro’ dan ‘Frestea’ untuk minuman teh siap minum dengan rasa melati.

Merek Teh Pucuk Harum Milik Asing

Nama ‘Teh Pucuk Harum’ yang kental dengan unsur Indonesia nyatanya berasal dari perusahaan asing.

Berdasarkan laman resmi World Intellectual Property Organization (WIPO), pemilik merek dagang ‘Teh Pucuk Harum’ adalah Matsui Koshi Limited, perusahaan asing yang berasal dari Kepulauan Virgin, Inggris.

Teh Pucuk Harum, Produk Lokal tapi Merek Milik Asing
Sumber foto: Global Brand Database WIPO

Sama seperti informasi dari WIPO, laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menunjukkan bahwa merek ‘Teh Pucuk Harum’ dimiliki oleh Matsui Koshi Limited.

Ilustrasi Merek Teh Pucuk Harum milik Asing
Sumber foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI

Perjanjian Lisensi Merek

Merek adalah identitas suatu produk yang menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya yang sejenis.

Dengan adanya merek, produk atau jasa dapat dibedakan kualitasnya, mutunya, serta keterjaminan bahwa produk itu original.

Kedudukan merek tidak bisa dipisahkan dari yang namanya hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam kedudukannya sebagai HAKI, merek dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mewajibkan agar merek didaftarkan kepada DJKI untuk memperoleh hak atas merek.

Dengan adanya hak atas merek, pemilik merek bisa memiliki hak untuk mencegah pihak lain mempergunakan merek itu tanpa izin.

Pihak lain baru dapat menggunakan merek orang lain dengan terlebih dahulu mengadakan lisensi dengan pemilik merek.

Lisensi merupakan suatu pemberian izin dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut melalui pembayaran royalti (Pasal 1 angka 18 UU 20/2016).

Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak atau peralihan pemilik, melainkan hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain.

Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa (Pasal 42 ayat 1 UU 20/2016).

Jadi, terkait dengan Teh Pucuk Harum, pemilik merek yang merupakan perusahaan asing (Matsui Koshi Limited) memberikan lisensi kepada pihak lain (Mayora) untuk menggunakan merek Teh Pucuk Harum sebagai nama produknya.

Lalu bagaimana cara perusahaan asing tersebut dapat menjual lisensi mereknya kepada perusahaan lokal?

Pertama, perusahaan asing tersebut tentu akan melakukan riset nama-nama merek yang potensial untuk dijual di suatu negara.

Dalam hal ini, Matsui Koshi Limited riset nama merek yang potensial untuk dijual di Indonesia, dan akhirnya mereka membuat merek dengan nama Teh Pucuk Harum.

Kemudian Matsui Koshi Limited sebagai pemilik mendaftarkan atau mematenkan nama Teh Pucuk Harum ke DJKI. Hal ini sah-sah saja dan diatur dalam Pasal 44 UU 20/2016.

Setelah itu mereka menjual lisensi merek Teh Pucuk Harum yang telah terdaftar di DJKI kepada Mayora, perusahaan yang akan memproduksi barangnya.

Matsui Koshi Limited dan Mayora membuat perjanjian yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah itu Mayora mulai memproduksi dan menjual produk dengan merek Teh Pucuk Harum. Matsui Koshi Limited sebagai pemilik merek akan memperoleh royalti dari penjualan produk Teh Pucuk Harum. 

Selain Teh Pucuk Harum, rupanya Matsui Koshi Limited juga merupakan pemilik merek Le Minerale, sebuah produk air minum dalam kemasan yang juga diproduksi oleh Mayora.

Syarat Pencatatan Perjanjian Lisensi

Permohonan untuk pencatatan perjanjian lisensi dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Syarat dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon (pemilik merek dan penerima lisensi) untuk pencatatan perjanjian lisensi meliputi:

  1. Salinan/fotokopi perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi
  2. Salinan/fotokopi atau petikan sertifikat paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku;
  3. Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi.

(Pasal 4 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2016)

Selain syarat dokumen di atas, pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang:

  1. Masih dalam masa perlindungan;
  2. Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
  3. Tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
  4. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. 

(Pasal 4 ayat 3 Permenkumham No. 8 Tahun 2016)

Itulah penjelasan terkait produk Teh Pucuk Harum yang mereknya dimiliki oleh perusahaan asing dan juga penjelasan terkait perjanjian lisensi merek. Semoga bermanfaat.

Jika anda mempunyai pertanyaan seputar hukum atau legalitas, ingin mendirikan usaha atau mengurus perizinan usaha seperti pendaftaran merek dan lain sebagainya, kunjungi Sah.co.id

SAH! Solusi Legalitas Usaha Anda.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016

World Intellectual Property Organization (WIPO)

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI

The post Teh Pucuk Harum, Produk Lokal tapi Merek Milik Asing appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Meski tak diakui oleh Iran, Israel pada 19 April 2024…