Berita – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara adalah taat pajak. Kewajiban pajak orang pribadi perlu disampaikan melalui SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan termasuk pajak penghasilan atau PPh yang umumnya memiliki batas akhir pelaporan pada bulan Maret di tahun berikutnya.
Sebagai jenis aset, investasi emas juga wajib masuk dalam pelaporan SPT tersebut. Namun, penghitungan pajak dari investasi emas ini hanya berlaku saat investor melakukan transaksi, baik itu pembelian maupun penjualan emas. Hal tersebut membuat penghitungan pajak pada investasi emas memiliki perbedaan ketimbang investasi properti, seperti, rumah atau tanah yang akan dikenakan dengan pajak tahunan.
Lalu, seperti apakah kewajiban lapor investasi emas ini pada SPT tahunan? Nah, agar memahami bagaimana caranya, simak dulu penjelasannya berikut ini.
Semenjak tahun 2017, transaksi pembelian emas pada badan usaha atau perusahaan akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 22. Dikenakannya pajak tersebut tertulis pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 31 Thn. 2017 terkait Pemungutan Pajak Penghasilan Berhubungan dengan Pembayaran pada Penyerahan Barang & Aktivitas di Bidang Impor maupun Aktivitas Usaha pada Bidang Lain.
Penghitungan dari tarif pajak pembelian emas ini didasarkan pada kondisi pembeli memiliki NPWP atau tidak. Jika pembeli mempunyai NPWP, maka tarif pajak penghasilan dari pembelian emas adalah sejumlah 0,45% dari harga beli emas batangannya. Sebaliknya, jika pembeli tidak mempunyai NPWP, tarif dari pajak penghasilan pembelian emasnya akan menjadi lebih besar, yakni, sejumlah 0,9%.
Di sisi lain, pajak penghasilan dari aktivitas penjualan emas akan didasarkan pada aturan yang sama, yaitu PMK No. 34 tahun 2017 pasal 22, mengenai buyback atau penjualan kembali emas batangan. Akan tetapi, nominal penjualan dari emas harus lebih tinggi dari 10 juta agar bisa dikenakan dengan beban pajak sejumlah 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara untuk penjual yang tak memiliki NPWP, tarif pajaknya juga lebih tinggi, yakni sejumlah 3 persen.
Namun, bagi investor emas yang melakukan aktivitasnya di sejumlah aplikasi atau platform digital, perhitungan beban pajak dari transaksi penjualan atau pembelian emas biasanya telah dilakukan secara otomatis. Sehingga, para investor emas dalam platform tersebut tidak perlu lagi repot menghitung secara manual karena datanya telah dicantumkan dan bisa langsung dilihat.
Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan untuk membuat laporan investasi emas pada SPT tahunan. Yang pertama adalah saat emas dijadikan sebagai aset yang disimpan, dan yang kedua adalah saat emas dijadikan sebagai penghasilan jika terdapat selisih keuntungan dari penjualannya. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing cara laporkan investasi emas pada SPT tahunan tersebut.
1. Emas Sebagai Harta
Jika investor melakukan pembelian emas yang kemudian hanya disimpan sampai akhir masa atau periode laporan pajak, artinya aset tersebut wajib dilaporkan sebagai harta. Investasi emas termasuk dalam jenis harta atau aset bergerak lain yang memiliki kode 051, yakni logam emas. Pada laporan SPT tahunan, nominal atau nilai investasi emas yang tercantum merupakan harga pembeliannya.
2. Penjualan Emas dengan Selisih Keuntungan
Sementara itu, jika investor emas melakukan penjualan selama periode SPT tahunan dan berhasil memperoleh keuntungan berdasarkan selisih harga atau capital gain, artinya profit tersebut akan dijadikan sebagai objek PPh atau pajak penghasilan. Selisih keuntungan dari penjualan emas adalah penghasilan bersih yang wajib dilaporkan pada SPT tahunan.
Sebagai contoh, Budi melakukan pembelian emas di tahun 2016 dengan harga 6 juta. Pembelian emas tersebut sudah dilaporkan pada daftar aset atau harta di SPT tahunan orang pribadi.
Lalu, pada tahun 2022, Budi melakukan penjualan terhadap seluruh emas yang dimilikinya tersebut senilai 10 juta. Karena terdapat selisih keuntungan sebesar 4 juta dari harga pembeliannya, maka Budi wajib melaporkan selisih profit dari penjualan emas ini di Lampiran I bagian dua SPT tahunan orang pribadi sebagai penghasilan bersih dalam negeri lainnya. Di sisi lain, jika penjualan kembali dari emas tersebut tidak memberikan keuntungan, atau malah merugi, maka Budi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau membayarkan pajaknya pada laporan SPT.
Itulah penjelasan singkat mengenai kewajiban pajak pada investor yang berinvestasi emas. Pada dasarnya, investasi emas hanya dilaporkan sebagai aset atau harta saat tidak ada aktivitas penjualan selama periode pelaporan pajak, dan wajib dikenakan pajak penghasilan saat terjadi penjualan serta investor mendapatkan keuntungan. Nah, karena periode pelaporan pajak sudah hampir berakhir, pastikan untuk tidak salah dalam membuat laporan pajak investasi emas, ya!
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…